Sekilas Fadlilah BerQurban di Hari Yang Agung

Sarkub Share:
Share

 

Bulan Rayagung (Haji) suka disebut juga Raya-Agung. Karena bulan Rayagung itu bulan saat-saatnya ummat Islam dari segenap penjuru dunia menjalankan rukun Islam yang ke-5.

Peribadahannya mencontoh kepada Kanjeng Nabi Rasulullah SAW. Dan memperingati kejadian-kejadian para Nabi yang tredahulu, seperti Kanjeng Nabi Adam AS, Siti Hawa, Kanjeng Nabi Ibrahim, Kanjeng Nabi Ismail, Siti Hajar terutama bisa menyembelih Qurban pada hari Lebaran Hajji tanggal 10 Rayagung dan hari-hari Tasyrik (tanggal 11,12,13 Dqulhijjah).

Siapa yang berqurban, maka akan diberi bermacam-macam ganjaran dari Allah :

  1. Niat dari rumah akan membeli kambing untuk tiap langkah dituliskan 10 kebaikan, dihapus 10 kejahatan, dan diangkat 10 derajat.
  2. Tawar menawar pada waktu membelinya, pembicaraannya dianggap membaca tasbih
  3. Uangnya dilipatgandakan, harganya (nilainya)sampai 700 kali
  4. Ketika kambing itu ditidurkan untuk disembelih, semua makhluk memohonkan ampun untuknya hingga hari Qiamat
  5. Semburan  darahnya, pada tiap-tiap tetes dijadikan 10 malaikat yang terus menerus memintakan ampunan hingga hari Qiamat
  6. Apabila dagingnya dibagikan, tiap suap, pahalanya sama dengan memberi kemerdekaan anak-cucu Kanjeng Nabi Ismail AS

Sabda Kanjeng Nabi Muhammad SAW kepada Kanjeng Nabi Daud AS “Untuk ummat Muhammad yang Qurban, ganjarannya dihitung tiap-tiap bulu dombanya. Untuk 1 lembar bulu domba ialah mendapat 10 hasanah, menghapuskan 10 kejahatan. Untuk tiap hasanah mendapat 1 gedung di Surga.

Adapun hewan yang boleh dipakai untuk berqurban yaitu :

  1. Kambing, domba (biri-biri),
  2. Kerbau
  3. Sapi
  4. Unta

Ada Haduts ancaman kepada siapa saja yang mempunyai harta, tetapi tidak mau berQurban karena sayang, maka pada waktu meninggal dunianya dikhawatirkan akan menjadi Yahudi atau Nasrani.

Wallahu’alam

(Sumber : Ditulis oleh Warga Pengajian Wanita Assalam Bandung pada buku “Wiridan Tiap-tiap Bulan Dalam Tahun Qomariah Dengan Fadlilah-Fadlilahnya, dan Hikmah-Hikmahnya”)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

5 Responses

  1. Aulia Lubis17/10/2012 at 12:10Reply

    assalamu’alaikum,
    saya mau nanya apakah daging qurban dan aqiqah bisa dibagikan kepada orang kafir, mohon dasar dan dalilnya ustadz
    masykur.jazakumullah kher

  2. Author

    Dian Kusumaningrum17/10/2012 at 16:17Reply

    ‘Alaikumslm wrwb

    Salam Sarkub
    Di dalam madzhab syafii tak dibenarkan memberikan daging qurban idul adha kepada non muslim, sebab hal itu adalah jamuan Allah untuk muslimin, ada pendapat lemah yg mengatakan boleh diberikan pada kafir dzimmiy. (non muslim yg tak memusuhi).

    demikian dijelaskan pada Syarh Syaikh Ibrahim Albaijuri Kitab Shayd waddzabaih Bab Udhhiya hal 451).

  3. Aulia Lubis18/10/2012 at 11:30Reply

    dan bagaimana fatwa beberapa ustadz yang membolehkan membagikan kepada orng kafir dan banyak dikerjakan oleh orang-orang yang berqurban serta panitia qurban bagaimana hukumnya, sementara banyak juga ustadz yang mengatakan dalil dari firman Allah SWT: “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. (QS. Al Hajj: 28) (Sengasara lagi fakir merupakan ayat umum termasuk orang kafir yang sengsara dan fakir) dan Maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang mengharap. (QS. Al Hajj: 36)mereka juga mengatakan dari ayat ini termasuk umum juga yaitu orang-orang kafir yang fakir berharap atas daging qurban, mohon pencerahannya dan mohon sekali diberitahukan fatwa2 ulama yang mengharamkan dan kitab2nya, permasalahan yang memberikan fatwa boleh diberikan dgn orang kafir adalah fatwa dari anggota MUI Sumatera Utara dan seorang guru Hadist IAIN medan sumatera utara

    • Author

      Dian Kusumaningrum20/10/2012 at 07:18Reply

      Sy sependapat dgn mas Bowo, btw Madzhab kita kan Madzhab Imam Syafi’i, jd ikutilah beliau, lagian org fakir/miskin muslim di Indonesia ini masih sgt banyak mengapa hrs mencari fakir yang non muslim??? Dahulukan sdra-sdra kita yg seaqidah mba Aulia..:) Afwan Wallahu ‘alam

  4. bowo18/10/2012 at 13:58Reply

    maaf kalau salah,dari yang saya kaji beberapa waktu lalu,daging qurban haram bagi orang kafir(meski fakir),ada cara agar diperbolehkan menggunakan pihak 3 sbagai kepanjangan tangan,daging qurban kita titipkan ke pihak 3 dari pihak ke 3 dikasih ke non muslim sebagai hadiah(bukan qurban dari masjid/yg qurban)tapi dari pihak 3

Tinggalkan Balasan