Wisata Seksual ala Wahabi

Sarkub Share:
Share

..praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek budaya jahiliyah Arab pra Islam…

Penggerebekan dan penangkapan Polisi Bogor terhadap belasan turis-turis Arab Saudi yang sedang melakukan nikah misyar di Cisarua Puncak menghiasi berita di harian-harian nasional beberapa waktu lalu. Praktek ini sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi tapi sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan mencapai puncaknya pada saat krisis moneter menerpa Indonesia. Puncak kedatangan turis-turis Arab itu biasanya terjadi pada masa musim haji yang menjadi masa liburan panjang di negri mereka.

Nikah misyar (المسيار‎) adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah. Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Sheikh Abdul ‘Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz . Walaupun sekilas hampir sama tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar dan nikah mut’ah. Dalam nikah mut’ah tetap ada kewajiban nafkah & dibatasi waktu, sementara nikah misyar selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah mut’ah.

Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model ini yang tercermin dari fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Di Indonesia kedua kelompok radikal ini juga memiliki pengikut yang cukup besar yang diwakili oleh Jama’ah Salafy/Wahabi yang mengikuti paham bin Baz dan Jama’ah Tarbiyah yang secara politik menjelma menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengidolakan Yusuf Qardhawi sehingga praktek ini ditengarai juga marak dilakukan oleh pengikut kelompok ini di Indonesia utamanya di kalangan mahasiswa/i nya.

Kepada publik dan pengikutnya kelompok ini selalu mengklaim merujuk ajarannya secara langsung kepada Al Qur’an dan As Sunnah, tapi dalam kasus ini kita bisa baca semua ayat dalam Al Qur’an maupun kitab-kitab hadis dimana jangankan yang shahih bahkan yang dha’if dan maudhu pun praktek pernikahan macam ini tidak akan ditemukan. Juga kalau dirunut sampai generasi sahabat, para tabi’in dst praktek semacam ini juga sama sekali tidak pernah terjadi. Di kitab-kitab fiqh klasik yang utama pun praktek ini tidak pernah dikenal.

Ini karena praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek budaya jahiliyah Arab pra Islam. Pada masa jahiliyah posisi perempuan dianggap sebagai barang dimana seorang istri bisa ditukarkan, dipinjamkan bahkan diwariskan, dan di masa perang mereka dianggap bagian dari pampasan perang. Para gadis/janda pun tidak punya hak sama sekali untuk memilih pasangannya. Karena istri maupun anak gadis dianggap sebagai hak milik ayah atau suaminya. Dan parktek nikah misyar yang melandasi pernikahan hanya atas dasar mencari kesenangan seksual mendapatkan landasannya di masa ini.

Ketika ajaran Islam datang perempuan kembali memperoleh hak-haknya. Semua praktek pernikahan ala jahiliyah dihapuskan. Pernikahan dianggap sebagai bentuk perjanjian yang kuat (An Nisa’: 21) atas nama Allah sehingga diperlukan kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak dari steril dari tekanan dari pihak manapun termasuk orang tua/wali nasab. Karena itu sebelum menikah kedua pasangan wajib ditanyai persetujuannya dimana persetujuan dari laki-laki atau janda harus dengan lisan sementara gadis diamnya dianggap setuju. Dan bila pasangan yang hendak menikah mendapat tentangan dari wali nasabnya, maka negara bisa mengambil-alih menjadi wali karena bila duapasangan saling mencinta ingin menikah maka siapapun tidak boleh menentangnya kecuali atas dasar yang syar’i.

Dan sebagai bentuk perjanjian yang kuat atas nama Allah maka pernikahan dianggap sebagai bentuk penunaian hak dan kewajiban suami istri sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Dan salah satu bentuk kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah sebagaimana yang difirmankan Allah di surah Al Baqarah 233.

Jadi dari mana dasar Qardhawi maupun bin Baz dan ulama-ulama radikal lainnya mengambil dasar untuk menghapus ketentuan Allah ini bahkan merendahkan makna sebuah pernikahan hanya sekedar sebagai sarana melampiaskan nafsu syahwat hewani saja.

Dan perrilaku turis-turis Arab yang membanjiri Puncak, Cianjur, Sukabumi dll untuk melakukan wisata seks memperlihatkan bahwa praktek nikah misyar pada dasarnya hanya untuk melegalkan praktek prostitusi dan menghindarkan pelakunya dari hukum hudud.

Dan bentuk pernikahan yang mengabaikan ketentuan-ketentuan Allah dianggap bukanlah pernikahan. Apalagi pernikahan yang hanya bertujuan melampiaskan nafsu syahwat belaka. Jadi praktek nikah misyar pada dasarnya bisa digolongkan sebagai bentuk praktek perzinahan apalagi pelaku nikah misyar ini kebanyakan melakukan untuk melakukan hubungan sex bebas atau prostitusi.

Inilah yang mengherankan dari kaum harokah , di satu sisi mereka berteriak untuk menegakkan syari’at Islam termasuk memberantas perzinahan dan praktek seks bebas dan prostitusi. Tapi di sisi lain berakrobat dengan dalil dalil agama untuk melegalkannya. Jadi benarkah mereka pengikut kaum salaf sholeh atau justru pengikut Dajjal yang dalam hadis-hadis dikatakan akan muncul di Najd..!??

–Fatwa Ulama Wahabi–

Berikut FATWA SYEKH BIN BAZ “NIKAH DENGAN NIAT TALAK” yang dikutip dari buku “Majmuk Fatawa”-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah, Jilid 4 hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990.

-NIKAH DENGAN NIAT (AKAN) DI TALAQ-

Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.

Jawab: benar… Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.

Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah.

–Ulasan–

Menggarisbawahi pernyataan bin baz Jumhur Ulama”, padahal pendapat itu adalah hanya sebagian kecil ulama hambali aja. Jadi kebolehan nikah misyar itu dasarnya bukan karena menikah dengan niat cerai dari pendapat kitab al Mughni tetapi karena berdasar suatu hadits : “Umul mukminin saudah binti zam’ah dalam sebuah riwayat yang shahih memberikan giliran harinya kepada madunya ,Aisyah RA . Ketika ia sudah lanjut usia, sehingga “Rasulullah SAW pun memberikan bagian dua hari untuk Aisah RA ; giliran sendiri dan giliran saudah .”260 [Hadits Shahih,ditakhrij oleh Al Bukhari (5212) dan Muslim(1463]. Hadits inilah yang dijadikan  dasar kebolehan menggugurkan kewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi sang laki2 menurut ulama yang membolehkan nikah misyar.

Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) & Majlis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa kawin kontrak dalam hukum Islam haram dilakukan karena diindikasikan sebagai pelacuran atau perdagangan manusia terselubung yang mencari pembenaran.

“Itu kan kawin berdasarkan iming-iming uang, itu sama saja dengan pelacuran,” kata pengurus Syuriah PBNU, Kyai Ma`ruf Amin di sela Halaqah Ulama, Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Trafficking Bagi Masyarakat di yang digelar di Jakarta, Senin (14/8/2006).

Dalam kajian PBNU, katanya, kawin kontrak dikategorikan sebagai bagian dari perdagangan manusia atau pelacuran terselubung dan istilah kawin kontrak digunakan hanya bertujuan agar tidak dianggap asusila.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

39 Responses

  1. s4ngpecinta07/12/2011 at 12:23Reply

    ijin copy di blog kang…makasih.

  2. Kamboja22/12/2011 at 02:28Reply

    Tolong kasih liat perkataan atau fatwa dari Yusuf Qordowi itu, penting biar bs bantu sodara ane ni..

  3. Kie Raha Putra22/12/2011 at 02:50Reply

    Kalo bilang “Qaradawi mendukung misyar” memang tidak sepenuhnya benar,
    tetapi yang jelas dia tidak menentang apalagi melarang.

    Dalam artikel Gatra Nomor 30, Beredar Kamis, 8 Juni 2006
    ===
    Ketika perdebatan tentang boleh-tidaknya pernikahan itu merebak di
    seantero negara di kawasan Teluk, ulama besar Mesir, Yusuf Qardhawi,
    pun merasa perlu angkat bicara. Dalam wawancara eksklusif di televisi
    Al-Jazeera, ia mengatakan, “Tidak seharusnya kita mengatakan haram
    terhadap sesuatu yang jelas-jelas halal,” katanya. “Apa hak kita
    memvonis haram ketika syarat dan rukunnya sudah benar? Ketika ada
    seorang perempuan kaya ingin menikah dan dia sanggup menanggung
    seluruh beban kehidupan suaminya, apa kemudian nikahnya menjadi
    batal?” Qardhawi menegaskan.
    ===

    Kemungkinannya Dr Qaradawi hanya memahami zawaj al-misyar sebagai yang
    dikatakannya pernikahan perempuan kaya yang tidak butuh dinafkahi.
    Dalam hal ini kesannya Qaradawi sangat “feminis” (silakan protes ke
    saya hehehe, dalam konteks ini saya menilai fatwanya sangat
    “progresif”) dengan merujuk ke suatu tatanan di mana perempuan tidak
    lagi membutuhkan nafkah dari laki-laki, dan tidak perlu repot-repot
    mengurusi rumah suaminya. Hubungan antara mereka hanyalah hubungan
    seks.

