Indonesia Dan Syariah

Sarkub Share:
Share

Diskusi tentang penerapan syariah di Indonesia seharusnya sudah selesai sejak 5 Juli 1959. Penegasan Presiden Sukarno tentang hubungan historis dan emosional antara Piagam Jakarta, Proklamasi dan UUD 1945 kiranya sudah cukup untuk menjadi peta hubungan Islam dan Pancasila di Republik ini.

Bahkan jauh sebelum itu, Drs. Moh. Hatta ketika menerima kedatangan Teuku Moh. Hassan beserta para tokoh Islam pada tahun 1948, memberi penegasan bahwa dihapusnya tujuh kata dari Piagam Jakarta 22 Juni 1945 tidak serta merta dimaknakan bahwa umat Islam tidak bisa melaksanakan syariat Islam di Republik Indonesia.

Bung Hatta menjelaskan bahwa pemberlakuan syariat Islam itu hanya bisa dilakukan melalui jalan demokrasi, yaitu melalui saluran parlemen untuk selanjutnya diundangkan atas nama kesepakatan rakyat.

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa wacana syariat Islam itu seperti tidak pernah tuntas untuk dibicarakan? Bahkan dari hari ke hari dan dari generasi ke generasi, isu syariat Islam itu dihembuskan seperti hantu yang bergentayangan di siang bolong. Syariat Islam selalu diposisikan secara head to head dengan Negara. Padahal tahun 1970, di pertemuan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Menteri Kehakiman RI pada masa itu, Ali Said mengatakan bahwa pilar hukum nasional adalah hukum Barat, hukum Adat dan hukum Islam (syariat Islam).

Jauh sebelum Ali Said mengatakan itu, pemerintah kolonial Belanda pun telah mengakui keberadaan Syariat Islam meskipun secara parsial, yaitu dengan dibentuknya Raad Agama untuk mengadili perkara-perkara keperdataan yang berhubungan dengan agama Islam.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

One Response

  1. Sabun Gove24/04/2017 at 18:52Reply

    Kira-kira bisa diterapkan penuh nggak ya min hukum islam di indonesia?

Tinggalkan Balasan