Hasil Bahts Masail LBM NU Surabaya 2007
Diskripsi Masalah
Sebagian masyarakat bila menghadapai sebuah masalah yang sulit diatasi, mulai dari masalah penyembuhan penyakit, perdagangan, perjodohan, naik pangkat, pengusiran makhluk halus dan lain sebagainya, mereka pergi ke paranormal untuk meminta bantuan, berhasil atau tidak si pasien memberikan imbalan kepada paranormal. Sedangkan paranormal tersebut untuk membantu pasiennya dia menggunakan jasa jin.
Pertanyaan:
a. Apa status imbalan (uang) yang di terima paranormal?
b. Termasuk akad apa antara pasien dan paranormal?
c. Bagaimana hukum paranormal menggunakan jasa jin untuk menolong pasiennya?
1. Jawaban a:
Status imbalan / uang yang diterima paranormal adaah “ijarah muharromah”.
فتح العلام فى شرخ مرشد الانام جزء 5 ص 77
لا أجرة لعمل كحلاقة وخياطة بلا شرط الأجرة وهذا أصل المذهب لكن قال الرويانـى بلزوم الأجرة من غير ان تشترط قال ابن عبد السلام هو الاصح وأفتـى به خلق من المتأخرين وعليه عمل الناس الأن
”Pekerjaan yang tidak disebutkan jumlah upahnya, maka tidak harus dibayar, seperti potong rambut dan jahit. Inilah dasar pendapat Madzhab (Syafi’i). Tetapi imam Rayani menyatakan bahwa, ongkos harus diberikan dengan tanpa harus disebutkan terlebih dahulu. Pendapat ini dibenarkan oleh Ibnu ‘Abdissalam dan dijadikan fatwa oleh ulama saat ini, serta menjadi acuan bagi orang-orang saat ini”.
رياض الصالحين ص 632
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ. (متفق عليه)
“(Diriwayatkan) dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa Rasulullah SAW melarang (menerima) uang hasil penjualan anjing, uang pelacuran dan upah ramalan (peramal)”.
اسنى المطالب جزء 4 ص 81-82
( وَتَحْرُمُ الْكِهَانَةُ ) أَيْ تَعْلِيمُهَا ، وَفِعْلُهَا ( وَالتَّنْجِيمُ وَالضَّرْبُ بِالرَّمْلِ وَالْحَصَى وَالشَّعِيرِ وَالشَّعْبَذَةُ ) كَذَلِكَ ( وَحُلْوَانُهَا ) أَيْ الْمَذْكُورَاتِ أَيْ إعْطَاءً أَوْ أَخْذًا لِعِوَضٍ عَنْهَا بِالنَّصِّ الصَّحِيحِ فِي حُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَالْبَاقِي بِمَعْنَاهُ
“(Dan diharamkan meramal), yakni mengajarkan dan mengerjakannya (ilmu perbintangan, memukul dengan pasir dan kerikil gandum [untuk menentukan nasib] dan sulap). Begitu pula manisannya (upahnya), yakni memberikan upah sebagai ongkos ganti rugi dari perbuatan tersebut, yang terdapat dalam nash (hadits) sahih dalam masalah manisan (upah) peramal. Sedangkan yang lain diqiyaskan (disamakan) dengan peramal”.
روضة البهية جرء 3 ص 215
( والكهانة ) بكسر الكاف وهي عمل يوجب طاعة بعض الجن فيما يأمره به وهو قريب من السحر او اخص منه
“(Kihanah;ramalan). Huruf kafnya dibaca kasrah. Kihanah adalah perbuatan yang mengarah pada penaklukan sebagian jin agar ia patuh terhadap apa yang diperintahkan kepadanya. Dengan demikian, ia hampir sama dengan sihir atau lebih dari itu”.
2. Jawaban b:
Terjawab dengan sub a.
3. Jawaban c:
Hukumnya haram.
الدر الفريد شرح جوهرة التوحيد ص 326
الرابع انه لايجوز الاستعانة بالجن في قضاء الحوائج وامتثال اوامره وإخباره بشيئ من المغيبات ونحو ذالك واستماع الجنـي بالانسي هو تعظيمه اياه واستقامته واستعانته وخضوعه
“Tidak diperbolehkan meminta pertolongan kepada jin untuk memenuhi semua kebutuhannya, mengikuti semua perintah-perintahnya, meminta kabar berita tentang sesuatu yang ghaib dan sebagainya. Komunikasi pihak jin dengan pihak manusia adalah bentuk pengagungan kepada jin, keistiqamahnnya, pertolongannya dan ketundukannya”.
Jawaban ini juga terdukung oleh ta’bir sub a.
(Sumber: http://solusinahdliyin.net)
Dian07/12/2011 at 22:31
Bagaimana kalau ada orang sakit, dan setelah diperiksa secara medis dia dinyatakan tidak apa-apa, padahal kenyataannya orang tersebut merasa sakit?…
Terus ada yang memberitahu bahwa orang tersebut kena guna2..
zahrul13/05/2014 at 08:20
Assalamualaikum, Wr, Wb…ketika sseorang berniat melakukan kebaikan dan menolong orang tanpa pamrih melaui bantuan jin,,,yang diawali dgn basmallah dan di akhiri dengan alhamdulillah itu juga tidak boleh.. mohon penjelasan dan sebelumnya saya ucapkan terimakasih. wassalam