السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
Telah sampai perkataan dari habib Ahmad bin Zein al Habsyi sampai perkataan beliau tentang zakat sampai pada والرِّكَازُ. وَالمَعْدِنُ seperti minggu lalu kita membahas tentang zakat yang harus kita ketahui ada 6 macam
1. adalah hewan ternak
2. mata uang, emas dan perak
3. barang dagangan apapun bentuknya
4. rikaz atau harta karun
5. ma’din atau barang tambang
6. tumbuh tumbuhan baik berupa makanan pokok atau anggur dan kurma
Untuk sekedar kita mudah memahami dari semua harta yang terkena zakat seluruhnya, kalau hartanya sudah sampai nisob ( sampai ambang batas keluarnya zakat ) ada 4 dari zakat yang 6, nisobnya sama
1 . emas dan perak
2. barang dagangan
3, rikaz
4. ma’din, maka dalam hal nisab yang ke 4 ini sama yaitu kalau sudah sampai batas tersebut akan keluar zakat nisob dari ini semua kalau nisob emas dan perak yaitu 85 atau 87 gram, kalau perak 595 sampai 609 gram karena berbeda beda penghitungan orang, katakanlah kalau untuk perak 600 gram kalau emas 85 gram jadi kalau ada orang punya uang di simpan dan nilainya sama dengan 80 gram emas dan ada orang dagang dan akumulasi seluruh jumlah daganganya nilainya dan ada tiga komponen, barang daganganya, uang yang dia pegang secara kontan dan piutang dia terhadap orang lain mencapai batas 85 gram , dan juga rikaz ( harta karun ) satu harta karun dia dapat di tanah yang bukan milik orang, tanah yang tidak punya siapa siapa dan dari harta tersebut diketahui bukan harta milik orang Islam, kalau harta tersebut milik orang Islam maka tidak di katakan lagi sebagai’’ rikaz ‘’, selanjutnya adalah ma’din yaitu barang tambang, ke 4 ini semua menggunakan nisobnya emas dan perak kalau emas 85 sedangkan kalau perak 600 gram dan perbedaan pada hal ke empat ini adalah jumlah besarnya kalau emas. perak , dan uang lalu barang dagangan dan ma’din itu semua nilai zakatnya hanya 2,5 % berbeda dengan rikaz besar zakatnya seperlima yaitu 20 % bedanya di situ yang pertama, perbedaan yang ke dua dari yang ke empat yang tadi di sebutkan bedanya kalau emas dan perak mata uang , barang dagangan itu kena zakat kalau sudah setahun baru kena zakat sementara yang dua, ma’din dan rikaz tidak menunggu setahun akan tetapi kapan saja dapat di keluarkan zakatnya kalau mencapai nisob
Sampai di sini semoga Allah permudah kita untuk memahami walahua’lam
Sumber : Kiyai Haji Ubaidilah Khalid, Kitab Rislatul Jamia pada Pengajian Jasaltu It’snain Majelis Rasulullah SAW
No Responses