Apa Hukum Mencium Kaki? 2 Tokoh Ulama Wahabi Membolehkan

Hukum Mencium Kaki, Dua Tokoh Ulama Wahabi Membolehkan
Sarkub Share:
Share

HUKUM MENCIUM KAKI, DALAM PANDANGAN ULAMA WAHHABI YANG DISEMBUNYIKAN

 

A. PEMBUKAAN.

Banyak kami jumpai postingan atau komentar kelompok wahhabiyyah baik dari kalangan para ustadz dan jamaah mereka. Mereka mengklaim bahwasanya apa yang tengah ramai menjadi topik perbincangan saat ini, yaitu mencium kaki merupakan perbuatan ghulluw (berlebih-lebihan) dan tidak sesuai dengan Sunnah. Dan masih banyak lagi penilaian negatif lainnya. Apakah betul hal demikian itu? Mari kita bahas tuntas.

Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwasanya sudah lama para alim ulama membahas hal ini. Dan masalah ini sudah pernah kami nengulas pada tahun lalu; 25 – 26 November 2024, yaitu:

  1. Ibnu Utsaimin Tetap Bodoh Di Mata Wahabi
  2. Cium Tangan Sembari Berlutut

 

Jadi, kami hanya ingin mengulangi kembali mungkin banyak kelompok Wahhabiyyah yang tidak mengetahui fakta ini atau memang sengaja disembunyikan oleh para ustadz wahhabi kepada jamaah mereka.

Dan kami tidak membawakan fatwa para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah Wal Jamaah (ASWAJA), tetapi cukup dengan menyodorkan fatwa dari ulama Wahhabi sendiri. Mungkin saja mereka akan lebih menerima. Dan supaya mereka memutar balik ucapannya yang lahir dari kebodohan itu.

 

B. BOLEH MENCIUM KAKI MENURUT SYAIKH SOLEH IBNU UTSAIMIN AL WAHHABI.

Syaikh Soleh Ibnu Utsaimin Al Wahhabi (W 1421 H) mengatakan:

أن هذين الرجلين .قبلا يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله، فأقرهما على ذلك. وفي هذا جواز تقبيل اليد والرجل للإنسان الكبير الشرف والعلم، كذلك تقبيل اليد والرجل من الأب والأم وما أشبه ذلك، لأن لهما حقا وهذا من التواضع.

Artinya: Dua orang ini memang telah mencium kaki Nabi Muhammad shallaallahu alaihi wasallam, Nabi membiarkannya hal tersebut. Jadi, dalam hadist ini mengandung kebolehan mencium tangan dan kaki seseorang yang lebih tua, mulia dan berilmu. Sebagaimana mencium tangan dan kaki Bapak maupun Ibu, karena memang hak mereka. Inilah bentuk dari sikap tawadhu’ [Syarah Riyadhussalihin Libni Utsaimin: 4/451]

Jadi, dalam hal ini sebagaimana yang dikatakan langsung oleh Syaikh Ibnu Utsaimin Al Wahhabi bahwasanya mencium kaki orang berilmu seperti guru adalah boleh boleh saja. Karena, melakukan hal tersebut merupakan sikap tawaddu’. Dan apakah Syaikh Soleh Ibnu Utsaimin akan ditendang dari jajaran ahli sunnah ulama wahabi oleh kelompok pengikut salafi wahabi, sebab berfatwa sedemikian? Allahu A’lam.

 

C. BOLEH MENCIUM KAKI MENURUT SYAIKH IBNU BAZ AL WAHHABI.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Al Wahhabi mengatakan;

أما تقبيل اليد أو الرجل فالأفضل تركه، وقد ثبت أنه قبله بعض أصحابه بعض الأحيان، فقبل يده وبعضهم قبل قدمه، وثبت أن بعض اليهود قبلوا يده، وقبلوا قدمه، لكن هذا قليل، فإذا فعله المؤمن مع شيخه، أو مع الإمام الكبير، أو مع العالم، أو مع والده بعض الأحيان فلا بأس، أما اتخاذه طريقة متبعة وعادة فلا ينبغي، بل يكره، وإنما ينبغي له أن يعتاد المصافحة.

Artinya: Adapun mencium tangan atau kaki. Maka, sebaiknya tidak dilakukan. Dan sungguh telah Tsabit bahwasanya sebagian para sahabat menciumnya (tangan dan kaki Nabi) di waktu tertentu. Sebagian mereka mencium tangannya dan mencium kakinya. Dan telah Tsabit pula bahwasanya sebagian orang Yahudi mereka pernah mencium tangan Nabi dan mencium kakinya Nabi. Akak tetapi, hal ini jarang terjadi. Jadi, apabila seorang mukmin melakukannya kepada gurunya, kepada imam yang agung, kepada orang alim atau kepala kedua orang tuanya di waktu tertentu, maka tidak masalah. Adalah menjadikannya sebagai praktik dan kebiasaan. Maka, tidak patut justru makruh. Semestinya ia bersalaman saja. [Fatawa Nur Ala Addarb: 1/2119]

Syaikh Ibnu Baz Al Wahhabi tidak mempermasalahkan hukum mencium kaki. Hanya saja, beliau menghimbau agar hal tersebut tidak menjadi kebiasaan. Dengan asumsi meskipun ada beberapa sahabat dan orang yahudi yang mencium kaki dan tangan Nabi. Namun, hal tersebut jarang terjadi.

Meskipun demikian, hasil kesimpulan dari dua fatwa grand salafi modern ini adalah hukum mencium kaki terhadap orang Soleh, orang berilmu, ataupun kepada kaki kedua orang tua adalah boleh. Dari fatwa tadi tidak ada yang memvonis “haram ataupun ghulluw”. Artinya, klaim haram dan ghulluw, hanya lahir dari kepala bani wahabi yang sedang over halusinasi yang minim literasi.

 

Tambahan;

Al Imam Ibnu Muflih Al Hanbali (W 763 H) mengatakan;

وعن عبد الله بن سلمة المرادي وحديثه حسن عن صفوان بن عسال قال : قال يهودي لصاحبه : اذهب بنا إلى هذا النبي ، فأتيا رسول الله ﷺ فسألاه عن تسع آيات بينات فذكر الحديث إلى قوله : فَقَبَّلُوا يده ورجله وقالا : نشهد إنك نبي . رواه أحمد والنسائي والترمذي وغيرهم بأسانيد صحيحة، وصححه الترمذي.

Artinya: Dari Abdullah bin Salmah Al Muradiy dan hadistnya adalah Hasan, dari Shafwan bin Assal, dia berkata; seorang yahudi berkata kepada temannya; “ajaklah kami menemui kepada Nabi ini”. Lalu, keduanya sampai pada Rasulullah. Kemudian, keduanya bertanya kepada nabi tentang tujuh ayat Al Bayyinat. Selanutnya mereka berdua mencium tangan dan kakinya Nabi. Dan mereka berdua berkata; Kami bersaksi bahwasanya engkau adalah Nabi. (Riwayat oleh Ahmad, Annasafi, At-Tirmidzid dan selain mereka dengan sanad yang sahih. Dan At-Tirmidzi mensahihkannya) [Adab Syar’iyyah: 2/252]

Kemudian lontaran tuduhan ghulluw oleh orang (wahabi) tersebut adalah tidak betul. Sebab, sejauh ini kami tidak menemukan literatur bahwa mencium kaki atau merangkak yang dia maksud masuk dalam kategori ghulluw. Sebab, “ghulluw” dalam Ilmu Hadist adalah “sampai tingkatan menyembah orang”, yang konsekuensinya jatuh dalam Hukum Syirik. Dan kami sudah tahu hadist apa yang dia pakai, sehingga dia berani melontarkan kata ghulluw.

 

D. KESIMPULANNYA.

1. Hukum mencium tangan dan kaki orang tua, orang alim berilmu, orang mulia, orang sholeh adalah boleh dalam pandangan ulama wahhabiyyah yakni seperti Syaikh Ibnu Utsaimin Al Wahhabi dan Syaikh Ibnu Baz Al Wahhabi.

2. Klaim kelompok wahhabiyyah bahwasanya mencium kaki orang berilmu, guru, syech, kyai adalah haram, ghulluw dan tidak sesuai Sunnah. Klaim tuduhan tersebut adalah keliru, dan hanya lahir otak wahabi yang minim literasi.

3. Sekali lagi, kami hanya menampilkan fatwa ulama Wahhabi dalam polemik ini. Sebab, bagi kami dengan membagikan fatwa dari ulama mereka sendiri akan lebih mudah diterima. Meskipun di sisi yang lain masih banyak sekali fatwa ulama ahli Sunnah Wal Jamaah yang membolehkannya. Tapi, ujung-ujungnya pasti dibantah juga dengan asumsi mereka. Mungkin, dengan fatwa ini mereka akan sadar atau akan membantah fatwa ulama mereka sendiri dengan sikap kurang ajar mereka yang sudah biasa kita lihat.

4. Semoga Allah menjauhkan kita dari tuduhan orang orang dzolim, jahil, ahmaq, dengki dan sebagainya. Dan semoga mereka Allah memberikan hidayah ahli Sunnah Wal Jamaah dan keluar dari kegelapan dan fatamorgana ideologi Wahhabi. Aamiin.

  • (Oleh  Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.)
  • Wangsit via Fp: ID Cyber Aswaja

 

Pustaka Menyan

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan