Mengganti Shalat Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

Sarkub Share:
Share

shalat-anak1(تنبيه)
PERINGATAN
من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه

Barangsiapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan sholat, maka sholat tersebut tidak dapat di qadha dan dibayarkan fidyahnya.

Sering kita jumpai di dalam sebuah keluarga yang salahsatu anggota keluarganya meninggal dunia. Sebelum si mayyit dimakamkan ada suatu diskusi antar mereka soal berapa fidyah yang harus dibayarkan pihak keluarga atas kelalaian si mayyit ketika masih hidupnya. Baiklah kami akan kupas masalah yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas di bawah ini.

وفي قول أنها تفعل عنه – أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه،

Dalam sebuah pendapat yang dikatakan oleh al-Imam al-‘Ubadi dari al-Imam asy-Syafi’i bahwa ;

"Shalat tersebut harus diqodlo’ oleh orang lain, baik si mayat berwasiat agar mengerjakan atau pun tidak (berwasiat). Hal ini didasarkan pada sebuah hadits."

وفعل به السبكي عن بعض أقاربه.

Al-Imam as-Subki juga melakukan hal yang demikian pada kerabat-kerabatnya beliau yang meninggal dunia.

Penjelasan:
Masalah qodlo terhadap shalat yang ditinggalkan mayyit terdapat Khilafiyah (perbedaan pendapat) dikalangan Ulama. Orang yang mati (mayyit) dan masih memiliki tanggungan shalat fardlu, maka shalat tersebut tidak bisa di qodlo dan tidak bisa dibayarkan fidyah, sebagaimana yang disebutkan diatas. Namun, di Indonesia ini Ahlusshunnah Waljama'ah yang bermadzhab Imam Syafi'i, dikatakan bahwa terdapat sebuah pendapat bahwa :

"Shalat harus diqadha' oleh orang lain, baik si mayyit berwasiat maupun tidak," berdasarkan pada sebuah hadits. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ubadi dari Al-Imam Asy-Syafi'i.

Demikian juga Al-Imam As-Subki melakukan hal yang sama seperti yang dikatakan oleh Al-Imam Ubadi dari Al-Imam Asy-Syafi'i kepada kerabat-kerabatnya yang meninggalkan. Jadi, ketika kerabat Al-Imam As-Subki meninggal, beliau mengqodlo' sholat yang pernah di tinggalkan oleh kerabatnya.

Dijelaskan dalam Syarah kitab Fathul Mu'in ini (I'anah Tholibin), sebagai berikut.

وفي قول – كجمع مجتهدين – أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه

Dan menurut pendapat sebagian besar para Mujtahid bahwa bagi keluarganya tetap terkena beban (kewajiban membayar) karena ada hadits riwayat Imam Bukhari dan yang lainnya. Dan ternyata pendapat yang terakhir ini yang dipilih (diikuti) oleh ulama-ulama kami (Syafi'iyah) dan Al-Imam as-Subki juga melakukan hal yang demikian pada kerabat-kerabatnya beliau yang meninggal dunia.

. ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه، كالصوم. وفي وجه ـ عليه كثيرون من أصحابنا ـ أنه يطعم عن كل صلاة مداً

Telah dinukil dari Ibnu Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi'i) bahwa wajib bagi wali menshalatkan (mengqadha' sholat) yang ditinggalkan mayyit, seperti halnya puasa. Menurut sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi'iiyah) bahwa sesungguhnya (mengganti dengan) memberi makan, untuk  setiap shalat dibayarkan satu mud (6 Ons).

Dari penjelasan diatas dapat kita disimpulkan bahwa sholat yang ditinggalkan mayyit dapat di bayar dengan beberapa cara, pertama ; Menggantinya dengan shalat (mengqadha' shalatnya) oleh keluarga mayyit, Sedangkan yang kedua ; dengan membayar fidyah (memberi makan) kepada faqir miskin, untuk setiap satu shalat maka dendanya satu Mud (6 Ons beras).

Didalam kitab Syarahnya juga dikatakan bahwa Al-Imam Ath-Thobari mengatakan.

يصل للميت كل عبادة تفعل، واجبة أو مندوبة

Setiap ibadah-ibadah yang dikerjakan akan sampai kepada mayyit baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah

Dalam Madzhab Ahlus sunnah wal jamaah, (qoul) pendapat yang telah dipilih (Mukhtar), bahwa pahala dari amal, shalat dan yang lainnya yang diberikan akan sampai kepada mayyit. Pembahasan masalah ini, akan dibahas pada kesempatan yang lain. Sebab masalah sampai atau tidaknya pahala shalat, demikian juga membaca Al-Qur'an dan sebagainya adalah pembahasan yang panjang. Namun, untuk sekedar diketahui bahwa pahala dari semua itu sampai menurut pendapat yang lebih muktamad (kuat), agar lebih ahsan (bagus) kiranya sambil menghaturkan do'a memohon kepada Allah supaya pahalanya disampaikan kepada mayyit.

Sumber : Dikutip dari tulisan thesis Abdul Qodir Al-Busthomi, MKub Universitas Menyan Indonesia.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

5 Responses

  1. uswahnadia23/05/2014 at 23:09Reply

    kok pendapatnya cuma syafi’i dan imam subkhi saja, pendapat yang lain menurut imam malik, hanafi dan hambali kok tidak ada, apa emang tidak ada. tolong kalu bisa pendapat 4 mazhab di masukan kalau ada. trims

  2. SulThon AbdUl Gani26/07/2014 at 23:05Reply

    bagaimana pendapat kalian.?

  3. Walinto Wali03/01/2015 at 06:49Reply

    iyaa nih,,pendapat dari imam2 yang lain

  4. Kang Syakur Kang Syakur29/06/2015 at 17:29Reply

    setuju

  5. Aconk12/06/2017 at 09:27Reply

    Kok enak ya…
    Terus kasihan yg lemah dan Miskin dong…

Tinggalkan Balasan