Sahkah Anak Kecil Berhaji?

Sarkub Share:
Share

haji anak kecilAlhamdulillah Wasyukrulillah bulan Haji/Dzulhijjah akan segera tiba, umat Islam berbondong-bondong berangkat ke tanah suci untuk melakukan rukun Islam yang ke-5, yaitu berhaji.Diantaranya ada pertanyaan seperti ini,"Sahkah anak kecil yang belum baligh berhaji?

Anak-anak yang belum baligh belum dibebani kewajiban melaksanakan perintah-perintah agama, termasuk haji. Maka jika ia melaksanakan ibadah haji di saat belum baligh, ia belum terlepas dari kewajibannya melakukan haji setelah kelak mencapai usia baligh. Haji yang dilakukannya di masa kanak-kanak itu tetap sah bila dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, namun hanya terhitung haji sunnah. Jadi setelah baligh ia tetap berkewajiban melakukan ibadah haji lagi jika mampu.

Dalam sebuah hadits yang diriwayat­kan oleh Ibnu Abbas dikatakan, “Rasul­ullah SAW bersabda, ‘Seorang anak yang mana saja yang melakukan haji ke­mudian ia sampai baligh, ia wajib me­lakukan haji lagi; dan budak yang mana saja yang melakukan haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib melakukan haji lagi’.” (HR Al-Baihaqi dengan sanad hasan). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Diangkat taklif (beban untuk melakukan kewajib­an) dari tiga orang: dari anak-anak sam­pai ia dewasa, dari orang gila sampai ia sembuh, dan dari orang tidur sampai ia terbangun.”

Mengenai anak Anda itu, perlu dilihat dulu apakah saat itu ia sudah baligh ataukah belum, karena anak usia 12 tahun, apalagi lebih, mungkin saja telah baligh meskipun kebanyakan anak baru mencapai baligh menjelang usia 15 tahun atau pada usia 15 tahun jika sam­pai usia itu belum mimpi juga. Sebagai­mana kita ketahui, seorang anak dikata­kan telah baligh jika telah mencapai usia 15 tahun atau telah mimpi berhubungan suami-istri meskipun belum berusia 15 tahun.

Jika pada saat itu ia sudah baligh, berarti haji yang dilakukannya itu telah menggugurkan kewajibannya berhaji. Namun jika belum baligh, berarti ketika baligh nanti ia harus melakukan haji lagi. Meskipun haji yang dilakukannya itu sah, hanya menjadi haji sunnah.

Sumber : Dikutip dari Majalah Alkisah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

One Response

Tinggalkan Balasan