Kajian Fiqh: Qunut Nazilah

Sarkub Share:
Share

Akhir-akhir ini kita umat Islam diguncang oleh berita penderitaan rakyat tak berdosa dari Rohingya Myanmar yang dibantai oleh tentara negara tersebut. Maka sebagai gerakan kepedulian kepada sesama muslim, kita perlu membantu menghentikan pembantaian tersebut.

Masalahnya kita tidak punya akses untuk menghentikan pembantaian tersebut. Maka Sarkub menganjurkan umat Islam untuk memanjatkan doa untuk pertolongan seluruh saudara muslim yang sedang menderita kedzaliman, terutama di Rohingya Myanmar. Salah satu usaha yang bisa kita lakukan tersebut adalah membaca qunut nazilah.

Imam Muhyiddin An Nawawi dalam Syarah Al Muhadzdzab dawuh

ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﻨﺖ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻋﻨﺪ ﻧﺰﻭﻝ ﺍﻟﻨﺎﻭﻟﺔ ﺣﻴﻦ ﻗﺘﻞ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀ

“ Kanjeng Nabi Muhammad SAW membaca qunut selain shalat shubuh ketika ditimpa musibah, yaitu terbunuhnya para sahabat al qurra’ “

Pendapat Imam Nawawi ini diperkuat oleh hadits riwayat Bukhari-Muslim.

ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قنت شهرا يدعو على احياء من احياء العرب ثم تركه

“Bahwa Kanjeng Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membaca qunut selama sebulan dengan doa kejelekan kepada salah satu kabilah Arab (Bani Sulaim) kemudian tidak melakukannya lagi”

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan