Ketika saya pergi ke kota Solo, saya banyak mendengar bahwa menurut MTA marus (darah beku yang direbus/dikukus, dideh: Jawa) hukumya halal. Alasannya darah yang diharamkan Allah dalam al-Qur'an adalah yang mengalir (masfuhan), sementara marus tidak demikian.
Dalam al-Qur'an Allah berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bila makanan itu adalah bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor." (QS. al-An'am: 145)
Menjadikan ayat ini sebagai dalil kehalalan marus bertentangan ketetapan agama yang menyatakan, bahwa darah, bagaimanapun kondisinya, hukumnya najis dan haram dikonsumsi.
Sebenarnya ada pertanyaan mudah yang harus dijawab jika mereka meyakini kehalalan marus: "Jika darah yang semula mengalir tetapi sudah kering, menurut mereka darah tersebut najis atau tidak?" Jika jawabannya tidak, karena tidak mengalir, maka manakah nash yang menyatakan demikian (darah mengalir yang mengering hukumnya menjadi suci karena tidak lagi mengalir)? Jika najis, bukankah darah tersebut tidak mengalir?
Menurut ulama, ayat di atas yang menggunakan kata daman marfuhan (darah mengalir) berguna untuk mengecualikan hati dan limpa dimana keduanya adalah darah yang mengeras. Demikian pendapat ulama, termasuk Syaikh al-Islam Ibnu Hajar al- Haitami dalam al-Fatawa al-Kubra (1/41). Selain itu, ada pula ulama yang berpendapat, bahwa sisa darah yang menempel dalam daging tidak haram dimakan karena tidak mengalir. Dua masalah inilah yang dikecualikan Allah SWT dalam firman-Nya daman masfuhan- Tafsir al-Qurthubi VII/124.
(Nur Hidayat Muhammad)
kromo10/09/2013 at 09:17
Wallahi…..Demi Allah …itu tidak benar…itu fitnah untuk menjatuhkan MTA…..sekali lagi itu fitnah……marilah bertabayun ke MTA…
sfs10/09/2013 at 15:13
ane rasa Tim Sarkub bukan orang yang bodoh mas Bro….Ente aje kalee yang ketinggalan berita di situs ini….
kromo12/09/2013 at 09:49
maaf….saya tahu betul dan berani bersumpah demi Allah….Apakah tim sarkub berani bersumpah atas nama Allah bahwa tim sarkub tahu / menyaksikan bahwa MTA menghalalkan marus ….. bukankah judulnya saja ( MTA Menghalalkan Marus? ) masih memakai “tanda tanya (?) ” yang berarti menunjukkan keraguan ???…kalau masih ragu bertabayunlah dulu kalau tim sarkub benar2 muslim sejati..Dan fitnah tentang penghalalan marus sendiri sudah diklarifikasi oleh Uztad Ahmad Sukino beberapa kali kesempatan dalam ahad pagi…
Nuha11/09/2013 at 04:28
Apa benar itu pendapat dari MTA? atau hanya hanya katanya-katanya. Sekiranya pendapat itu disampaikan personal bahkan mungkin bukan jamaah dari MTA, maka sebaiknya tidak perlu diekspose dan ditanggapi supaya tidak memperkeruh suasana dan perpecahan di antara umat ini.
Mari Luruskan MTA15/09/2013 at 09:59
Maaf, untuk soal kontroversi ini, di video ini ada pembahasan soal anjing dan saren atau maros, bagaimanapun juga meskipun memiliki perbedaan yang cukup mendasar antara sunni dan MTA, kita tetap harus adil: https://archive.org/details/KontroversiSoalAnjingHalalAtauHaramMenurutMTA
Tim Sarkub15/09/2013 at 12:44
Artikel tersebut diatas kami kutip dari tulisan akhi Nur Hidayat Muhammad, penulis buku Meluruskan MTA. Buku tersebut sudah lama terbit, sedangkan video pernyataan dan klarifikasi Sukino MTA bahwa marus haram itu baru diupload.
setelah adanya video klarifikasi dari Sukino tersebut, maka semoga masyarakat mengetahui bahwa marus itu haram, bukan halal.
Terimakasih atas kritik dan saran anda.
Salam Sarkub
JAMIUN01/10/2013 at 13:00
Gak takut dosa kub sarkub,? tukang fitnah, Istighfar Istighfar
joko26/10/2013 at 10:12
bukannya mancing2, tp berdakwah dan meluruskan amaliyah, tp bagaimana tanggapan saudara iwul mengenai orang/ kelompok yang menghujat dan menjelek2kan ibadah sesama muslim