Seputar Nyarkub / Ziarah Kubur

Sarkub Share:
Share

Di antara masalah furu’iyah yang diungkit-ungkit oleh kaum Wahabi adalah masalah ziarah kubur. Memang amaliyah warga kita yang satu ini mereka gunakan untuk menyerang kaum Ahlussunnah wal Jamaah dengan tuduhan-tuduhan yang lain. Itu dulu, adapun sekarang apa yang mereka tuduhkan sudah berbalik arah, artinya umat memahami bahwa ziarah kubur itu bukan bid’ah dlalalah karena mereka (umat) telah benar-benar mendapat tuntunan dalam beragama sehingga mereka yakin bahwa amaliyahnya itu baik dan benar.

 

Pengertian Ziarah Kubur

Ziarah kubur ialah berkunjung ke makam/pesarean orang Islam yang sudah wafat, baik orang muslim biasa, orang shalih, ulama, wali atau Nabi.

 

Hukum Ziarah Kubur

Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum laki-laki itu hukumnya sunnah secara mutlak, baik yang diziarahi itu kuburnya orang Islam biasa, kuburnya para wali, orang shalih atau kuburnya Nabi.

Sedangkan hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan yang telah mendapat izin dari suaminya atau walinya, para ulama mantafsil sebagai berikut :

  1. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya Nabi, wali, ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunnah;
  2. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan makruh.
  3. Jika ziarahnya menimbulkan hal yang terlarang, maka hukumnya haram.

 

Dasar Hukum Ziarah Kubur

  1. Hadits Nabi SAW.

كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزورها فإنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الآخرة، ولا تقولوا هجرا. [رواه الحاكم]

Artinya :

“Aku (Nabi) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kamu, karena ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk”. (HR. Hakim)

 

  • 1. Hadits Nabi SAW.

عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان النبي صلى الله عليه وسلم كلما كانت ليلتها يخرج من آخر الليل إلى البقيع فيقول : السلام عليكم دار قوم مؤمنين وأتاكم ما توعدون غدا مؤجلون وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، اللهم اغفر لأهل بقيع الغقد. [رواه مسلم]

Artinya :

“Dari A’isyah ra. ia berkata : “adalah Nabi SAW. ketika sampai giliran beliau padanya (A’isyah) beliau keluar pada akhir malam hari itu ke kuburan Baqi’ seraya berkata : “Assalamu’alaikum hai tempat bersemayam kaum mukminin. Akan datang kepada kamu janji Tuhan yang ditangguhkan itu besok, dan kami Insya Allah akan menyusul kamu. Hai Tuhan ampunilah ahli Baqi’ al-Gharqad”. (HR. Muslim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

One Response

  1. Indra Gunawan09/04/2018 at 11:06Reply

    Betulkah “wahabi” melarang ziarah kubur ? Mohon admin periksa lagi dengan cermat dan ilmiyah.

Tinggalkan Balasan