Rukhshoh Musafir Dalam Sholat

Sarkub Share:
Share

Sholat Qoshor

Sholat 5 waktu adalah ibadah yang diwajibkan baik laki-laki maupun perempuan yang mukalaf (sudah dewasa). Dalam keadaan apapun, bila waktu sudah memasuki waktu sholat, maka hukumnya wajib melaksanakannya. Berkali-kali Allah SWT memperingatkan pentingnya sholat dalam Al-Qur’an, hingga tercatat 55 kali kalimat الصلاة difirmankan oleh Allah. Rasulullah SAW pun mengingatkan umatnya, bahwa amal yang akan menjadi pertimbangan utama di hari kiamat kelak adalah sholat. Bila sholatnya baik, maka baik seluruh amal yang lain, sebaliknya bila sholatnya buruk, maka buruklah semua amal lainnya.

Dikarenakan pentingnya sholat, di saat musafir melakukan perjalanan, Islam tetap mewajibkan ibadah sholat namun dengan keringanan (rukhshoh). Rukhshoh sholat yang pertama adalah qoshor atau meringkas sholat yang semula 4 rokaat menjadi 2 rokaat, dengan dalil sebagai berikut :

  1. Dalil Al-Qur’an :وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

    Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

  2. Dalil Al-Hadits :حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : سَافَرْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ ، وَعُمَرَ ، وَعُثْمَانَ فَكَانُوا يُصَلُّونَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ

    Hadits riwayat Yahya bin Sulaim dari Abdullah dari Nafi’ dari Ibnu Umar R.A., beliau berkata : Aku melakukan perjalanan bersama Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar R.A., Umar bin Khatab R.A. dan Utsman bin Affan R.A. Maka ketika masuk sholat dhuhur dan ashar, kami sholat dengan meringkasnya, dua rokaat, dua rokaat.

Meskipun rukhshoh, namun ada syarat yang harus dipenuhi agar diperbolehkan qoshor, antara lain :

  1. Perjalanan yang dilakukan bukan perjalanan untuk tujuan maksiat. Dalam hal ini ulama’ mengklarifikasi hukum suatu perjalanan menjadi lima macam.
    1. Perjalanan Wajib. Dalam hal ini tujuan untuk melakukan hal hal wajib seperti melaksanakan haji, melunasi hutang dan lain-lain.
    2. Perjalanan sunnah. Perjalanan yang disunahkan semisal melakukan perjalanan haji sunnah, silaturahmi dan lain-lain.
    3. Perjalanan mubah. Termasuk dalam perjalanan yang diperbolehkan adalah perjalanan yang dihukumi mubah menurut syara’ semisal berdagang dan lain-lain.
    4. Perjalanan makruh seperti perjalanan yang dilakukan sendirian tanpa teman, dalam kategori ini masih dilegalkanya menqoshor shalat.
    5. Perjalanan Haram adalah perjalanan yang disertai tujuan untuk berbuat maksiat, seperti perjalanan dalam rangka merampok, mencuri, membunuh dan lain-lain. Maka hal ini tidak diperbolehkan mengqoshor sholat.
  2. Sholat yang empat rakaatMenqoshor shalat hanya berlaku untuk sholat yang empat rakaat sperti dluhur, ashar, isya’. Menurut Al Nawawi dan Al Rofi’i tidak boleh menqoshor shalat subuh menjadi satu rakaat. Meski begitu ada satu keterangan dari pendapat yang menyebutkan boleh hukumnya menqoshor sholat subuh menjadi satu rakaat saat keadaan khauf (takut) sebagaimana pendapat madzhab Ibnu Abbas.
  3. Shalat yang di-qashar adalah ada’ (sholat yang sudah waktunya dan bukan qadla’)
  4. Jarak tempuh sudah 16 farsakhPerjalanan yang boleh untuk menqhosor shalat adalah perjalanan yang telah mencapai jarak 16 farsakh (mayoritas ulama’ mengkonversikan 16 farsakh = 199.999,88 m sedang menurut versi kitab Tanwirul Qulub = 86 KM).

Tata cara menqoshor shalat :

  1. Niat menqoshor shalat bersamaan dengan takbiratul ikhrom

Contoh Niat yang dilafadzkan ketika menqoshor shalat :

اصلى فرض الظهرركعتين قصرا لله تعالى

Ushalli fardhahd dhuhri rok’ataini qoshron lillaahi ta’ala

“Aku niat Shalat Dhuhur dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”

  1. Tidak boleh bermakmum kepada orang yang mukim (orang yang tidak menqoshor)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan