Tujuan Pernikahan

Sarkub Share:
Share

Menikah adalah sunnatullah, merupakan bagian NIKMAT serta tanda keagungan Allah Ɣªήğ diberikan kepada umat manusia. Pernikahan di dalam Al-Quar’an ditegaskan “Sesungguhnya pada Ɣªήğ demikian itu terdapat tanda-tanda keagungan Allah bagi kaum Ɣªήğ berpikir.” (QS. Ar-Rum : 21). 

Pada hakikatnya manusia terdiri dari satu keturunan, seperti dijelaskan di dalam Al-Qur’an : “Dan daripada keduanya Allah kembangbiakkan laki-laki dan perempuan Ɣªήğ banyak.” (Q.S. An-Nisa : 1)

Dari penjelasan ayat-ayat di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa tujuan terpenting dari pernikahan menurut Syari’at Islam adalah 

Menciptakan Keluarga Islami Pernikahan harus dilandasi oleh Kitabullah dan sunnah Rasul sebagiamana Ɣªήğ telah dilakukan para salafus-shalih, dilandasi dengan nilai-nilai Islami Ɣªήğ mampu melahirkan generasi berkualitas. 

Pernikahan adalah bagian dari cara menyempurnakan pelaksanaan ajaran agama, “Apabila seseorang melaksanakan pernikahan, berarti telah menyempurnakan separo agamanya. Maka hendaklah dia menjaga separo Ɣªήğ lain dengan bertakwa kepada Allah” (HR. Baihaqi dari Anas bin Malik)

Dan Rasulullah juga telah menegaskan bhw “Barangsiapa telah mempunyai kemampuan untuk menikah, kemudian dia tidak menikah, maka dia bukan termasuk ummatku (HR. Thabrani dan Baihaqi)

Islam memandang pernikahan sebagai realitas Ɣªήğ mengandung nilai ibadah dan ketentraman jiwa, spt Ɣªήğ telah ditegaskan Rasulullah SAW “Sungguh bila engkau memberi nafkah kepada istri dengan tujuan mencari keridhaan Allah, maka engkau akan mendapatkan pahala. Bahkan sampai sesuap nasi Ɣªήğ masuk ke mulut istrimu, itupun termasuk ibadah Ɣªήğ berpahala di sisi Allah (HR.Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqash) (Bersambung)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan