Hak Dalam Ukhuwah Islamiyah

Sarkub Share:
Share

Sahabat Sarkub yang bahagia, tahukah anda hak yang wajib dilakukan oleh setiap muslim terhadap sesama muslim? Perlu kita ketahui bahwa Rasulullah telah mengajarkan akan kasih sayang terhadap sesama makhluk, bahkan Rasul menganjurkan “Sayangilah dirimu sebagaimana engkau menyayangi orang lain”. Kali ini mari kita bahas tentang hak-hak dalam Ukhuwah Islamiyah.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hak sesama muslim, perlu adanya pemahaman mengenai makna ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah bersala dari bahasa arab, yang terdiri dari 2 kata ukhuwah dan islamiyah. Ukhuwah berarti persaudaraan dan islamiyah berarti islami. Jadi, ukhuwah islamiyah berarti persaudaraan sesama muslim seakidah.

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata Rasulullah bersabda:

عن ابي هريرة ر.ع. قال: قال رسول الله “حق المسلم علي المسلم ست: اذا لقيته فسلم عليه, واذا دعاك فأجبه, واذا استنصحك فانصحه, واذا عطس فحمد الله فسمّته, واذا مرض فعده, واذا مات فاتبعه”. (رواه مسلم باب من حق المسلم للمسلم ردّ السّلام برقم 2162)

“hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu mak penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka  berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan hamdalah maka doakanlah dengan membaca yaarhamukallah, jika ia sakit maka junguklah dan jika ia meninggal dunia maka iringkanlah (jenazahnya).” (H.R. Muslim, no. 2162)

Hadis ini menjelaskan hal-hal yang dapat meneguhkan persaudaraan dan kasih sayng. Yaitu dengan melaksnakan kewajiban-kewajiban sosial tehadap sesama muslim. Dalam hadis ini, diungkapkan dengan hak muslim atas muslim lainnya. Dalam bahsa arab, ungkapan “hak” bisa bermakana wajib bisa juga bermakana sunnah muakkad. Karena  hak itu sendiri diartikan sebagai sesuatu yang tidak sepantasnya ditinggalkan dan apabila dikerjakan maka allah akan menambahkan suatu pahala kenikmatan.

 

  • Menjawab salam

Menurut Imam Ibnu Abdul Bari mengawali salam itu sunnah dan menjawab salam itu wajib. Dikatakan wajib karena di dalamnya terdapat suatu pernyataan “semoga engkau dalam bimbingan Allah swt”, dimana pernyataan ini tersirat makna bahwa orang lain telah mendoakan kita sebagai ungkapan rasa kasih sayang yang begitu besar. Sayang bila kita melewatkan salam tersebut dengan tidak membalas salam yang telah diberikannya. Mka dari itu menjawab salam dihukumi wajib, bahkan bisa dikatakan fardhu kifayah. Menebarkan salam tidaka hanya dianjurkan kepada mereka-mereka yang dikenal saja, namun menebarkan salam juga dianjurkan kepada orang-orang yang tidak dikenal supaya bertambah eratnya tali persaudaraan, dan akan menumbuhkan rasa cinta, kasih sayang serta keakraban sesama muslim.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

One Response

  1. aisyah m yusuf05/04/2017 at 13:01Reply

    Ukhuwah Islamiyah bersifat abadi dan universal karena berdasarkan akidah dan syariat islam. Rasulullah bersabda : “Siapa saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namum tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan mereka.” (HR. Al Hakim dalam Al Mutadrok)

Tinggalkan Balasan