Kajian Sholat Dalam Kereta Api

Sholat dalam kereta
Sarkub Share:
Share

Dasar Hukum

Berdasarkan ketentuan diatas, tidak layak bagi kita untuk mencela orang yang melaksanakan shalat di kereta dengan cara berdiri, justru cara seperti itulah yang benar, meski berdiri di tempat yang berpeluang dilewati oleh orang lain adalah hal yang makruh.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah:

يكره للمصّلي أن يصلي في مكان يكون فيه عرضة لمرور أحد بين يديه،

سواء مر أحد بين يديه أو لم يمر

“Makruh melaksanakan shalat di tempat yang berpeluang dilewati orang lain di depannya, baik kenyataannya ada orang yang lewat atau tidak” (Abdurrahman Al-Jaziri, al-fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, juz. 1, hal. 246)

Kemakruhan ini, bisa berubah menjadi haram ketika ada larangan langsung dari pihak KAI atau dugaan kuat pihak KAI akan melarang orang yang melakukan shalat di tempat berjalannya para penumpang, sebab KAI memiliki kekuasaan dalam hal mengatur ruang gerak yang dilakukan oleh penumoang agar tidak bersinggungan dengan penumoang yang lain.

Dengan begitu, orang yang shalat di kereta dengan duduk dan menggerak-gerakkan tubuhnya adalah hal yang tidak benar, sebab sejatinya ia masih bisa melaksanakan shalat dengan berdiri. Kecuali ketika shalat fardlu dengan cara duduk ini, ketika ruku’ dan sujud dilaksanakan dengan sempurna, maka cara demikian dianggap benar menurut mazhab hanafi, namun praktek demikian jarang sekali kita temukan.

 

Mengqodlo’ Sholat

Lalu bagaimana dengan orang yang memilih untuk tidak melaksanakan shalat di kereta dan memilih untuk mangqadla’ shalatnya di rumah karena dipandang sulit?

Langkah demikian tetap dibenarkan menurut salah satu pendapat dalam madzhab syafi’i. Seperti yang ditegaskan dalam Hasyiyah Ibnu Qasim ‘ala al-Ghurar al-Bahiyah:

وَنَقَلَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ أَنَّ لِلشَّافِعِيِّ قَوْلًا أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تَفْتَقِرُ إلَى الْقَضَاءِ

لَا يَجِبُ فِعْلُهَا فِي الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ

“Imam Haramain dan Imam Ghazali menukil bahwa dalam madzhab syafi’i terdapat pendapat bahwa sesungguhnya setiap shalat yang butuh (bisa) untuk di qadla’ tidak wajib melaksanakannya pada waktunya, pendapat ini juģa merupakan pendapat yang diutarakan Imam Abu Hanifah” (Ibnu Qasim, Hasyiyah Ibnu Qasim ‘ala al-Ghurar al-Bahiyah Juz 1, Hal. 207)

Hal yang bijak bagi para penumpang, jika memang masih mungkin untuk menjama’ shalatnya baik berupa jama’ taqdim dengan cara shalat terlebih dahulu sebelum berangkat, atau jama’ ta’khir yaitu ketika sampai di kota tujuan masih memungkinkan melaksanakan shalat. Maka hal yang baik dilaksanakan adalah menjama’ shalatnya.

Sedangkan ketika shalat yang dilaksanakan tidak dapat di jama’, maka lebih baik bagi para penumpang untuk mengikuti pendapat yang dinukil dari imam Haramaian dan Al-Ghazali yaitu tidak melaksanakan shalat li hurmatil waqti di kereta dan memilih mengqadla’ shalatnya ketika sampai di tempat tujuan. Pemilihan langkah ini dikarenakan melaksanakan sholat dialam ereta sesuai dengan ketentuan shalat li hurmatil waqti selain dipandang sulit, juga dianggap mengganggu aktifitas penumpang lain seperti terhambatnya jalan ketika ada orang lain hendak lewat dan berbagai hambatan-hambatan yang lainnya, sehingga sangat tidak elok untuk dilakukan. Wallahu a’lam. -AZM-

(Sumber : Serambi Lirboyo)

.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan