
Diantara saudara kita ada meninggalkan puasa Ramadhan demi mengais rejeki berprofesi sebagai pekerja berat untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Satu sisi puasa pada bulan ini adalah wajib namun pada sisi lain ia harus memenuhi kebutuhan hajat hidup sendiri ataupun keluarga.
Allah sangat mencintai orang berpuasa (shaim), dan saking cinta-Nya meski tidur sehari penuh, Allah akan memberikan gaji kepadanya berupa pahala yang besar karena tidurnya saja adalah ibadah. Ini tidak sebagaimana lazimnya ibadah-ibadah lain. Tidak hanya itu, bau mulut si-shoim justru oleh-Nya dianggap lebih wangi dari minyak misik.
Prinsip dasar dalam menjalankan perintah agama adalah semampu kita (mas tatho’tum atau lâ yukallifullohu nafsan illa wus’ahâ) tanpa meninggalkan sama sekali sedangkan dawuh meninggalkan larangan agama adalah mutlak. Jika agama (syari’) menyuruh sholat (aqîmush sholah) kita harus tunaikan sesuai kemampuan, bila tak mampu berdiri, dudukpun diperbolehkan dan seterusnya. Berbeda bila kita dilarang mengonsumsi obat-obatan terlarang atau minuman keras, mampu atau tidak kita mutlak harus menghindarinya.
Seperti halnya sholat, puasa romadlon juga memiliki kaedah sama. Karena ini sebuah perintah (kutiba ‘alaikumu shiyam), pelaksanaannya-pun dapat dijalankan semampu kita sesuai norma aturan yang dibakukan, namun konsep ini kurang disadari banyak masyarakat sehingga ada pihak mencaci tanpa memberikan solusi bagi mereka yang mempunyai jalan rejeki hanya melalui kerja keras, banting tulang dengan otot bertenaga ekstra yang mengakibatkan ia tak mampu berpuasa penuh seperti mereka pekerja (kuli) bangunan, pembangun jalan raya, pemanen padi dan lain sebagainya yang mempunyai tingkat masyaqot tinggi.
Tidak hanya Indonesia, di sebagian negara ada yang mempunyai jam tayang puasa sampai delapan belas (18) jam sehari dan bisa kita bayangkan betapa beratnya para pekerja berat muslim di sana jika dibanding dengan puasa di Indonesia yang rata-rata hanya sekitar 12 jam sehari, maka fiqh memberikan toleransi sebagaimana disampaikan Syech Zainuddin Al Malibary :
(ويباح فطر) فى صوم واجب (بمرض مضرٍّ) ضررا يبيح التيمم، كأن خشى من الصوم بطء برء، (وفى سفر قصر) دون قصير وسفر معصية. وصوم المسافر بلا ضرر أحب من الفطر (ولخوف هلاك) بالصوم من عطش أو جوع وإن كان صحيحا مقيما. وافتى الاذرعى بأنه يلزم تبييت النية كل ليلة، ثم من لحقه منهم مشقة شديدة – افطر، والا فلا. (ويجب قضاء) ما فات ولو بعذر من الصوم الواجب، كـــــ (رمضان) ونذر وكفارة بمرض او سفر …..
ش : (قوله وافتى الاذرعى الخ) تضمن الافتاء المذكور أنه يباح الفطر للحصادين، ومن ألحق بهم، لكن يجب عليهم تبييت النية، لانه ربما لا تلحقهم مشقة شديدة فيجب عليهم. وقد صرح بالمضمون المذكور فى التحفة، ونصها : ويباح تركه لنحو حصاد او بناء لنفسه او لغيره أو بأجرة، وان لم ينحصر الامر فيه. اهـ
اعانة الطالبين الجزء الثانى ص 267 دار الفكر
Artinya :
Diperbolehkan tidak berpuasa wajib karena sakit membahayakan yang dapat menyebabkan diperbolehkan bertayammum, seperti orang kawatir sakitnya tidak segera sembuh sebab berpuasa, dan pergi sejauh jarak diperkenankan melaksanakan qoshor sholat, tidak pergi dekat atau pergi dalam kemaksiatan. Adapun puasa musafir tanpa bahaya itu lebih baik dari pada tidak berpuasa. Dan dengan berpuasa ia kawatir kepayahan berupa lapar dan dahaga meskipun ia adalah orang sehat sedang berada di rumah sendiri. Imam Adzro’i memberikan fatwa bahwa orang tersebut wajib menjalankan niat berpuasa pada setiap malam harinya, kemudian orang-orang yang mempunyai tingkat keberatan yang sama. Dan wajib mengqadla puasa-puasa yang ia tinggalkan selama bulan romadlon.
Diantara hal yang perlu diperhatikan bagi pekerja keras yang ingin ifthor/fithr (tidak berpuasa adalah sebagai berikut :
- Niat berpuasa di setiap malam hari ramadlon
- Menjalankan puasa sebagaimana biasanya, jika kemudian di tengah hari ia tidak kuat, dapat ifthor atau membatalkan puasa, sebab masing-masing orang mempunyai kekuatan berbeda, sedangkan waktunya adalah relatif.
- Qodlo pada hari lain di luar romadlon
- Qodlo tidak boleh melewati bulan romadlon berikutnya, jika melewati, ia wajib membayar fidyah 1 mud, begitupun berkelipatan jika ia menerjang romadlon-romadlon berikuktnya.
Mufthir (orang yang membatalkan puasa) di sini dikategorikan udzur sehingga waktu qodlo bebas dalam setahun.
Demikian, semoga bermanfaat, wallohu a’lam bis showab.
Paket Menyan Kiriman dari: Ahmad Moondzier Santri Pondok Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo Tanggung harjo Grobogan dan Ponpes. Nazzalal Furqoon Tingkir Salatiga
2 Responses