Mewaspadai Glorifikasi Pemberitaan Tewasnya Seorang Teroris

Sarkub Share:
Share

Dalam dunia indoktrinasi, Glorifikasi adalah melebih-lebihkan sesuatu hingga hingga terkesan hebat luar biasa, sangat suci, atau sempurna tanpa cela. Lawan dari glorifikasi adalah Demonisasi, yaitu melebih-lebihkan keburukan atau kejahatan hingga sesuatu jadi tampak buruk luar biasa, jahat sempurna, tidak ada sedikitpun kebaikannya. Dengan taktik ini, emosi korban dipermainkan dan dipengaruhi agar sangat memuja pihak kawan dan sangat membenci pihak musuh.

Taktik glorifikasi demonisasi bisa dikatakan berhasil jika korban indoktrinasi tidak lagi bisa melihat atau malah mengabaikan segala kesalahan yang dilakukan pihak kawan tapi tetap bersemangat untuk kritis pada berbagai keburukan yang dilakukan pihak lawan.
Ada pemberitaan dengan pola yang sama untuk para teroris/Khawarij yang diklaim mujahidin. 
Itulah yang namanya glorifikasi dalam berita yaitu mengagung-agungkan sosok tertentu seolah-olah pahlawan, untuk menutup kejahatan yang dilakukannya. Ini menyesatkan karena ternyata selain selain sang “Mujahidin” itu memang tersangka teroris, hal ini juga dilarang oleh undang-undang pers.

Larangan glorifikasi sebenarnya sudah tertuang dalam Pedoman Peliputan Terorisme yang diterbitkan Dewan Pers. Ada 13 poin, selain glorifikasi ada larangan stigmaisasi, memperhatikan keselamatan jiwa, kepentingan publik, presumtion of innocence, dan lain-lain. Jika tidak diatur, pemberitaan seperti ini berpotensi sebagai penggiringan opini dan pembenaran terhadap tindak kejahatan yang justru semakin menyesatkan publik.

Makanya hari ini ‘peperangan’ tidak selugu zaman dulu, tapi penuh intrik. Gara-gara berita bernada glorifikasi seperti itu banyak orang yang terkecoh. Sementara itu, penyebar berita juga diuntungkan dengan ketidakmauan atau ketidak mampuan publik untuk mencari sumber berita penyeimbang.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan