Hukum Memelihara Jenggot

Sarkub Share:
Share

Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, ”Tidak akan masuk surga seorang yang di hatinya terdapat sifat riya”. Kemudian ada yang bertanya tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, ”Belum tentu, karena Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)

Beberapa hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan umatnya untuk tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan penampilan sehingga tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam sebagai agama yang bersih dan anggun.

Dalam kehidupan sehari-hari, anjuran tersebut bersifat fleksibel dan relatif. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi serta profesi sehari-hari. Tidak terpaku pada satu model saja asalkan tidak dimaksudkan untuk sekedar bergaya, pamer kekayaan atau menyombongkan diri. (Etika Bergaul di tengah Gelombang Perubahan, kajian kitab kuning, 25-26) Jika di dalam teks-teks keagamaan secara tidak langsung ditemukan larangan atau anjuran untuk berhias dengan model tertentu, maka hal itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya terpaku kepada pengertian secara harfiyah saja.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)

Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)

Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)

Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.

Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)

Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.

Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)

Intinya adalah bagaimana seorang muslim berhias dan memperindah dirinya dengan tetap mendahulukan kesopanan, menutup aurat dan kerapian serta tidak berlebihan dan urakan. Dan yang terpenting adalah tidak untuk menimbulkan rangsangan atau menggoda orang lain. Inilah makna dari firman Allah SWT:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى (الأحزاب، 33)
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

47 Responses

  1. abu arkan23/11/2011 at 03:55Reply

    kalian telah menghalalkan apa yang ulama dari 4 madzhab haramkan…

    • Author

      Luqman Firmansyah23/11/2011 at 06:04Reply

      haram darimana?

      • riski23/11/2011 at 08:24Reply

        To abu arkan :

        tuh liat, dikit2 mereka bilang, “menghalalkan” yang mereka tau semua bid’ah…

        Allah memberi manusia akal, fikiran untuk berfikir, islam itu indah, luas bos., bukan kecil seperti paham2an yang kalian bangga2kan..

        Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”

        Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar

        jadi jangan suka membuat fatwa2 bid’ah sembarangan,jangan merasa benar.. atur keluargamu dulu, atur fahammu dulu.,, sungguh kami dari keluarga kami itulah yang di ajarkan.. apakah kamu2 mau bilang kelurga kami dahulu juga sesat..

    • suku trenggalek01/12/2013 at 17:54Reply

      lha sampeyan nopo pun ngaji sedoyo kitab sekawan madzhab?

  2. abdullah23/11/2011 at 09:14Reply

    coba ya akhi, di cek kitab Al Umm :

    قال الشافعي: ولا يأخذ من شعر رأسه ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا (الأم 2/640)ـ
    Imam Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan: “Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)

    atau

    قال الماوردي: نتف اللحية من السفه الذي ترد به الشهادة (الحاوي الكبير 17/151)ـ
    Imam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak.(al-Hawil Kabir 17/151)

    atau

    قال الغزالي: وأما نتفها في أول النبات تشبها بالمرد فمن المنكرات الكبار فإن اللحية زينة الرجال. (إحياء علوم الدين 2/257)ـ

    al-Ghozali mengatakan: Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar menyerupai orang yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang besar, karena jenggot adalah penghias bagi laki-laki. (Ihya’ Ulumiddin 2/257)

    atau

    قال النووي: والصحيح كراهة الاخذ منها مطلقا بل يتركها على حالها كيف كانت، للحديث الصحيح واعفوا اللحي. وأما الحديث عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده “ان النبي صلي الله عليه وسلم كان يأخذ من لحيته من عرضها وطولها” فرواه الترمذي باسناد ضعيف لا يحتج به (المجموع 1/343)ـ
    Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan: Yang benar adalah dibencinya perbuatan memangkas jenggot secara mutlak, tapi harusnya ia membiarkan apa adanya, karena adanya hadits shohih “biarkanlah jenggot panjang“. Adapun haditsnya Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: “bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu mengambil jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya”, maka hadits ini telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. (al-Majmu’ 1/343)

    atau

    قال النووي: والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلا (شرح صحيح مسلم للنووي, حديث رقم 260)ـ
    Imam Nawawi juga mengatakan: Pendapat yang kami pilih adalah membiarkan jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali (Syarah Shohih Muslim, hadits no: 260)

    di cek aja dulu ke sumber kitab nya.. mungkin ana yg salah.

    wallahu’alam
    baarakallahufiykum

  3. abu arkan26/11/2011 at 09:02Reply

    @ mas luqman dan riski…

    antum mau madzhab yg mana dulu yg mengharamkan memotong jenggot?

  4. aqil27/11/2011 at 00:57Reply

    hai Abu Arkan mana qoul diatas yg mengharamkan memotong jenggot, tidak ada satupun qoul yg diatas yg berisi tentang haramnya memotong jenglot, dari mana anda berkesimpulan qoul diatas itu haram? baca yg benar dan fahami yg benar qoul2 diatas, sebaiknya antum ngaji yg benar

  5. aqil27/11/2011 at 01:01Reply

    hihihihihihihi………..qoul yg salafy sampikan diatas tak ada satupun yg berisi keharaman, PENDAPAT SAYA JANGAN MENGHAAMKAN SESUATU YG TIDAK HARAM

  6. abdullah30/11/2011 at 14:38Reply

    untuk akhi @Aqil

    NGEYEL itu seperti Pepatah Arab : عَنْزَة وَلَوْ طَارَتْ (Kambing meskipun terbang !!!)

    Dikisahkan bahwasanya ada dua orang arab yang melihat seekor hewan dari kejauhan, yang pertama berkata : Itu adalah kambing, yang kedua berkata ; Itu adalah burung. Akhirnya keduanya mendekati hewan tersebut, ternyata hewan tersebut pun terbang. Maka yang kedua berkata ; Bukankah telah saya katakan itu adalah burung !!. Maka yang pertama dengan PeDe nya dan NGEYELnya berkata : “ITU ADALAH KAMBING MESKIPUN BISA TERBANG”.

  7. Agung Dwi Prasetyo04/12/2011 at 04:24Reply

    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=5436&catid=7

  8. Aqil Fikri05/12/2011 at 02:27Reply

    Abdullah kalau diskusi yg nyambung kawan

  9. aline06/12/2011 at 17:42Reply

    belajar dasar2 Islam situsnya yang mana sih? tauhid atau aqidah? koq saya lihat ya…ini situs benci-membenci. Wahabi itu siapa? memang yang diajarkannya apa? trus…”santun berdakwah sejuk beribadah” itu yang mananya?

  10. Dika25/12/2011 at 02:26Reply

    jadi ingat nasihat salah satu Kyai saya, “orang kalau merasa sudah bisa mengerjakan sunnah Nabi artinya dia belum bisa mengerjakan. Sebab masih ada ego dalam dirinya. Apalagi sampai pamer2 mengatakan inilah sunnah Nabi..Ri’yanya mengalahkan sunnah itu sendiri. kata siapa jenggot itu bukan sunnah. memang sunnah Nabi. tapi yang jadi permasalahan terkadang bisa melihara jenggot saja sudah pamer…”

  11. Kangparmin28/12/2011 at 02:12Reply

    Kasian saya yg g punya jenggot…hiks

  12. elwafi25/04/2012 at 03:06Reply

    Sejak kapan salafi makek ihya’???
    bukankah kitab itu kitab sesat? 😀

  13. abrari12/05/2012 at 08:46Reply

    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى (الأحزاب، 33)
    dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)

    Antum yang paham bahasa Arab, seharusnya tahu bahwa seluruh dhamir pada ayat itu ditujukan buat wanita, bener nggak? Kok dipakai buat laki-laki?

  14. Ibnu Abbas23/12/2014 at 14:40Reply

    Imam Asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan:
    وَلاَ يَأْخُذُ من شَعْرِ رَأْسِهِ وَلاَ لِحْيَتِهِ شيئا لأَنَّ ذلك إنَّمَا يُؤْخَذُ زِينَةً أو نُسُكًا
    “Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)

  15. Ibnu Abbas23/12/2014 at 14:40Reply

    Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan :
    وَالْحِلاَقُ ليس بِجِنَايَةٍ لأَنَّ فيه نُسُكًا في الرَّأْسِ وَلَيْسَ فيه كَثِيرُ أَلَمٍ وهو وَإِنْ كان في اللِّحْيَةِ لاَ يَجُوزُ فَلَيْسَ فيه كَثِيرُ أَلَمٍ وَلاَ ذَهَابُ شَعْرٍ لأَنَّهُ يُسْتَخْلَفُ وَلَوْ اسْتَخْلَفَ الشَّعْرُ نَاقِصًا أو لم يَسْتَخْلِفْ كانت فيه حُكُومَةٌ
    “Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka ada hukumah (semacam denda/sangsi, silahkan lihat makan al-hukuumah di Al-Haawi al-Kabiir 12/301)". (al-Umm 7/203)

  16. Ibnu Abbas23/12/2014 at 14:46Reply

    Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah SUNNAH, tidak wajib.

  17. Ibnu Abbas23/12/2014 at 14:47Reply

    Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah SUNNAH, tidak wajib.

  18. Ibnu Abbas23/12/2014 at 14:47Reply

    Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah SUNNAH, tidak wajib.

  19. Ibnu Abbas23/12/2014 at 14:47Reply

    Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah SUNNAH, tidak wajib.

  20. Ibnu Abbas23/12/2014 at 14:47Reply

    Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah SUNNAH, tidak wajib.

  21. Ibnu Abbas23/12/2014 at 14:48Reply

    MUDAH-MUDAHAN TIDAK ADA LAGI ORANG YANG MENCEMOOH DAN MENGHINA SUNNAH.

  22. Ibnu Abbas23/12/2014 at 14:49Reply

    MUDAH-MUDAHAN TIDAK ADA LAGI ORANG YANG MENCEMOOH DAN MENGHINA SUNNAH.

  23. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:51Reply

    Buat Mas Sarkub, Mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  24. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:51Reply

    Buat Mas Sarkub, Mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  25. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:52Reply

    Buat Mas abu arkan, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  26. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:52Reply

    Buat Mas abu arkan, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  27. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:53Reply

    Buat Mas Luqman Firmansyah, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  28. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:53Reply

    Buat Mas Luqman Firmansyah, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  29. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:54Reply

    Buat Mas riski, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  30. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:54Reply

    Buat Mas riski, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  31. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:55Reply

    Buat Mas suku trenggalek, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  32. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:55Reply

    Buat Mas suku trenggalek, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  33. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:55Reply

    Buat Mas Abdullah, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  34. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:56Reply

    Buat Mas aqil, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  35. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:56Reply

    Buat Mas aqil, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  36. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:56Reply

    Buat Mas Agung Dwi Prasetyo, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  37. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:56Reply

    Buat Mas Agung Dwi Prasetyo, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  38. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:58Reply

    Buat semua yang mengaku ahlus sunnah, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda semua lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  39. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:58Reply

    Buat semua yang mengaku ahlus sunnah, mari kita hentikan perdebatan wajib atau sunnah. Yang penting mari kita amalkan. Anda semua lebih bagus kalau memelihara jenggot.

  40. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:58Reply

    Dari ‘Amr bin ‘Auf bin Zaid al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
    “Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun"(HR. IbnuMajah no. 209)

  41. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:58Reply

    Dari ‘Amr bin ‘Auf bin Zaid al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
    “Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun"(HR. IbnuMajah no. 209)

  42. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:59Reply

    Anas bin Malik berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku:
    مَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ
    “barangsiapa menghidupkan sunnahku, berarti dia mencintaiku dan barangsiapa mencintaiku, maka dia akan bersamaku di surga." (HR. Tirmidzi 2602)

  43. Ibnu Abbas24/12/2014 at 00:59Reply

    Anas bin Malik berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku:
    مَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ
    “barangsiapa menghidupkan sunnahku, berarti dia mencintaiku dan barangsiapa mencintaiku, maka dia akan bersamaku di surga." (HR. Tirmidzi 2602)

  44. Ibnu Abbas24/12/2014 at 01:00Reply

    Dari Katsir bin Abdullah -dia adalah putra 'Amru bin Auf Al Muzani- dari Ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Bilal bin Al Harits:
    اعْلَمْ قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اعْلَمْ يَا بِلَالُ قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا تُرْضِي اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا
    "Ketahuilah!" dia berkata; "Apa yang saya harus kuketahui wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Ketahuilah wahai Bilal!" dia bertanya lagi; "Apa yang harus saya ketahui wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Barangsiapa menghidupkan salah satu sunnahku yang telah ditinggalkan sepeninggalku, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan barangsiapa membuat kebid'ahan Allah dan RasulNya tidak meridlainya, maka baginya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun."
    Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, Muhammad bin Uyainah adalah orang Mashish daerah Syam, Sedangkan Katsir bin Abdullah adalah Ibnu Amru bin 'Auf Al Muzani.
    (HR. Tirmidzi, no. 206).

Tinggalkan Balasan