Dalam Keadaan Bagaimanapun Shalat Wajib Dilaksanakan

Sarkub Share:
Share

Hukum Shalat Orang Yang Tidak Mendapati Air Atau Debu

Orang yang tidak mendapati sarana untuk bersuci baik berupa air atau debu seperti saat ia dipenjara dan tidak mendapati salah satu dari keduanya, atau di tempat najis yang tidak ia dapatkan debu untuk bersuci sementara air yang ada dibutuhkan untuk dahaganya orang yang bersamanya, orang yang sedang disalib atau berada di perahu yang tidak dapat meraih air dan seperti orang sakit yang tidak mampu menjalani wudhu atau tayammum sebab sakit atau semacamnya, maka mayoritas ulama mewajibkan hukum shalat baginya sekedar penghormatan terhadap waktu, hukum kewajiban shalat tidak semata-mata gugur baginya namun baginya wajib mengulangi shalat yang ia kerjakan dalam kondisi demikian menurut kalangan Hanafiyyah dan Syafi’iyyah, sedang menurut kalangan hambaliah tidak wajib mengulangi shalatnya.

Menurut pendapat yang mu’tamad (dapat dijadikan pegangan) dikalangan Malikiyyah seseorang yang dalam kondisi diatas shalatnya gugur dan dalam pendapat lainnya wajib menjalani dan mengqadha’nya. [ Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 14/273 ].

Hal-Hal Yang Mengakibatkan Shalat Li Hurmatil Waqti :

  • Tidak mendapati sarana bersuci baik berupa air atau debu
  • Shalat dengan tidak mampu menghilangkan najis dari tubuhnya
  • Shalat dengan tidak mampu mengetahui masuknya waktu shalat
  • Shalat dengan tidak mampu menemukan tempat atau alas yang suci dari najis.

Referensi :

ومن لم يجد ماء ولا ترابا يصلي لحرمة الوقت

Barangsiapa tidak mendapati air atau debu maka shalatlah sekedar menghormati waktu. [Raudhah at-Thoolibiin I/26].

أَنَّ مَنْ فَقَدَ السُّتْرَةَ يُصَلِّي عَارِيًّا وَلَا إعَادَةَ عَلَيْهِ ، بِخِلَافِ الْمُحْدِثِ وَمَنْ بِبَدَنِهِ نَجَاسَةٌ فَإِنَّ كُلًّا مِنْهُمَا يُصَلِّي لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَيُعِيدُ

Bila seseorang tidak mendapati penutup aurat maka bershalatlah dengan telanjang dan tidak ada kewajiban mengulangi shalat baginya, berbeda dengan shalatnya orang yg sedang hadats dan orang yg dalam tubuhnya najis maka masing2 darinya diwajibkan shalat untuk menghormati waktu dan mengulangi shalatnya. [Nihaayah al-Muhtaaj I/17].

( قوله فمن صلى بدونها ) أي بدون المعرفة المذكورة وقوله لم تصح صلاته أي إن كان قادرا وإلا صلى لحرمة الوقت اه شوبري

(Keterangan barangsiapa shalat tanpa mengetahui waktu masuknya shalat maka shalatnya tidak sah bila ia mampu berusaha mengetahui waktu shalat bila tidak, shalatlah sekedar menghormati waktu. [ I’aanah at-ThoolibiinI/115].

وَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَوْضِعًا طَاهِرًا وَلَا بِسَاطًا طَاهِرًا صَلَّى لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ

Barangsiapa tidak mendapati tempat yang suci atau tikar yang suci maka shalatlah sekedar menghormati waktu. [Al-Haawy li as-Syaafi’i I/275].

Wallahu A’lam Bis showaab.

Sumber : Ditulis oleh DR Asimun Mas’ud, MKub

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan