Petinggi Sarkub Pertanyakan Renovasi Makam Sunan Bonang

Sarkub Share:
Share

 Pro Kontra Renovasi Makam Sunan Bonang Tuban. Situs wisata religi Makam Sunan Bonang Tuban, menjadi salah satu tujuan ziarah masyarakat di negeri ini, namun beberapa bulan terakhir ini dilakukan renovasi di lingkungan situs purbakala tersebut, namun demikian menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat sekitar makam. Selasa (14/8)

Makam Sunan Bonang termasuk kategori situs purbakala, sebagai peninggalan situs budaya, dalam Perlindungan Balai Penelitian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur, berpusat di Trowulan Mojokerto seperti halnya dalam UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pemugaran situs Makam Sunan Bonang Tuban yang terletak di Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kota Tuban, dapat memicu permasalan sosial dengan masyarakat antara Yayasan Mabarrot Sunan Bonang selaku pengelola dengan masyarakat sekitar beserta ahli waris makam, yang terdapat di dalam lingkup situs makam tersebut.

Menurut Mustofa Mukhsin al Jufri (51 th) masyarakat kelurahan kutorejo mengatakan, “Keberadaan Yayasan Mabarrot saya pertanyakan, karena kurang melibatkan masyarakat,“ ujarnya mengawali pembicaraan. “Contoh konkrit pada waktu pemugaran makam yang sampai menyentuh pada perubahan makam-makam, ahli waris tidak diajak berbicara/rembukan sama sekali dari perencanaan sampai pelaksanaan, hanya benner pengumunan, ini apa-apaan mas?“ lanjut pria keturunan Timur Tengah kelahiran Tuban.

Setelah didesak kontributor sosialnews.com tentang kekhawatiran dan harapan masyarakat, Mustofa mengatakan “Saya khawatir akan terjadi konflik keras dengan masyarakat Kutorejo,“ tandasnya. “Untuk menghindari itu semua selayaknya yayasan, pemerintah dan masyarakat membicarakan dengan baik, dan lagi harusnya menghidupi semua pihak khusus masyarakat sekitar,“ mengakhiri pembicaraan.

Sementara masyarakat lain Safi’i (45 th) mengatakan, “Saya sedih serta miris atas renovasi yang kebablasan, sampai pada pavingisasi makam di sekitar situs induk makam Sunan Bonang,“ paparnya. “Kalau makam dipaving nanti bagaimana masyarakat yang akan memakamkan disana belum lagi nanti, pusara-pusara yang mungkin tergeser akibat pekerja yang awur-awuran,“ tegas Safi’i.

Dari aspek hukum direktur cagar Edy Toyibi menyinggung perihal perubahan situs “Kalau kita menilik Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 ,ada beberapa pasal yang rawan terabrak dan akan berakibat hukum dikemudian hari, seperti pada Pasal 77, Pasal 81,dan Pasal 105,“ jelasnya. “Pemugaran boleh saja untuk ekspektasi mendatang menampung lonjakan pengunjung dengan tingkat kenyamanan, tapi jangan mengabaikan estetika kecagarannya menjaga bentuk fisik sebagai tetenger/tanda bekas karya peradaban masa lalu, sesuai diatur Negara,“ tambahnya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan pihak yayasan dan BP3 pengelola situs Sunan Bonang belum bisa dikonfirmasi.* (http://sosialnews.com)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

2 Responses

  1. marwi simanjuntak06/10/2012 at 19:54Reply

    Aneh bin ajaib kalau negara diKalahkan dg yayasan….,sudah jelas UUd Cagar Budaya mengaturnya dan dilanggar (seperti berita yg sarkub lansir),tapi masih tak goyah yayasan tak tersentuh Hukum apakah memang ada orang besar dibelakang yayasan wallahu A’lam bissowab.

  2. Ahmad Irfan AW16/10/2012 at 21:32Reply

    tidak habis pikir dengan mereka yang suka meng-“kramik” makam kuno yang terbuat dari batu pahat yang indah dengan ukiran yang menawan dilengkapi dengan inskripsi yang menjelaskan tentang ahli kubur. apa cita-cita mereka kok bisa berkeinginan seperti itu. Astaghfirullah.

Tinggalkan Balasan