    Sedangkan mengenai nikah misyar ala Puncak sangat mengherankan kalau
    Qaradawi tidak mengetahuinya sehingga tidak memberikan komentarnya.
    Praktek nikah misyar Bopunjur juga berlangsung di banyak tempat dan
    negara lainnya di Timur Tengah, ketika para laki-laki kaya mencari
    gadis-gadis dari keluarga miskin untuk dinikahi misyar. (Ref:
    Wikipedia) Dalam hal ini, “diam”nya Qaradawi tentu saja tidak lagi
    menjadikan dia tergolong “feminis.”

    Selain memenuhi syarat-syarat fikih seperti yang diakui Qaradawi,
    nikah misyar ini juga tercatat. Bahkan KUA (?) Jeddah mencatat trend
    kenaikan yang pesat dibandingkan pernikahan standar. Yang beredar di
    masyarakat umum, biasanya keluarga perempuan mengetahui tentang
    perihal nikah misyar ini, sedangkan laki-lakinya menutup-nutupi dari
    pengetahuan istrinya yang lain (yang dinikahi standar). ehm, di
    belahan dunia lain, atau mungkin kalo dalam bahasa infotainmen (?),
    disebut “perselingkuhan.” Apakah ini yang disebut “fikih liberal”?
    :-)) Tapi justru kalangan liberal mengritik keras nikah misyar ini,
    dan pengagum Syekh Qaradawi dan Syekh bin Baz juga bakal menolak fikih
    mereka dijuluki liberal. Yang jelas ketika orang mengritik kalangan
    liberal terlalu permisif, mereka harus sadar dengan fikih klasik pun
    kehidupan permisif nikah misyar menjadi halal.

  4. devi astuti25/12/2011 at 16:42Reply

    Keburukan yang terjadi pada umat Islam di Indonesia adalah mereka dengan mudahnya saling menuduh tanpa bukti. Wahabi menuduh Aswaja sesat, Aswaja menuduh PKS itu wahabi (dulu Muhammadiyah yang dituduh NU wahabi), Muhammadiyah bilang NU banyak bidah, dsb. Akhirnya Yahudi Zionis tepuk tangan gembira melihat keadaaan ini..hahaha
    Dalam tulisan ini misalnya, Anda mengatakan bahwa praktek nikah misyar ini ditengarai juga marak dilakukan oleh pengikut kelompok ini (PKS) dan Ikhwanul Muslimin di Indonesia utamanya di kalangan mahasiswa/i nya, padahal anda hanya berandai-andai tanpa memaparkan bukti. Apakah anda pernah melihatnya sendiri atau Anda bisa tunjukkan fatwa dewan syuro PKS misalnya yang memperbolehkan itu?? Kejadian wisata seks pemuda Arab di puncak itu tidak bisa secara otomatis dijadikan alat justifikasi terhadap kelompok lain berbuat sama apalagi mereka yang terlibat bukan bagian dari kelompok yang Anda tuduhkan ini.
    Demi Allah jika anda tidak pernah punya bukti, anda termasuk golongan orang2 yang menyebar fitnah dan berbuat kerusakan terhadap agama! Boleh dibilang, Anda tidak ada bedanya dengan Wahabi itu sendiri.
    Di sini Anda terlihat menulis dengan dasar kebencian. Ketika menemukan sesuatu kesalahan di sebuah kelompok, lalu anda menjustifikasi kelompok lain sampai2 menghakimi fatwa ulama untuk membenarkan pendapat anda.
    Saya pernah aktif di lembaga milik NU, PKS, sampai sekarang di sebuah lembaga dialog antar mazhab, jadi saya tau persis dan sangat prihatin dengan orang2 yang berpikiran sempit seperti ini..

    • Ipmawan Rd.11/04/2015 at 15:41Reply

      Aku yakin Sekalipun tim Sarkub bisa membuktikan pasti akan tetap saja di anggap fitnah dan sesat.

  5. Asadul Haq29/12/2011 at 05:11Reply

    Prihatin dengan artikel ini..

