
Habibana Munzir bin Fuad Al-Musawa berkata:
“Azzakah secara syariah nama bagi yang dikeluarkan berupa harta atau badan dalam bentuk yang tertentu, ditentukan, ada ketentuannya. Zakat badan bagaimana, Tijarah bagaimana, Zakat harta, Zakat lain-lainnya. Enam macam zakat harta berupa harta , satu zakat berupa untuk tubuh kita. Enam untuk harta berupa apa-apa yang kita miliki dari harta kita dan yang satu jasad kita.
Apa-apa yang dikeluarkan dari milik kita berupa harta atau dari harta ataupun badan dalam bentuk tertentu, artinya nggak sembarang ngeluarin.
"ZAKAT PROFESI DARI SANANYA NGGAK ADA, JANGAN DITAMBAH -TAMBAHIN."
Beraninya nyebut Zakat Profesi ..!!. Kalau sedekah profesi kita masih bisa memahami dan kita masih bisa menoleransi, ya bisa masuk bid’ah hasanah, kalau sedekah profesi. Zakat itu hal yang fardhu, orang yang meninggalkan hal yang fardhu halal darahnya dan hartanya, boleh dibunuh.
Ajaran ini muncul dari ajaran pemberontakan, ajaran pemberontakan SAUD sama IBNU ABDUL WAHAB bersekongkol dengan Inggeris untuk melawan kesultanan Turki Utsmani, mereka mendapat kemenangan sebagian di antaranya Haromain Mekah dan Madinah itu. Makanya ajarannya yang di sana kita lihat di sini ajaran ziarah kok boleh-boleh saja, kok di sana ziarah nabi diusir-usir. Kenapa bisa begitu ?
Maka beda, Ajaran Ibnu Abdul wahab sanad keguruannya hanya sampai Ibnu Abdul wahab, gurunya tidak mengakui dia sebagai murid. Jadi sanad keguruannya putus, karena tidak diakui sebagai murid oleh gurunya. Karena keluar dari ajaran gurunya. Gurunya juga bakal ditegor sama teman-teman selektingnya kalau seandainya gurunya ini ngaco. Tapi gurunya ini betul bahwa melihat muridnya ini ajarannya nggak benar, maka ia berlepas diri tidak mau menanggung dosa-dosanya di hari kiamat.
Karena guru-guru itu menanggung apa-apa dari perbuatan-perbuatan, kesalahan-kesalahan muridnya. Kenapa?? Karena mungkin belum sempat dinasehati, karena mungkin belum sempat di beri peringatan, yang kena gurunya. Jadi dia (guru Ibnu Abdul wahab) nggak mau mengakui Ibnu abdul wahab sebagai murid, “SAYA MALU MENYEBUT NAMANYA”.
Ini Ibnu Abdul Wahab modelnya begitu, bikin ajaran baru ngakuin mazhab, mazhab apa ?? Mazhab abad ke-18. YA INI MAZHAB BARU ABAD KE-18 SEMOGA DIBASMI SAMA ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA , (Aamiin….) dengan semangat dan perjuangan kita dengan kedamaian tanpa perlu pertumpahan darah dengan ucapan ucapan yang baik dengan peringatan-peringatan yang baik.
Ribuan pertanyaan sudah saya jawab tentang permasalahan mereka di buku KENALILAH AKIDAHMU EDISI 2, itu sudah cukup banyak memberikan penjelasan, itu sudah seribu pedang untuk membabas dalam artian memberi kepahaman kepada mereka yang masih bingung ini ajaran BID’AH APA SUNNAH , SUNNAH APA BID’AH. Itu buku yang saya tulis banyak memberikan penjelasan ini itu dibukunya KENALILAH AKIDAHMU EDISI 2”.
Orang sudah minta EDISI 3 saya bilang edisi 3 untuk apa lagi. Itu untuk jawab satu orang ,saya nggak mau menyebut namanya,, nanti dicaci maki saya lagi yang kena dosanya . Di website khusus dia bikin untuk menghantam saya lalu nggak cukup di website nggak puas, bikin lagi buku, dan dibuku itu tertulis orang dari salah dari rajanya bid’ah adalah munzir, (biarin aja, kalau bahasa kita mang gua pikirin) Terus saya mau jawab dengan bikin buku edisi 3 untuk menjawabnya (ogah)? waktu ibadah lebih afdhal dari menjawab buku, nanti jawab lagi, jawab lagi sampai berapa episode nantinya.
Saya bisa menjawab semua yang nereka sampaikan itu dari fitnahan-fitnahan itu tapi saya tidak mau jawab, ya belum mau, kecuali kalau keadaan sudah mendesak, yah terpaksa di perjelas juga. Bukan untuk membalas atau menjawab fitnahan itu, tapi ya untuk memperjelas kalau perlu”.
Zakat untuk badan kita adalh zakat Fitrah. Pendapat yang terkuat, bahwa zakat fitrah itu dikeluarkan yaitu dengan bahan pokok setempat, yaitu disebut Quthul balad. Jadi kalau bahan pokoknya orang-orang Irian, ini santri-santri Irian yang ada di sini kalau mau mengeluarkan zakat, zakatnya beras bukan sagu. Tapi orang Jawa atau orang Sumatera, kalimantan dan lainnya yang ada di Irian di papau, dia mengeluarkannya sagu, kenapa? karena makanan setempat.
Kalau makanan setempat makannya apa? Kalau secara Pendapat yang terkuat harus dikeluarkan dalam bentuknya, yaitu harus beras yang dikeluarkan, nggak boleh diganti sama duit. Tapi ada pendapat yang lemah yang didukung oleh banyak ulama, mengatakan bahwa untuk di tempat-tempat tertentu yaitu apa yang disukai oleh fukara atau yang wajib menerima zakat itu yang disukai apa? “
Dikutip oleh tim Sarkub pada Pengajian Senin Malam Majelis Rasulullah di MASJID ALMUNAWWAR , SENIN 29 JULI 2013/ MALAM 21 RAMADHAN 1434 HIJRIYAH
3 Responses