Albani: Onani Tidak Batalkan Puasa

Sarkub Share:
Share

tamamul-minnah-albany

Masalah:
Apakah keluarnya mani baik disebabkan karena mencium isteri, atau memeluknya, atau onani dapat membatalkan puasa dan harus mengqadha’nya?

Pendapat Syaikh al-Albani :
Tidak ada dalil yang menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun menyamakannya dengan menggauli isteri adalah pendapat yang kurang jelas. Oleh sebab itulah ash-Shan’ani mengatakan: ‘Yang nampak jelas adalah tidak mengqadha’nya dan tidak ada kafarah (denda) baginya, kecuali karena jimaa’. Adapun menyamakan dengan hukum menggauli isteri adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Asy-Syaukani cenderung kepada pendapat ini. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Lihat ‘al-Muhalla’ (VI/175-177)


Di antara bukti, bahwa menganalogikan istimna’ dengan jimaa’ adalah analogi yang bermuatan beda, sebagian orang berpendapat begini, dalam masalah batalnya puasa mereka berpendapat tidak sama dengan masalah kafarat. Mereka mengatakan: Karena jima’ adalah lebih berat, dan hukum asal menetapkan tidak ada  kafarat. Lihat al-Muhadzdzab dan Syarahnya oleh an-Nawawi (VI/328)
Demikian pula kami mengatakan, bahwa hukum asal menetapkan tidak batal puasanya, dan jima lebih berat daripada istimna’, dan makna istimna’ tidak bisa dianalogikan dengan jima’. Renungkanlah!!
[Tamaamu al-Minnah hal. 418-419]

Hal ini bertentangan dengan fatwa Syaikh Bin Baz dan Ibn Utsaimin yang juga sama-sama seorang ulama Wahabi.

Hal ini membatalkan puasa, seperti halnya ejakulasi yang dicapai dengan jima’ (bersetubuh) yang merupakan pembatal puasa berdasarkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini dikuatkan dengan hadits qudsi di atas bahwa orang yang berpuasa menahan diri dari makanan, minuman dan syahwat yang merupakan pembatal-pembatal puasa. Sementara ejakulasi merupakan syahwat, dengan dalil sabda Rasulullah n:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Pada kemaluan setiap kalian ada shadaqah.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya dan dia mendapat pahala dengannya?” Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian, kalau dia meletakannya dalam perkara yang haram, apakah dia berdosa karenanya? Demikian pula halnya jika dia meletakkanya dalam perkara yang halal, maka dia mendapat pahala karenanya.”(HR. Muslim dari Abu Dzar z)
Tentu saja ejakulasi saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) adalah syahwat yang terlarang saat berpuasa dan membatalkan puasa, dengan cara apapun seseorang mencapainya. Meskipun memang benar bahwa jima’ (bersetubuh) itu sendiri membatalkan puasa, walaupun tanpa ejakulasi.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa(25/224), Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/386-388) dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259-260).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

14 Responses

  1. Alif Hayah28/07/2013 at 04:21Reply

    Saat syahwat memuncak, bertemanlah dengan timun dan terong! Fatwa apaan ini? Padahal nabi bersabda:
    من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

    • Zulkhair30/07/2013 at 13:14Reply

      Maaf Sdr Alif, di Fatwa tsb tidak ada saran ketika syahwat memuncak untuk berteman dengan terong dan timun..tapi ijtihad Syaikh Al-Bani tentang seseorang yang berpuasa jika melakukan onani apakah konsekuensinya? juga tidak membahas hukum onani seperti itu apa?..

      Kalo kita jeli, tulisan diatas hanya menandai kuning dan menggaris bawah merah pendapat Syaikh Al-Bani semata, tidak menandai tulisan yang dibawahnya yang mana beliau menukil pendapat Imam Syaukani dalam kitab beliau dan bahkan dibawahnya beliau meminta untuk menelusuri kita al-Muhadzzab yang disyarh Imam Nawawi, ulama syafi’i.

      Dengan demikian, Syaikh Al Bani tidak berfatwa dari pendapat pribadi, tapi beliau juga mengkaji pendapat ulama-ulama salaf berkenaan dengan tema yang ditanyakan..

      Wallahu A’lam..

  2. d@llijo29/07/2013 at 04:26Reply

    dari empat madzab juga beda ya pemahamanya ..tapi meraka yang ilmunya tingkat tinggi juga gak saling menjatuhkan…
    …emang jadi orang pinter enak dilihat tapi susah di jalani he he hmaaf korban iklan mas dab

  3. Syekh Ablahni30/07/2013 at 04:34Reply

    Ahmad Fatik, biar ana yang jawab ente, maaf tim Sarkub kalau ana langkahin.

    1. Untuk jawaban pertama yakni Islam rasa Hindu. Ngomong2 bisa sebutkan mana acara2 Hindu yang anda katakan sebagai cikal bakal acara Haul, Tahlil, dan lainnya?.

