
⚖️ Hukum Membunuh Penjahat, Karena Membela Diri: Tinjauan Fikih dan Pasal 49 KUHP
Di tengah maraknya aksi kriminalitas jalanan, muncul pertanyaan kritis: Bagaimana hukum membunuh penjahat, pelaku kriminal seperti perampok, begal, gengster atau jambret jika nyawa kita terancam? Dalam perspektif Islam dan hukum positif Indonesia, tindakan membela diri memiliki landasan yang sangat kuat.
Hukum membunuh penjahat pelaku kriminal.menjadi topik hangat di kalangan masyarakat saat ini.
🛡 Hukum Membela Diri (Ad-Difa’ ‘an-Nafs) dalam Kitab Klasik
Dalam literatur fikih klasik, pembahasan mengenai membunuh penjahat karena membela diri dari serangan penjahat pelaku kriminal (begal, perampok, atau penjambret dll) dikenal dengan istilah Bab ad-Difa’ ‘an bin-Nafsi wal-Mal (Bab Membela Diri dan Harta) atau sering disebut sebagai hukum Ash-Shail (menghadapi penyerang).
Selain itu, hukum membunuh penjahat juga dibahas dalam konteks perlindungan diri.
Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa membela diri adalah hak, bahkan bisa menjadi kewajiban jika menyangkut nyawa orang lain.
Berikut adalah rujukan dari kitab-kitab otoritatif empat mazhab:
🔸 Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab ini, membela diri dari shail (penyerang) adalah hal yang disyariatkan. Jika penyerang terbunuh saat kita membela diri (dengan catatan tidak ada cara lain untuk menghentikannya), maka tidak ada dosa maupun tuntutan hukum (diyat atau qishash).
Dalam konteks ini, hukum membunuh penjahat memiliki beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
- Kitab Al-Umm (Imam Asy-Syafi’i): Menjelaskan bahwa seseorang yang diserang berhak membela diri. Jika ia membunuh penyerang karena tidak ada jalan lain, maka darah penyerang tersebut “hadar” (sia-sia/tidak dituntut).
- Kitab Al-Wajiz (Imam Al-Ghazali): Menegaskan prinsip al-ashal fal-ashal (bertahap). Jika bisa diusir dengan teriakan, jangan dipukul. Jika bisa dengan tangan, jangan dengan senjata. Namun, jika nyawa terancam mendesak, membunuh diperbolehkan.
- Kitab Raudhatut Thalibin (Imam An-Nawawi): Menjelaskan detail tentang “difa’un nufus” (pembelaan jiwa) dan harta.
- Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan dalam kitab Fathul Qorib:
وَمَنْ قُصِدَ بِظُلْمٍ فِي نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حَرِيْمِهِ فَقَاتَلَ عَنْ ذَلِكَ وَقَتَلَ فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang bermaksud diserang secara zalim, baik terkait nyawanya, hartanya, atau kehormatannya, kemudian ia melawan dan membunuh (penyerang tersebut), maka tidak ada tanggungan (denda/hukuman) baginya.”
🔸 Mazhab Hanafi
Pandangan ulama mazhab Imam Abu Hanifah dalam membela diri dari pelaku kriminal alias menghabisi penjahat.
- Kitab Al-Mabsut (Imam As-Sarakhsi): Menjelaskan bahwa membela diri dari perampok jalanan (quththa’ ath-thariq) adalah bentuk jihad kecil. Jika penyerang terbunuh dalam keadaan korban membela diri, maka tidak ada hukuman bagi korban.
- Kitab Fathul Qadir (Ibnu Humam): Menyebutkan bahwa jika seseorang mengancam nyawa dengan senjata, maka korban boleh mendahului menyerang untuk menyelamatkan diri.
Hal ini sejalan dengan prinsip hukum membunuh penjahat yang berlaku di berbagai mazhab.
🔸 Mazhab Maliki
Ulama mazhab Maliki juga menegaskan pentingnya hukum membunuh penjahat dalam konteks melindungi nyawa.
- Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra (Imam Malik): Menekankan bahwa membela harta dan nyawa adalah hak. Imam Malik menyebutkan bahwa jika seseorang masuk ke rumah atau mencegat di jalan untuk mengambil nyawa/harta, boleh dilawan.
- Kitab Bidayatul Mujtahid (Ibnu Rusyd): Membahas perbedaan pendapat ulama mengenai apakah membela harta itu wajib atau sekadar boleh (mubah), namun untuk membela nyawa, mayoritas sepakat itu adalah keharusan.
🔸 Mazhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni secara tegas menyatakan bahwa jika tidak ada jalan selamat kecuali membunuh penjahat, maka darah penyerang tersebut halal:
Dalam hal ini, hukum membunuh penjahat menjadi alternatif terakhir yang diperbolehkan.
الْمَدْفُوعُ إذَا لَمْ يَنْدَفِعْ إلَّا بِالْقَتْلِ، فَلَهُ قَتْلُهُ، وَلَا شَيْءَ عَلَى الْقَاتِلِ مِنْ قِصَاصٍ وَلَا دِيَةٍ وَلَا كَفَّارَةٍ
“Pihak yang diserang, apabila penyerang tidak bisa ditolak kecuali dengan membunuhnya, maka ia boleh membunuhnya. Tidak ada kewajiban qishash, diyat, maupun kaffarah bagi yang membunuh penjahat.”
Oleh karena itu, memahami hukum membunuh penjahat sangat penting bagi setiap individu.
📊 Tabel Perbandingan Pandangan Empat Mazhab
| Mazhab | Status Hukum Membela Diri | Hukuman Bagi Korban |
|---|---|---|
| Syafi’i | Boleh (Bahkan Wajib jika nyawa terancam) | Bebas Hukuman |
| Hanafi | Boleh membunuh jika menggunakan senjata | Tidak ada Diyat |
| Maliki | Boleh melindungi harta meskipun sedikit | Darah penyerang Sia-sia |
| Hanbali | Boleh jika dalam kondisi mendesak | Bebas Dunia Akhirat |
📗 Kaidah Penting: Al-Asyal fal-Asyal (Bertahap)
Para ulama memberikan rambu-rambu agar pembelaan diri tidak menjadi ajang balas dendam yang berlebihan:
- Peringatan: Jika memungkinkan, beri peringatan (teriak atau gertakan).
- Proporsional: Jika musuh bisa dilumpuhkan tanpa membunuh, maka membunuh dilarang.
- Kondisi Mendesak: Jika situasi sangat cepat, nyawa di ujung tanduk, dan tidak mungkin melakukan tahapan di atas, maka langsung melakukan tindakan mematikan diperbolehkan secara syariat.
📒 Analisis Pasal 49 KUHP (Lama & Baru)
Dengan demikian, hukum membunuh penjahat harus dipahami dalam konteks yang lebih luas.
Selain hukum agama, Indonesia mengatur pembelaan diri melalui regulasi Noodweer.
🔹 Pasal 49 KUHP Lama (WvS)
Pasal 49 juga mengatur hukum membunuh penjahat agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Ayat 1: “Tidak dipidana barang siapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain karena serangan seketika yang melawan hukum.”
🔹 Pasal 34 KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Masyarakat perlu memahami hukum membunuh penjahat agar dapat mengambil langkah yang tepat.
” Tiap orang yang terpaksa mempertahankan diri, harta, atau kehormatan kesusilaan dari ancaman seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.”
Poin penting dalam hukum Indonesia adalah adanya Noodweer-Exces (Pasal 49 ayat 2 KUHP lama atau Pasal 43 KUHP Baru), yaitu pembelaan diri yang melampaui batas karena kegoncangan jiwa yang hebat. Jadi, jika Anda membunuh begal karena sangat panik dan terancam, Anda dilindungi undang-undang.
🎯 Kesimpulan
Pentingnya memahami hukum membunuh penjahat agar tindakan kita sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baik secara syariat maupun hukum negara, membunuh penjahat karena membela diri dari pelaku kriminal.adalah tindakan yang legal selama memenuhi unsur kedaruratan. Namun, pastikan tindakan tersebut bersifat proporsional dan dilakukan hanya saat ancaman benar-benar terjadi.
Butuh Bantuan Hukum? Konsultasikan kejadian Anda kepada tenaga ahli hukum untuk memastikan hak pembelaan diri Anda terpenuhi secara sah di depan pengadilan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang hukum membunuh penjahat, silahkan konsultasi dengan ahli hukum.
📎 Link Pustaka Menyan
- 2 Faedah Hizb Jaelani: Solusi Kesuksesan dan PerIindungan Kriminal
- Rahasia Al-Fatihah untuk Guru: Kunci Membuka Ilmu


No Responses