Kesepadanan dalam Pernikahan

Sarkub Share:
Share

“Jadi gimana, Mas” suara Santi pelan, “papa-ku tetap pada keputusannya. Hubungan kita harus diakhiri. Udah nga bisa kompromi lagi”

Anto diam, pikiran dan hatinya bekerja sama keras. Hanya karena perbedaan status sosial, Santi dari keturunan ningrat dan dia dari keturunan orang awam, keluarga papa Santi mati-matian menolak pinangannya. Sang papa ingin santi menikah dengan pria dari keturunan “darah biru” juga. Padahal dari segi kemapanan, Anto sudah cukup mapan. Jabatan di pekerjaannya sudah berada di level setara manager. Bahkan mereka bedua sudah sepakat untuk mencicil sebuah rumah mungil. Semuanya sekarang tampak semakin jauh hanya karena perkara “kesepadanan”.

Kisah diatas memang fiktif, tapi masalahnya nyata dan kerap kali ditemukan di tengah masyarakat Indonesia. Perbedaan yang kerap menjadi masalah tersebut merentang mulai dari status sosial seperti garis keturunan, kemampuan finansial, sampai pada perbedaan suku dan ras. Semuanya dirangkum dalam satu kalimat: tidak sepadan.

     Dalam khazanah fiqh klasik, kesepadanan dalam pernikahan dikenal dengan istilah kafaah. Para pakar hukum Islam mendefinisiknnya sebagai kesepadanaan antara suami dan istri sebagai sarana menjamin kehormatan (istri dan keluarganya) dalam berbagai hal (Wahbah Dzuhaili, Prof., Fiqh Islam wa adillatuhu, 8/6735). Definisi tersebut mengisyaratkan bahwa, pada dasarnya, hukum Islam memandang kesepadanan sebagai sarana menjamin keharmonisan rumah tangga serta terjaganya kehormatan wali dan keluarga calon mempelai wanita. Terlepas dari tujuan mulia tersebut, para pakar hukum Islam berbeda pendapat tentang dipersyaratkannya kesepadanan dalam sebuah pernikahan kedalam dua kelompok besar. Kelompok pertama yang diwakili oleh al-Tsauri, Hasan Al-Bashri, Al-Karkhi dari Madzhab Hanafi: kesepadanan (kafaah) bukan merupakan syarat dalam sebuah perkawinan.

            Sedangkan kelompok kedua yang wakili oleh mayoritas ulama madzhab menyatakan bahwa kesepadanan merupakan syarth al-luzum, bukan syarth al-sihah, bagi sebuah perkawinan. Artinya, apabila ada seorang wanita yang dinikahi oleh seorang pria yang tidak sepadan, maka pernikahan tersebut sah. Akan tetapi, wali pihak wanita memiliki hak membatalkan pernikahan tersebut apabila tidak menyetujui kondisi ketidaksepadanan tersebut.

            Kelompok pertama, yang menolak menjadikan kesepadanan sebagian syarat dalam sebuah perkawinan, mendasarkan pendapat mereka kepada sabda Rasulullah SAW yang mengindikasikan kesetaraan antara manusia: “Manusia itu setara seperti gigi yang berjajar, tidak ada keutamaan orang arab dibanding orang non-arab, karena keutamaan itu (diukur dengan) ketaqwaan” (HR Ibn Laali, Subulus Salam, 3/129). Hadits ini sesuai firman Allah SWT, “…yang paling mulia diantara kalian dihadapan Allah adalah yang paling bertaqwa” (Al-Hujarat: 13) serta “Dan Dia (pula) yang menjadikan manusia itu dari air…” (Al-Furqan: 54).

            Mereka juga menganalogikan kesetaraan dalam qisash sebagai indikator kesetaraan antar manusia. Karena, dalam qisash, seorang yang berstatus sosial paling rendah pun dijamin haknya dengan kekuatan yang sama dengan mereka yang berstatus sosial lebih tinggi.

            Adapun kelompok kedua yang menjadikan kesepadanan sebagai syarth luzuum bagi sebuah perkawinan, mendasarkan pendapat mereka kepada ayat dan hadits yang mengindikasikan perbedaan antar indvidu sebagai sebuah sunnatullah dan karenanya harus layak menjadi sebuah syarat dalam pernikahan. Diantara ayat yang dijadikan dasar bagi kelompok kedua adalah firman Allah yang mengindikasikan perbedaan keutamaan dalam, misalnya, rizki, “Dan Allah melebihkan sebagian diantara kamu diatas sebagian yang lain dalam hal rizki…” (An-Nahl: 71); dan juga dalam ilmu, “Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (Al-Mujadilah: 11).