    Tidak ilmiah dan sarat dengan kebencian.. Saya merasa malu jika orang-orang yang mengaku Aswaja tidak mencerminkan akhlaq yang dicontohkan Rasulullah dan para Ulama..

    Saya Aswaja tulen tapi saya juga pernah aktif di PKS.

    Bertabayyunlah…

  6. Abubim30/12/2011 at 15:01Reply

    Mohon maaf, menurut saya tulisan2 di sini kurang sesuai dengan slogan motonya:

    Copyright © Sarkub – Santun Berdakwah Sejuk Beribadah

    Karena isinya dipenuhi penjelekan kepada sesama umat islam dan jauh dari rasa persaudaraan islam.

    Hal2 seperti ini membuat orang2 awam bingung …

  7. khunaifi31/12/2011 at 08:30Reply

    prihatin dengan isi yang ada, bertolak belakang dengan slogannya. Bagaimana perasaan anda jika yang menilai orang non islam. maka anda pun kena korban fitnahnya, wah ternyata orang islam (termasuk anda)suka kawin. MAU DIKATAIN BEGITU. maka dari itu bertabayunlah

  8. Ipoel huda08/01/2012 at 06:02Reply

    قَالَ الْقَاضِي : وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلَال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ . وَاَللَّه أَعْلَم .

  9. Ipoel huda08/01/2012 at 06:09Reply

    وإن تزوجها بغير شرط، إلا أن في نيته طلاقها بعد شهر، أو إذا انقضت حاجته في هذا البلد فالنكاح صحيح في قول عامة أهل العلم، إلا الأوزاعي قال : هو نكاح متعة. والصحيح : أنه لا بأس به ، ولا تضر نيته، وليس على الرجل أن ينوي حبس امرأته، وحسبه إن وافقته وإلا طلقها .أ.هـ. “المغني” (7/573)

  10. guru hebat18/01/2012 at 23:59Reply

    apakah tulisan saudara bisa dipertanggungjawabkan????saya sangat sedih dan prihatin dg tulisan saudara….terlihat hanya kebencian dan fitnah yang ada dlm tulisan ini…tidak mendasar

  11. Candra Gunawan25/01/2012 at 16:14Reply

    maaf, nih..
    saya sangat ragu dengan pernyataan di atas..coba masuki kajian salafy, apakah ada ajaran untuk itu?

  12. maesur28/01/2012 at 03:32Reply

    di atas adalah fenomena yang ada (terlepas dari itu wahabi,PKS, ikhwanul muslimin atau yang lain), masalah siapa dan tokoh siapa yang mendukung adalah nomor ke sekian kalinya, maka jika anda menyalahkan dengan sebuah bukti maka anda juga harus bisa membenarkan diri anda dengan sebuah bukti, begitu juga sebaliknya, yang jelas fenomena di atas ada dan tergantung anda menyikapinya, salam untuk semua khususnya yang punya sarkub

  13. maman_arh@ymail.com01/02/2012 at 23:30Reply

    Tulisan anda adalah persis sama dengan tujuan golongan Zionist dan anti Islam, yaitu perpecahan umat Islam, dan juga golongan islam andalah yang paling benar … sedangkan golongan lainlah yang sesat …. Begitukah ….?

    • Author

      Wong Tegal02/02/2012 at 07:24Reply

      tidak begitu bos,,
      yang suka menganggap golongan dirinya paling benar itu salapi wahabi, bukan kami. :p

  14. abul ahnaf20/02/2012 at 12:04Reply

    bismillah. Tempat debat kusir .tutup saja

  15. ahmad muslih13/03/2012 at 23:54Reply

    buat devi astuti, kenapa anda sekrang justru ikut tidak senag dengn NU.apakh anda skrang sudah di boking dari pihk yang tdk bertnggungjawabnlewat lembaga dialog antar madzhab????????//

  16. giok05/07/2012 at 05:52Reply

    Banyak terjadi di kalangan anak muda trend safar ke luar negeri untuk menikah dengan niat talak. Dan nikah adalah tujuan dalam safar karena berpegang terhadap fatwa dalam masalah ini. Kebanyakan orang memahami fatwa tersebut secara keliru, bagaimanakah hukumnya?

    Jawab .
    Nikah dengan niat talak adalah menikah dalam batas waktu tertentu, dan menikah yang ditentukan masanya adalah pernikahan yang batil, karena ia adalah nikah mut’ah dan mut’ah diharamkan secara ijma’.

