Shalat Beralas Kaki Ala “Mantan Kyai”

Sarkub Share:
Share

Di zaman modern seperti sekarang ini ternyata masih ada juga yang shalat dengan memakai alas kaki. Mereka memakainya dengan sengaja tanpa alasan-alasan mendesak. Lihatlah contoh seorang Mantan Kyai dari Jawa Timur, Mahrus Ali bersama komplotannya (lihat gambar dibawah). Orang-orang semacam ini merasa paling mengamalkan sunnah padahal ia tidak memahaminya dan tidak paham tentang maksud nash-nash dan hukum yang di-istinbathkan.

عن عبد الله بن السائب قال حضرت رسول الله صلى الله عليه و سلم يوم الفتح وصلى في قبل الكعبة فجلع نعليه فوضعهما عن يساره

Dari Abdullah bin Saib RA katanya: “Pada hari Fathu Mekkah saya ikut hadir bersama Rasulullah Saw. Beliau shalat di dalam Ka’bah dengan melepas alas kaki. Alas kaki itu diletakkan di sebelah kiri beliau ……..” (HR. Ahmad dalam Musnadnya [3:411], Abu Dawud [1:75], An-Nasa’i [2:74], Ibnu Majah [1:460], Ibnu Khuzaimah [2:106], Ibnu Hibban [5:564], Al-Hakim [1:259], Al-Baihaqi [2:432] dan yang lainnya. Hadits ini shahih)

وعن سعيد بن يزيد الازدي قال: سألت أنس بن مالك: أكان النبي صلى الله عليه وسلميصلّي في نعليه؟ قال: نعم
Dari Sa’id bin Zaid Al-Azdiy, tuturnya, saya bertanya kepada Anas bin Malik, “Apakah Nabi Saw itu shalat dengan mengenakan alas kaki?” Anas RA menjawab, “Ya.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya [1:494], dan lainnya.)

Dalam Fathul Bari [1:494], Ibnu hajar berkata, “Ibnu Baththal berkomentar, “Hadits ini dipahami bahwa alas kaki dipakai jika tidak ada najisnya, selain itu ia merupakan rukhsah / dispensasi bukan termasuk hal yang disunnahkan, demikian dinyatakan oleh Ibnu Daqieq Al-‘ld. Karena ia tidak termasuk ke cakupan makna yang dituntut dari shalat. Alas kaki itu sekalipun pakaian perhiasan, namun bersentuhannya dengan tanah yang banyak mengandung najis telah membuatnya tidak masuk ke tingkatan itu”.

Sekarang ini memakai alas kaki dalam shalat tidak punya makna selain bersilat lidah bagi orang yang mengklaim mengamalkan sunnah padahal ia tidak memahaminya dan tidak paham tentang maksud nash-nash dan hukum yang di-istinbath (dikeluarkan) darinya!.

Masjid sayid kita Rasulullah Saw itu lantainya tanah, belum ada karpet seperti sekarang. Sebagai bukti, ketika sujud di musim hujan, nampak pada hidung Rasulullah Saw tanah yang melekat.

Abu Sa’id Al-Khudri RA menceritakan, “Atap masjid Rasulullah Saw itu dari pelepah daun korma dan yang kami lihat dari langit. Kemudian datanglah gumpalan awan menghujani kami. Maka kami shalat bersama Rasulullah Saw sampai aku melihat bekas tanah bercampur air pada kening dan ujung hidung Rasulullah Saw”. (HR. Al-Bukhari [2:298] dalam Fathul Bari).

Hadits ini menegaskan bahwa lantai masjid Nabi itu berdebu sehingga tidak mengapa shalat mengenakan alas kaki atau sandal. Berbeda dengan masjid sekarang. Masjid sekarang lantainya keramik dan diberi beraneka ragam karpet, selain itu ada rak-rak sepatu dan sandal yang disediakan di tempat khusus. Maka tidak patut orang masuk dengan memakai alas kaki. Selain merusak lantai juga mengotorinya padahal Islam menganjurkan kebersihan. Kami kira setiap yang berakal pasti setuju dengan apa yang kami katakan ini!.

Jika di tanah lapang atau tempat terbuka tanpa ada alas, boleh seseorang melakukan shalat dengan mengenakan alas kaki asalkan alas kakinya suci dan lentur bisa mengikuti gerakan kaki seperti saat sujud. Kalau keras dan kaku seperti sepatu bot yang dikenakan tentara tidak lentur, susah untuk sujud, maka shalat dengannya tidak sah karena shalatnya menjadi tidak sempurna. Kecuali ketika sedang perang dan berhadapan dengan musuh yang tidak mungkin alas kaki dilepas, maka sah shalat dengannya.

Ketika itu berlakulah hadits Syaddad bin Aus yang marfu’, “Hendaklah kamu berbeda dengan Yahudi dan Nasrani. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan khuf (stewel) dan sandal”. HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya [5:561] dengan lafazh ini. Juga diriwayatkan Abu Dawud [1:176], Al-Hakim [1:260], Al-Baihaqi [2:432] dan yang lainnya tanpa kata-kata “dan nasrani”. Sekarang ini kita saksikan orang Yahudi dan Nasrani memasuki gereja dan kuilnya dan sembahyang dengan mengenakan sepatu. Dalam sunnah yang shahih disebutkan bahwa Nabi Saw pernah melepas sandalnya dalam shalat. Ini menunjukkan dianjurkannya melepas alas kaki dan makruh mengenakannya dengan alasan menyelisihi orang-orang musyrik. Kami sangat heran kepada orang yang menyuruh orang lain dewasa agar shalat dengan memakai sandal supaya beda dengan Yahudi dan Nasrani dan membiarkan kaum muslimin tenggelam dalam pikiran dan perbuatannya mengikuti Yahudi dan Nasrani, tidak menyelamatkannya. Mereka menyerukan dipakainya alas kaki saat shalat dengan alasan supaya beda dengan yahudi. Kami tidak tahu apakah mereka menipu diri sendiri atau menipu orang lain? Allah Maha meliputi di balik semua itu.

Wallahu al-Muwaffiq.

Referensi:

صحيح صفة صلاة النبي: من التكبير إلى التسليم كأنك تنظر إليها – حسن بن علي سقاف

► Boleh dicopas!
█║▌│█│║▌║││█║▌║▌║
Verified Official by MoLuFir @2012

 

Ini adlh poto jamaah alcingkrangi, anak buah si markus sholat tanpa alas, lgsg di atas tanah, katanya niru nabi.. tapi kok pake sandal jepit ya… ?

Potret Badui Nejd, Sholat jum'atnya di rumah, gak di mesjid. lihat foto bawah.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

15 Responses

  1. khym Adiyhana07/02/2012 at 04:10Reply

    hehehe. . . Ajiib . . .kang. . .

  2. pakwi07/02/2012 at 04:38Reply

    piye, nak ulama’e (ngakune)pinter, ternyata begini keadaannya. dhollu waadhollu kang.

  3. Emka Shofa07/02/2012 at 06:54Reply

    Gt kok zo msh ada pengikutnya ya? Jaman edhaaaaaaaaaaaan!

  4. Mas'ud08/02/2012 at 00:15Reply

    Emang di Zaman Nabi saw sudah ada sandal jepit “swallow” ya?

  5. Pencari cintanya pengindicinta08/02/2012 at 14:14Reply

    Kira2 tanah nya suci dri najis g?

    Ora pan mlu sholt nggo sndl jepit
    bidengah koh

  6. Mangkat ngarit08/02/2012 at 14:15Reply

    Kira2 tanah nya suci dri najis g?

    Ora pan mlu sholt nggo sndl jepit
    bidengah koh

  7. k e n t i r02/03/2012 at 21:50Reply

    swallow vs swall cingkrang….. hehehehehe

  8. M TAQWA25/04/2012 at 09:47Reply

    tu lantainyakan bekas di kencingin ma kucing. bau doooonngggg……..hehehehe atau mungkin kena tai kucing hiiiiiiiiiiiiii jorroox

  9. heydar mostafawi21/06/2012 at 08:02Reply

    wahabiyun is mujtahid keblinger….. 🙂

  10. Ahmad Machmudi30/06/2012 at 22:01Reply

    MANTAN KYAI ?, TEMANKU ADA YANG MANTAN COPET, MANTAN PEMABUK, MANTAN PENCURI, BERARTI MASIH BAGUSAN TEMANKU DONG,,,,,,,, FOTO DIATAS DIPAMPANG DIKASIH JUDUL FOTO** YANG BIKIN ORANG JARANG TERSENYUM BISA TERTAWA TERBAHAK-BAHAK, KALAU TANYA MBAH GOOGLE PASTI LANGSUNG DIANTAR KE FOTO TERSEBUT,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

  11. doktertoeloes malang.23/08/2012 at 18:13Reply

    Ilmu pengetahuan tanpa agama akan menjadi lumpuh begitu

    pula halnya agama tiada ilmu pengetahuan akan menjadi –

    buta . Shalat Beralas Kaki Ala ” Mantan Kyai ” ini para

    pengikutnya masuk katagori yang mana yaaa ?? kok saya

    jadi bingung dibuatnya gitu .

  12. muslim sidi04/10/2012 at 10:42Reply

    @ kenapa pengikut nya ada ???
    berdasar kan apa mereka pada jadi makmum.
    kalau di lihat dr gambar mungkin mereka sedang belajar sholat ??? bukan sholat beneran !!

  13. Mohammad Bisri15/01/2014 at 18:32Reply

    Ngaku manta kyai nu padahal dia tdk pernah jagi kyai..norak luwahabi…p akai nama makhrus ali pula padahal mbah kh.makhrus ali dari lirboya sdh wafat..dasar provokator tengik..

  14. panfi16/04/2014 at 17:56Reply

    sama2 ada dalilnya koq di ributin. mo pake mo nggak koq sewot. Rosulullah ja pake kadang juga nggak, nggk ada tuh sahabt mrotes…

  15. Abu Abdillah07/06/2019 at 14:05Reply

    Jika anda berpendapat jika dizaman sekarang berbeda hukumnya dengan dizaman dahulu, maka anda telah tersesat dan menyesatkan.

    Ketahuilah hukumnya di zaman sekarang sama seperti pertama kali hukumnya diturunkan tidak ada yg menghalanginya kecuali keengganan atau rasa malu untuk mengamalkannya terlebih jika hanya sendirian.

    Bagian atas sepatu bisa di usap, sedangkan bagian bawah sepatu bisa digosok2 ke tanah jika didapati najis.

    Demikian dan terima kasih.

Tinggalkan Balasan