            Ayat tersebut kemudian diperkuat dengan beberapa hadits yang mengindikasikan kesepadanan seabgai syarat sebuah pernikahan, diantaranya:

  1. Sabda Rasulullah SAW, “Ada tiga hal yang harus disegerakan: sholat apabila datang waktunya, janazah, wanita jika sudah ditemukan (jodoh) yang sepadan dengannya” (HR Tirmidzi dan Hakim).
  2. Hadits dari Jabir bin Abdullah r.a, “Jangan kalian menikahkan para wanita kecuali kepada mereka yang sepadan, tidak ada yang menikahkan mereka kecuali para wali, dan tidak ada mahar di bawah 10 dirham” (HR Daruquthni)
  3. Hadits dari Aisyah r.a., “Pilihlah jodohmu, dan nikahi yang sepadan denganmu” (Dari berbagai sumber dan semuanya lemah, Nasb Raayah: 3/197).

Walaupun derajat berbagai hadits dengan konten yang serupa lemah, akan tetapi karena diriwayatkan dari berbagai jalur maka derajatnya keshahihannya meningkat hingga hasan. (Al-Kamal bin Hammam, Fath Al-Qadir: 2/417).

            Kelompok kedua juga memandang bahwa hadits kesetaraan manusia kelompok pertama harus diartikan sebagai kesetaraan dalam hak dan kewajiban agama. Karena, sebagaimana yang diindikasikan oleh dalil kelompok kedua perbedaan merupakan keniscyaan, sunnatullah, yang merupakan bukti tidak terbantahkan.

            Penganalogian kesetaraan dalam perkawinan dengan kesetaraan dalam qisash juga sulit untuk diterima karena keseteraan dalam qisash merupakan keharusan untuk menjamin kemaslahatan umum dan penjagaan terhadap jiwa. Berbeda dengan kesetaraan dalam pernikahan, yang hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan suami-istri, yaitu: rumah tangga yang harmonis.

            Yang patut diperhatikan dalam kelompok kedua ini adalah, walaupun mereka sepakat akan dipersyaratkannya kesepadanan dalam pernikahan, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang berbagai hal yang tercakup dalam kesepadanan. Madzhab Maliki menyatakan bahwa kesepadanan hanya dapat diterapkan pada masalah agama dan bebas dari cacat fisik yang memungkinkan khiyar. Sedangkan Madzhab Syafi’I memandang kesepadanan diterapkan pada masalah agama, kemerdekaan, nasab, cacat fisik, dan profesi. Sedangkan M. Hanafi mensyaratkan kesepadanan pada agama, Islam, kemerdekaan, nasab, harta, dan profesi. (Wahbah, Fiqh Islam wa adillatuhu, 8/ 6747)

            Mencermati kedua pendapat diatas dengan membandingkan kekuatan masing-masing dalil serta mengasosiasikannya dengan realitas yang ada pada saat ini, agaknya pendapat kedua lebih kuat dan lebih sesuai dengan kondisi sekarang. Walaupun demikian, penilaian kesepadanan terhadap calon mempelai pria dari wali pihak wanita memiliki potensi subyektifitas yang besar. Malah kadang dipergunakan melebihi batas kewenangannya sehingga menimbulkan kemudharatan bagi kedua calon mempelai.

            Untuk mencegah hal tersebut, maka UU Perkawinan di Indonesia mempersilahkan calon mempelai pria dapat mengajukan tuntuntan kepada Pengadilan Agama untuk mengadili keberatan wali calon mempelai wanita (sesuai dengan  pasal 23 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1974). Jika kemudian Pengadilan Agama memutuskan bahwa calon mempelai pria sepadan dengan wanita, maka keengganan dan penolakan wali untuk menikahkan bisa dikatagorikan sebagai adlal (enggan). Maka, Pengadilan Agama akan mengambil alih perwalian atas sang wanita dan memerintahkan KUA setempat untuk menikahkan kedua pasangan tersebut.

            Namun, terlepas dari solusi hukum diatas, pasangan tersebut harus mempertimbangkan dengan matang konsekuensi sosial dari tindakan tersebut. Karena, dalam budaya Indonesia khususnya, tindakan tersebut berpotensi konflik berkepanjangan antar keluarga, antara pria dan keluarga istri, serta disisihkannya sang istri dari keluarga besar. Potensi konflik tersebut yang harus disikapi dengan arif agar perkawinan yang dilaksanakan terus berada dalam keharmonisan dan menjadi rahmat bagi pasangan tersebut, dan juga bagi kedua keluarga besarnya.

 (Sumber : Majalah Penghulu)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

2 Responses

  1. Oryza05/09/2012 at 11:12Reply

    restu org tua mah,,,tetap nomor satu

  2. doktertoeloes malang.14/09/2012 at 10:53Reply

    banyak kejadian yang nyata ditengah masyarakat ini ,apa-

    bila pihak perempuan/istri sering melontarkan ” minta ce

    rai ” konsekwensinya hanyalah tidak akan mencium bau syu

    rga . akan tetapi bila di pihak suami/laki2 mengatakanya

    ” kuceraikan ” maka jatuhlah cerai itu karena pihak

    suami selaku pemegang ” akad ” . tetapi kadangkala ki

    ta selaku suami ” rasanya gatal2 ” kalau mendengar ce

    lotehan sang istri . insya ALLAH kita tidak berfiki –

    ran ” untuk berpolygami atau beristri lagi ” He..He..

    He…He…..walohualam bissowab(doktertoeloes malang)

Tinggalkan Balasan