Masalah Dukun dan Perdukunan

Sarkub Share:
Share

Dukun dan perdukunan bukanlah sesuatu yang baru atau asing dalam sejarah kehidupan manusia. Keberadaannya sudah sangat lama, bahkan sebelum datangnya Islam dan diutusnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَؤُلَاءِ أَهْدَى مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا سَبِيلًا
“Apakah kamu tidak memerhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Al-Kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, serta mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Makkah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 51)

Yang diistilahkan dukun itu sendiri adalah orang-orang yang mengabarkan hal-hal yang akan terjadi di kemudian hari, melalui bantuan setan yang mencuri-curi dengan berita dari langit. Maka, dukun adalah orang-orang yang mengaku dirinya mengetahui ilmu ghaib, sesuatu yang tidak tersingkap dalam pengetahuan banyak manusia.

Belakangan, di tanah air kita, fenomena perdukunan dan ramalan semakin menggeliat seiring dengan suasana yang kondusif bagi para pelakunya untuk tampil berani tanpa ada beban. Berapa banyak iklan-iklan yang menawarkan jasa meramal cukup via SMS, yang dalam istilah mereka bermakna Supranatural Messages Service. Atau juga, praktik pengobatan alternatif yang sudah menjadi suguhan iklan harian di koran-koran dan tabloid.

Dalam fiqih Islam setidaknya ada dua istilah terkait dengan masalah ini:

  1. al-Kahin: yaitu orang yang mengaku-aku mengetahui berbagai peristiwa yang akan terjadi di masa mendatang. Biasanya mereka bekerja sama dengan jin-jin fasik, atau bersandar kepada bintang-bintang atau kepada sebab-sebab dan pendahuluan-pendahuluan (mukadimah) yang mereka buat sendiri. 
  2. al-‘Arraf: yaitu orang yang mengaku mengetahui sesuatu yang tersembunyi dari perkara-perkara yang telah terjadi, seperti mengaku mengetahui peristiwa pencurian, atau barang-barang yang telah hilang.

Dua orang ini, baik al-Kahin atau al-‘Arraf haram untuk dibenarkan dalam perkataan-perkataannya (ramalannya). Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:

 

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْئٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً ( رواه مسلم )

 

(Barang siapa mendatangi ‘arraf dan bertanya kepadanya tentang sesuatu maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam) HR. Muslim

 

Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:

 

مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ  (رواه الحاكم)

 

(Barang siapa mendatangi ‘Arraf atau Kahin dan membenarkan dengan apa yang ia ucapkan maka ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad). HR. Al-Hakim

 

Intisari dua hadits di atas sebagai berikut:

 

  1. al-‘Arraf maupun al-Kahin, keduanya haram didatangi.
  2. Orang yang datang dan bertanya kepada al-‘Arraf atau al-Kahin maka ia telah melakukan dosa. Orang ini tidak diterima shalatnya selama 40 hari, dan ia tetap sebagai seorang muslim; karena ia hanya datang dan bertanya saja, artinya tidak membenarkan perkataan keduanya. Demikian pula seorang yang datang dan bertanya saja kemudian dalam hatinya mengatakan: “Ucapan al-Kahin atau al-‘Arraf ini mengkin benar, mungkin pula tidak”, orang ini tetap muslim. Hanya saja shalatnya tidak diterima selama 40 hari karena ia telah telah  datang dan bertanya.
  3. Maksud tidak diterima shalatnya 40 hari, artinya shalat wajib yang ia lakukan tidak menghasilkan pahala. Kewajiban shalat tersebut tetap ada pada dirinya dan harus dilaksanakan, bukan berarti boleh ditinggalkan.
  4. Orang yang datang dan bertanya kemudian membenarkan al-‘Arraf atau al-Kahin, arti membenarkan di sini orang ini menyakini bahwa ucapan al-‘Arraf atau al-Kahin tersebut pasti benar, atau dalam keyakinannya bahwa al-‘Arraf dan al-Kahin ini mengetahui hal-hal yang gaib, maka orang tersebut telah menjadi kafir.
  5. Seseorang yang sedang berada di tempatnya kemudian datang al-‘Arraf atau al-Kahin kepadanya dan berkata “Akan terjadi peristiwa ini… dan itu… akan menimpa dirimu”, kemudian orang tersebut dalam hatinya berkata “Ucapan kahin ini mungkin benar, mungkin tidak”, maka orang ini tidak menjadi kafir, ia tetap sebagai muslim dan diterima shalatnya (artinya shalatnya sah selama memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunya), karena ia tidak datang dan tidak bertanya, juga tidak membenarkannya.
  6. Orang yang sedang berada di tempatnya, tidak datang dan tidak bertanya, namun dalam hatinya menyakini bahwa al-‘Arraf fulan atau al-Kahin fulan mengetahui segala hal yang gaib, atau memastikan kebenaran ucapan al-‘Arraf atau al-Kahin tersebut maka orang ini telah menjadi kafir, walaupun ia tidak mendatangi dan tidak bertanya kepada al-‘Arraf atau al-Kahin tersebut.
  7. Dengan demikian seorang yang datang atau bertanya kepada al-‘Arraf atau al-Kahin tidak secara mutlak dikafirkan. Namun dengan dirinci, yaitu dilihat terhadap keyakinan orang ini, apakah dalam keyakinannya al-‘Arraf atau al-Kahin tersebut mengetahui segala yang gaib atau tidak.

 

Kaedah:

 

Hanya Allah saja yang mengetahui segala sesuatu yang gaib. Adapun sebagian Nabi Allah ada yang mengetahui beberapa perkara gaib adalah hanya pada sebagiannya saja, yaitu pada apa yang diberitakan oleh Allah kepada mereka lewat wahyu-wahyu-Nya.

Dalam hal ini Allah berfirman:

 

قُلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمَواتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ (النّمل: 65)

 

(Katakan –Wahai Muhammad- tidak ada yang mengetahui baik mereka yang ada di langit maupun yang ada di bumi akan segala yang gaib kecuali Allah) QS. an-Naml: 65

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

2 Responses

  1. zay02/01/2012 at 13:50Reply

    lagi2 dari akhirzaman.info.
    ‘eh, ada lambangnya UMI’
    duluan artikel ini atau lambangnya UMI?

  2. masbro21/10/2013 at 14:33Reply

    mas, bisa minta ibarot2 nya tentang artikel “dukun”…?? yang dari ulama’ sunni loh ya…
    syukron….
    bisa dikirim ke san3techno@gmail.com

Tinggalkan Balasan