Nikah, Antara Ibadah dan Tradisi

Sarkub Share:
Share

Weton (Penentuan Hari Menikah)

Syaikh Ibnu Ziyad menyampaikan fatwa tentang mencari hari-hari tertentu untuk melangsungkan pernikahan menurut perhitungan tertentu, bahwa ada kalangan ulama yang membolehkannya, asalkan dalam hatinya tetap meyakini bahwa semua yang terjadi adalah kekuasaan Allah SWT, bukan akibat hari-hari tertentu. Dengan dasar yang dijelaskan dijelaskan dalam hadis sahih:

ﻗﺎﻝ: ” ﺃﺻﺒﺢ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺩﻱ ﻣﺆﻣﻦ ﺑﻲ ﻭﻛﺎﻓﺮ، ﻓﺄﻣﺎ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ: ﻣﻄﺮﻧﺎ ﺑﻔﻀﻞ اﻟﻠﻪ ﻭﺭﺣﻤﺘﻪ، ﻓﺬﻟﻚ ﻣﺆﻣﻦ ﺑﻲ ﻭﻛﺎﻓﺮ ﺑﺎﻟﻜﻮﻛﺐ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ: ﺑﻧﻮء ﻛﺬا ﻭﻛﺬا، ﻓﺬﻟﻚ ﻛﺎﻓﺮ ﺑﻲ ﻭﻣﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻜﻮﻛﺐ ” رواه البخاري

Allah berfirman [dalam hadis Qudsi]: “Hamba-hamba-Ku menjadi beriman pada-Ku dan kafir karena suatu keadaan. Ketika ia berkata: “Kami diberi hujan karena anugerah dan rahmat Allah”. Maka ia beriman kepada Ku dan telah kafir kepada bintang. Siapapun yang berkata: “Kami diberi hujan karena bintang ini.” Maka ia telah kafir kepada Ku dan beriman kepada bintang” (HR al-Bukhari)

Pemberian Sukarela Dari Sahabat dan Kerabat (Buwuhan, Jawa)

Adapun tradisi Nusantara yang menyertakan pemberian hadiah berupa uang atau barang yang ditujukan untuk orang yang menikah, diperbolehkan, bahkan bisa disebut ibadah bernilai pahala sunnah dengan dasar hadits berikut :

ﻓﻠﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪﻣﺎ ﺯﻭﺟﻪ ﻗﺎﻝ: ” ﻳﺎ ﻋﻠﻲ، ﺇﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻟﻠﻌﺮﻭﺱ ﻣﻦ ﻭﻟﻴﻤﺔ “. ﻗﺎﻝ ﺳﻌﺪ: ﻋﻨﺪﻱ ﻛﺒﺶ، ﻭﺟﻤﻊ ﻟﻪ ﻣﻦ اﻷﻧﺼﺎﺭ ﺃﺻﻮﻋﺎ ﻣﻦ ﺫﺭﺓ

Setelah Nabi menikahkan Ali, beliau bersabda: “Wahai Ali, nikah dianjurkan ada resepsi”. Sa’ad berkata: “Saya punya kambing”. Dan ia mengumpulkan dari para sahabat Anshor beberapa karung biji buah”. (HR ath-Thabrani)

Tradisi Siraman

Tradisi Nusantara juga mensyaratkan adanya siraman sebagai salah satu prosesi acara pernikahan. Siraman ini sebagai lambang lahirnya manusia yang baru yang mempunyai peranan baru (sebagai suami atau istri) dalam kehidupan bermasyarakat. Dan Rasulullah SAW juga melakukan siraman ketika menikahkan Sayyidina Ali dengan putrinya, seperti yang diceritakan dalam hadits berikut :

ﻓﺪﻋﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑﻤﺎء، ﻓﺘﻮﺿﺄ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﺃﻓﺮﻏﻪ ﻋﻠﻲ ﻓﻘﺎﻝ: ” اﻟﻠﻬﻢ ﺑﺎﺭﻙ ﻓﻴﻬﻤﺎ، ﻭﺑﺎﺭﻙ ﻟﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﺑﻨﺎﺋﻬﻤﺎ “.

ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ، ﻭاﻟﺒﺰاﺭ ﺑﻨﺤﻮﻩ ﻭﺭﺟﺎﻟﻬﻤﺎ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ، ﻏﻴﺮ ﻋﺒﺪ اﻟﻜﺮﻳﻢ ﺑﻦ ﺳﻠﻴﻂ، ﻭﻭﺛﻘﻪ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ

“Kemudian Rasulullah SAW mengambil air, beliau berwudlu’ lalu menyiramkan kepada saya (Sayyidinaa Ali), dan Nabi berdoa: “Ya Allah, berkati keduanya dan berkati dan pernikahan kedunya” (HR ath-Thabrani dan al-Bazzar hal yang sama. Perawi keduanya adalah perawi hadis sahih, kecuali Abdul Karim bin Sulaith, ia dinilai terpercaya oleh Ibnu Hibban” (Majma’ az-Zawaid 9/209)

Sumber : Ma’ruf Khozin, Nara Sumber Hujjah Aswaja TV9

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan