Bid’ah itu Bukanlah Hukum

Sarkub Share:
Share
Bacalah dengan cermat dan hati yang lapang, tulisan singkat ini..
Hendaknya kalian tahu bahwa sunnah menurut ulama hadits adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan). Menurut Fuqaha’ (ahli Fiqh), sunnah adalah salah satu dari status hukum Islam, yang apabila mengerjakannya mendapat pahala dan apabila meninggalkanya tidak apa-apa (tidak berdosa), kadang disebut mandub juga nafilah.
Hukum Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz), Makruh dan Haram.

Sunnah Rasulullah (perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status hukumnya menjadi wajib, tetapi ada yang sunnah (mandub/mustahab) tergantung bentuk anjurannya dan konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa yang berasal dari Rasul tidak serta merta wajib bagi kalian.
Demikian juga apa yang dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah status hukum Islam (sekali lagi bid’ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk sesuatu yang berlawan dengan sunnah.
Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul, sedangkan
Kalau Bid’ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.
Dari sini, semoga paham maksud dari istilah “berlawanan”. Maka, sesuatu yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah sesuai dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja kemudian di masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status haram.
Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan absurd dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang jahil. Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain mengatakan “berlawan dengan sunnah” maka jadinya seperti ini :
“Bid’ah (Haram)” VS “Sunnah (Wajib)”. Karena lawan dari haram adalah wajib, dan pemahaman seperti ini bak otak yang terbalik. Sedangkan apa yang berasal dari Rasul (perbuatan/perkataan/taqir) tidak selalu dimasukkan kedalam status hukum wajib.
Oleh karena itu, sesuatu perkara baru (bid’ah) atau lawan dari yang berasal dari Rasul (sunnah) harus diklasifikasikan status hukumnya.
Yang mana nantinya ada yang masuk pada status hukum wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Istilah seperti ini telah diajarkan oleh al-Imam Shulthanul Ulama Syaikh ‘Izzuddin Abdissalam asy-Syafi’i untuk menyederhanakan memahami bid’ah. Sehingga dikenal istilah ;
1. Bid’ah Wajibah : bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum wajib, seperti : menyibukkan diri dengan ilmu nahwu sebab dengannya bisa memahami Kalamullah dan Sabda Nabi, hal ini tergolong wajib karena dalam rangka menjaga syariat Islam, sebab apa jadinya jika tidak paham nahwu, maka orang-orang jahil akan berbicara secara serampangan.
Contohnya lainya seperti : menjaga pembendaharaan kata asing al-Qur’an dan as-Sunnah, pembukuan disiplin ilmu-ilmu ushul, perkataan jahr wa ta’dil dalam pembahasan ilmu hadits.
2. Bid’ah Mandubah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum sunnah/mandub, seperti : membangun madrasah-madrasah, perkataan-perkataan yang mengandung hikmah seperti tashawuf, perkataan yang bisa menyatukan kaum Muslimin, shalat jama’ah tarawih, Maulid Nabi dan sebagainya.
3. Bid’ah Mubahah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum mubah, seperti : bersalaman setelah shalat subuh dan ashar, juga memperluas kesenangan dalam urusan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.
4. Bid’ah Makruhah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum makruh, seperti : sekedar kumpul-kumpul di kediaman orang meninggal, menghiasi masjid dengan berlebihan dan lain sebagainya
5. Bid’ah Muharramah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum haram, seperti : pemikiran Qadariyah, jabariyah, murji’ah, mujassimah (contohnya : Wahabiyah, Karramiyah dan sejenisnya)
Jika perkara baru tersebut sesuai dengan sunnah maka itu baik (hasanah) dan status hukumnya bisa jadi sunnah, bahkan hingga wajib.
Namun, jika sesuatu perkara baru bertentangan dengan sunnah maka itu buruk (qabihah) dan status hukumnya bisa jatuh pada status hukum makruh bahkan haram.
Semoga dengan pemaparan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang benar dalam memahami bid’ah dan sunnah. Dan sekali lagi bid’ah itu bukan status hukum, ingat ini.
Bahkan ada sesuatu yang dibenci tapi halal, yaitu thalaq (perceraian). Sangat tidak mungkin kalau karena disebabkan dibenci kemudian langsung dimasukkan kedalam status hukum haram. Jadi pemahaman-pemahaman seperti ini atau sejenisnya adalah benar-benar absurd.
Wallahu A’lam.
Agar lebih jelas lagi, marilah kita simak video ceramah Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu Al-Banjari Al-Makki tentang pembagian bid’ah:

Referensi:

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

6 Responses

  1. lirboyo07/04/2012 at 15:14Reply

    Bagus neh kalau pengajian-pengajiannya Syeikh Nuruddin Marbu diuploadatau di Link di Website ini.

    Tkas

  2. Suyanto10/07/2012 at 07:54Reply

    Sangat penting dalm kajian tentang Bid’ah ini, banyak umat pada akhir-akhir ini menjadi bingung dan sinis terhadap sesama Muslim,itengah-tengah masyarakat yang sekarang saya sendiri melihat dan enyaksikn itu semua, ada yang yang merasa benar sendiri sehingga tak mau lagi bersilahturahmi sesama Muslim,ada yang tak mau makan/minum ditempat orang musibah meninggal, padahal keluarga/ahli warisnya cukup mampu dan mengatakan secara ikhlas atas penyediaan makan dan minum itu kepada pendatang silaturahim itu,juga yasinan aau tahlil, atau berjanjen dikala mencukur anak,semua itu menjadikan perdebatan sengit di masyarakat,mohon beri penjelasan demi untuk persatuan umat muslim dimasyarakat Pak,mengingat kehidupan manusia sangat dinamis dan berkembang terus di segala aspeknya,Terima kasih atas penjelasan Bapak semoga menjadikan pemersatu umat meskipun tetap masih ada perbedaan tetapi masih dalam kerangka ibadah yang masih dalam jalur yang sah. wasalam.

  3. zuky26/09/2012 at 09:53Reply

    setau saya ada hadits rosulullah sallallahu’alaihiwasallam yang berbunyi ” kullu bid’atun dholalah wakullu dholalatin minnar,,,yang artinya tiap-tiap bid’ah adalah sesat dan tiap-tiap sesat di neraka” tidak pernah saya menemukan hadits terbagi bermacam-macam,,,bid’ah hasanah dan bid’ah tercela….setau saya itu perkataan ulama Imam syafi’i rohimahullah…tetapi,beliau mengatakan di dalam kitab Al-Umm ” apabila di dalam kitabku ini menyalahi hadits maka lemparlah pendapatku dan hadits itu muzhabku ” begitu juga ulama Imam malik, Imam ahman Imam hambali…
    sedangkang perkataan Umar Rodiyallahu’anhu bahwa sebaik-baiknya bid’ah adalah ini” shalat taraweh pernah dilakukan oleh Rosulullah sebelumnya…jadi umar Rodiyallahu’anhu tidak membuat perkara baru lagi, karena sudah ada contoh dari Rosulullah Shollallahu ‘alaihiwasallam. Rosulpun bersabda ““Wahai manusia! Sesungguhnya aku meninggalkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya, maka tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dan sabdanya, “Sesungguhnya aku meninggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat selamanya setelah berpegang dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Hakim dalam Mustadrok[1/93]). Dalil yang lain adalah perkataan para ulama ketika menyebutkan beberapa masalah dan perkara ini didasarkan pada Kitab (Al-Qur’an), Sunnah dan Ijma. semoga bermanfa’at,,,wallahu ‘alam…

    • Author

      Tim Sarkub26/09/2012 at 20:29Reply

      dalil kok pake terjemahan semua. emang copy paste itu ada dalilnya? coba tunjukkan.
      untuk lebih lengkap penjelasan mengenai bid’ah silahkan anda baca disini:
      Penjelasan Bid’ah Hasanah
      – Wahabi memecah belah islam melalui Tafsir Bid’ah
      Ketidakkonsistenan ulama wahabi dalam mengartikan makna bid’ah
      – Tidak semua perkara baru itu bid’ah

    • ayik08/10/2012 at 22:21Reply

      mas zuki…aku gak ngerti mengapa Imam UMAR mangatakan “ini sebaik2nya bi’ah” dalam sholat traweh kolau ROSULULLAH pernah melakukannya…saya yakin Imam UMAR gak bakalan berkata seperti iti klo ROSULULLAH pernah melakukan..Emang Imam UMAR gak tau makna BID’AH..

Tinggalkan Balasan