    Dan jikalau memang ada di agama Hindu, maka pertanyaannya apakah Tahlil, Haul dan lainnya dijadikan sebuah Syariat baru oleh para ASWAJA..jika memang ada fatwa dari ulama ASWAJA yang mensareatkan, maka bisakah Ahmad Fatik sebutkan?

    Sungguh itu semua sebuah fitnah besar yang di kalungkan para salafi wahabi kepada ASWAJA, dengan mengatakan bahwa ASWAJA memodif ibadah. Padahal sekali-kali kami tidak menjadikan hal-hal itu semua sbagai syareat agama/ Acara tahlil semata-mata untuk mendoakan si mayit, apakah salah?

    Nabi memang tidak pernah mempraktekan itu, tapi apakah terus dilarang mendoakan si mayit bersama-sama dengan membaca dzikir dan lainnya tersusun dalam tahlil?

    Lagipula tahlil tidak kami jadikan sebagai sebuah syariat, namun hanya upaya mendoakan si mayit.

    Apakah sesuatu yang tidak dikerjakan nabi SAW berarti haram (dosa) hukumnya?

    2. Dan pertanyaan kedua, Islam rasa Nasroni.

    Bedanya, adalah jika nasroni ibadah (shalatnya) dengan bernyanyi, lalu apakah ASWAJA shalat (ibadah) dengan nyanyi? Lagipula nasyid bukan saja di praktekan oleh ASWAJA para wahabi pun juga.

    • Zulkhair30/07/2013 at 13:28Reply

      Mungkin yang dimaksud sdr Fatik gini syaikh:

      1. Sejarah kenduren secara asli lalu berasimilasi menjadi proses tahlilan dan haulan..
      kan tahlil bagus to syaikh? artinya mengucapkan Laa Ilaaha illa Allaah…dan mendoakan mayyit itu kebaikan to syaikh? tapi kemudian kenapa ada keyakinan kalo 3 hari ruh mayit ada dimana, terus hari ke tujuh bagaimana, sampai pada haul…nah ada yang bilang bahwa keyakinan tentang kondisi-kondisi ruh mayyit dalam periode waktu seperti itu diadopsi dari ajaran Hindu..mohon pencerahannya syaikh..

      2. Apakah pernah Rasulullah berdoa seperti membaca al-Qur’an yang menggunakan lahn gitu..mungkin ada yang berpendapat bahwa ber-lahn saat berdoa dianggp tasyaabbuh dengan nasrani yang berdoanya menggunakan nyanyian…mohon pencerahannya baik yang pro dan kontra supaya jadi khazanah bagi kita semua…terimakasih

  4. syamwiel31/07/2013 at 05:55Reply

    ketahuan banget ya kalau abang albani ini sehari”nya hobbi bngt onani
    sampai” berani ngeluarin fatwa yg tanpa ada dasaran yg kuat dari alquran dan hadits

    abang kan sebagai tokoh besar seharusnya ngeluarin fatwa yg lebih logis dan mempunyai dasaran yg kuat

    • ihsan16/11/2013 at 11:45Reply

      Katanya ente aswaja, tapi kok kritiknya jauh dari akhlak Nabi saw ck..ck..ck..

  5. andi01/08/2013 at 09:53Reply

    keterangan dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi:

    (واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا

    Namun jika tidak ada niat mengeluarkan air mani, tetapi keluar karena adanya persentuhan atau ‘kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang. Semisal mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga kelar air mani, maka hal itu membatalkan puasa.

  6. eri06/12/2013 at 20:52Reply

    Tim SARKUB agar selalu menyaijkan SAJIAN dan KAJIAN Islam yang jujur, sesuai dengan fakta, jangan ada yg ditutupi,agar pembaca tidak ragu dan berprasangka buruk kepada SARKUB, mengingat media ini adl atas nama islam…!!!!!!!!!! isinya bagus terkadang ada ngawurnya…………..Trims

  7. Anonim15/01/2014 at 07:41Reply

    mungkin beliau ahli membayangkan wanita2 yg bahenol drpd g kesampean mending onani karna syahwatnya gede hingga dicarilahcara yg paten,meski ditentang ulama lain,bagi onani maniak kususnya umat salapi n wahabi,,,,perlu dites enak gak,ntar coment disini ya bro!!!oh yes oh no,,,,,,,qqqqq

  8. Thohir Anam01/06/2014 at 12:42Reply

    Wahabi semakin tidak karuan.

  9. Pak Dhe Galexs02/07/2014 at 16:18Reply

    SEJAK DULU MEMANG SESAT.

  10. Tagana Pecinta Pramuka20/07/2014 at 10:06Reply

    Berkah bagi kita semua

Tinggalkan Balasan