
"TIDAK BOLEH MELAKNAT DIRI PRIBADI ORANG KAFIR SECARA SEMBARANGAN, APALAGI DITUJUKAN KEPADA ORANG MUSLIM YANG BERIMAN DENGAN TUDUHAN AHLUL BID'AH, MUSYRIK, SESAT, LIBERAL, KAFIR, DAN MURTAD.
Di dalam kitab "Al-Kirmani Syarah Shohih Al-Bukhori" pada jilid 3 juz 5 halaman 153, cetakan “al-Azhar”, Mesir, diterangakan sebagai berikut:
قال النووي : قال الغزالي و غيره لا يجوز لعن أعيان الكفار حيا كان أو ميتا الا ما علمنا بالنصوص أنه مات كافرا كأبى لهب و يحوز لعن طائفتهم كقولك لعنه الله الكفار
Artinya:
=====
"Imam An-Nawawi berkata: Telah berkata Imam Al-Ghazali dan lainnya bahwa tidak boleh melaknat diri pribadi orang-orang kafir, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal kecuali kita yakin dengan disertai nash-nash syara' bahwa orang tersebut matinya dalam keadaan kafir, seperti Abu Lahab. Dan, boleh melaknat golongan orang-orang kafir, seperti: Semoga Allah melaknat orang-orang kafir !"
Kepada orang-orang kafir saja kita dilarang melaknat mereka secara sembarangan kalau tanpa diserta bukti-bukti yang jelas dan pasti berdasarkan nash-nash syara', apalagi ditujukan kepada orang-orang muslim yang beriman. Misalnya, menuduh mereka dengan sebutan ahli bid'ah, musyrik, sesat, liberal, kafir, dan murtad.
Sumber : Ditulis Oleh Dr KH Thobary Syadzily Albantani, MKub dinukil dari Kitab "Al-Kirmani Syarah Shohih Al-Bukhori" (13 jilid 25 juz), cetakan “al-Azhar”, Mesir,
No Responses