    Menikah yang benar adalah: bahwa ia menikah dengan niat tetap berada dalam ikatan perkawinan. Jika istrinya cocok baginya dan sesuai niscaya ia tetap bersamanya dan jika tidak ia menceraikannya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

    Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Qsal-Baqarah:229)

    Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

    Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 18/448-449 http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_fatawa/single/id_Hukum_Menikah_dengan_Niat_Talak.pdf

  17. santri NU18/05/2013 at 10:48Reply

    Sarkub, ada loh Kyai NU yg istrinya lebih dari 4.
    Adakah ulama berpendapat bolehnya istri lebih dari 4?
    Ulama Syafi’ikah ??
    Jawab ya jangan tidur !!

  18. santri NU18/05/2013 at 11:03Reply

    Maaf setiap artikel sarkub WAJIB di teliti dulu sebab bahasanya ituloh yg terlalu over !! Jadi para pembaca yg budiman, silahkan anda teliti dulu ya !!

    Yg ingin sy tanyakan apakah nikah yg dimaksud syaikh bin baz itu nikah kontrak ?? Sehingga sarkub membawakan fatwa larangan nikah mut’ah !
    Kadang memang suka gak stabil sisarkub ini.

  19. santri NU18/05/2013 at 11:09Reply

    Kub, bolehkah Kyai beristri lebih dari 4??
    Kub, makruhkah nontoh film porno?? Gak dosakah??
    Jawab ya jangan tidur !!
    Kalo jawabannya gak boleh, mudah2an sarkub segera membuat artikel yg menghujat Kyai yg istrinya lebih dari 4. Dan membuat artikel yg menghujat manusia yg mengatakan nonton film porno gak dosa!! Buktikan kawan2 !!
    Tapi itu juga kalo berani sih.

  20. Dalban27/09/2013 at 17:46Reply

    Oh…. Nikah Misyar = nikah mut’ah tho.

    Nama berbeda, praktek sama…. malah cenderung diam2 niat talaknya, malah tdk jujur/munafik

  21. Raisal Kahfi24/12/2013 at 03:17Reply

    khoirr 🙂 hhaa

  22. Khairul Ibnu Mukhlis16/09/2014 at 14:36Reply

    subhanalloh. bahayanya fitnah yag dtulis orang niii. emang antum knal sma syeikh bin bas, dy ulma besar akhi. hati2 mnympikn ssuatu, krn anda akn manennya sndri

  23. Amar Hms16/09/2014 at 15:52Reply

    NU…. nyesat ummat

  24. Amar Hms16/09/2014 at 15:53Reply

    Sarkub….sarjana kuburan

  25. Andri Tanjung12/02/2015 at 23:39Reply

    tukung FITNAH…. FITNAH… FITNAH…

  26. Andri Tanjung12/02/2015 at 23:39Reply

    tukung FITNAH…. FITNAH… FITNAH…

  27. Irma Farhanah14/11/2015 at 08:14Reply

    artikel anda sangat menarik sekali, saya juga mempunyai tulisan sejenis mengenai jurnal serupa yang bisa anda kunjungi
    www.pariwisata.gunadarma.ac.id Happy Sharing

  28. Ariana Akbar11/02/2016 at 02:54Reply

    Mantab kang !!! Tebas dan Pecahkan trus para gerombolan sekte sesat Tanduk Setan Najd "wahabisme" Laknatullah Alaih itu !!!

  29. Rusli Achmad Zahri12/02/2016 at 03:00Reply

    Nikah Nyunnah versi Wahabi :

    https://generasisalaf.wordpress.com/2012/11/26/nikah-nyunnah-versi-wahabi-baca-pembela-sunnah/

  30. Mashudi Rakan Rahmi Rafif25/05/2016 at 02:56Reply

    ini berita fitnah, infonya tidak valid

  31. Ahmad Faqih10/07/2016 at 13:21Reply

    Gw gk ngerti agama tp gw yakin ini fitnah

  32. Edi Winoto10/04/2017 at 10:33Reply

    SEMOGA SARKUP ruju’ kepada Al-qur’an dan sunnah dan meninggalkan bid’ah,khurofat dan takhayul yang sesat dan menyesatkan manusia dari jalan yang lurus. bertobatlah,belajarlah Tafsir Ibn Katsir,Syarah Bukhori ( Faqathul bari) dan Al-Um Imam Syafi’i dengan teliti niscaya akan kalian dapati penyimpangan kalian dari ajaran Tauhid dan sunnah nabi yang suci

Tinggalkan Balasan