
4. Hewan yang boleh digunakan untuk kurban bisa jantan maupun betina. Afdlolnya jantan.
5. Arisan kurban diperbolehkan. Cuma, harus disepakati model arisannya antara arisan uang ataukah hewan kurban. Sebab harga hewan tiap tahun fluktuatif.
6. Nadzar kurban adalah berjanji demi Allah terhadap dirinya untuk berkurban. Baik hewannya ditentukan atau tidak, baik nadzar langsung (tidak digantungkan terjadinya sesuatu) atau tidak langsung.
Oleh sebab itu, mengkhabarkan ataupun menjawab pertanyaan bahwa seekor hewan adalah mau dibuat kurban, belum bisa disebut nadzar kecuali memenuhi ketentuan diatas.
7. Orang yang nadzar, tidak boleh makan dari hewan kurban yang dinadzari. Sedang kurban yang tidak dinadzari justru sunnah bagi yang berkurban memakan sebagian hewan tersebut untuk tabarukan.
8. Tidak boleh menjual bagian-bagian hewan kurban sekalipun hanya kulit kurban ataupun dijadikan upah penyembelih. Kecuali diberikan atau dibagikan dulu pada mustahik (termasuk pada penyembelih bukan atas nama upah) dan sudah tamalluk atau dimiliki.
9. Kesunahan-kesunnahan bagi penyembelih:
– Menghadap kiblat termasuk hewan yang akan disembelih.
– Baca basmalah.
– Baca takbir.
– Baca sholawat.
– Baca doa setelah selesai, yang isinya tentang harapan diterimanya kurban.
WaLlahua’lam bis shawaab
Sumber : Zahro Wardi, PP Darussalam, Sumberingin Trenggalek. Dikutip dari Kitab Fiqh Bab Udlhiyyah
Aksi Cepat Tanggap06/12/2016 at 16:42
alhamdulillah semoga menjadi keberkahan di dunia dan di akhirat, dan kelak hewan qurban tersebut akan menjadi saksi bukti cinta kita terhadap Allah SWT.