Hukum BPJS

Sarkub Share:
Share

bpjs

Tanya

 

assalam alaykum.. para asatid.. mohon penjelasan ttg hukum BPJS selengkapnya.. ~ bayyinu lana ma’jurin..

 

JAWAB

wa’alaikumsalam. Hukum BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) KESEHATAN Berdasarkan fatwa mufti Madinah Al Habib Zain bin Ibrahim bin Smith dan Rabithah Alawiyah Jawa Timur dengan koordinator Al Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf

A. HUKUM KEBERADAAN BPJS KESEHATAN

1. DIBENARKAN menurut syari’at, bila dibentuk oleh Pemerintah semata-mata untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada mereka yang membutuhkan ( Asuransi Ta’awuni / Ijtima’i )

2. TIDAK DIBENARKAN menurut syari’at, bila dibentuk oleh Pemerintah atas dasar mendapatkan keuntungan (lahan bisnis) karena termasuk Qimar ( Judi )

B. HUKUM MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN

1. BOLEH, sebagaimana point pertama di atas dengan ketentuan dalam pembayarannya dilandasi SUKARELA dan BERDERMA (tabarru’) meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan jika sakit.

2. TIDAK SAH dan HARAM, bila pembayarannya tidak dilandasi sukarela dan berderma melainkan semata-mata untuk mendapatkan imbalan berupa biaya pengobatan pada saat membutuhkan karena termasuk Qimar ( Judi ). Sebab uang yang diserahkan tetap menjadi miliknya. Oleh karena itu wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishob dan haul serta menjadi hak ahli waris jika ia meninggal dunia.

3. TIDAK SAH sebagaimana point kedua diatas (lahan bisnis) dan HARAM hukumnya karena termasuk ikut serta dalam perjudian walaupun dengan maksud berderma ( tabarru’ )

C. KESIMPULAN

Hukum BPJS KESEHATAN & Hukum menjadi peserta BPJS KESEHATAN menjadi HALAL dan SAH dengan persyaratan sebagai berikut :

“Pemerintah di dalam membentuk BPJS Kesehatan harus ATAS DASAR SOSIAL ( bukan untuk tujuan bisnis ) dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan berlandaskan semata-mata untuk berderma ( tabarru’ ).

Fatwa atas rekomendasi :


1. Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, mufti Madinah Saudi Arabia


2. Al Habib Abubakar bin Muhammad Bilfaqih, ulama dan penagajr Rubath Tarim Hadhromaut, Yaman


3. Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Ketua Majelis Ifta Dubai Uni Emirat Arab )

Mengetahui,


Pembina Rabithah Alawiyah Jawa Timur

Ttd


Al Habib Husin bin Abdullah Assegaf

Koordinator Wilayah Jawa Timur


Ttd

Al Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf

 

Sumber : http://santri.net/kontemporer/hukum-bpjs/

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

2 Responses

  1. Nur Cholish Bariclana14/11/2014 at 09:46Reply

    izin copas.. smg bermanfaat

  2. Nur Cholish Bariclana14/11/2014 at 09:46Reply

    izin copas.. smg bermanfaat

Tinggalkan Balasan