Fatwa Mbah Chamid Dalam Menghormat Bendera

Sarkub Share:
Share

Fatwa Mbah Chamid Dalam Menghormat Bendera

Mbah yai Chamid adalah putra mbah Chasbulloh Said Tambakberas yang wafat tahun 1956 M. Mbah Yai Chamid merupakan ulama’khos yang memiliki jiwa istiqomah dalam mengajar di pondok, mengamalkan sholawat tanpa henti, dan surat Al-Ikhlas. Diantara kelebihan/karomah mbah Chamid adalah bisa memindahkan, mendatangkan dan menghentikan hujan, dan bisa menakwilkan mimpi..

Ada hal yang lucu, beliau tidak bisa difoto, setiap difoto hasil gambarnya pasti buram, yang akhirnya hingga sekarang, hanya  ada dua foto mbah Hamid, tapi sama sama kabur atau tidak jelas. Untuk itu, dzuriyah mbah Hamid berikhtiyar untuk membuat sketsa foto mbah Hamid kemudian ditunjukkan ke santri santri beliau yang masih hidup untuk ditashih.

Suatu saat jelang kemerdekaan, dilaksanakan bathsul masail. Terjadi perdebatan tentang boleh tidaknya hormat bendera merah putih. Debat mengalami jalan buntu, akhirnya mbah Hamid  yang dikenal alim urusan fiqh diundang untuk menjawabnya. Dengan ringan dan cepat,  mbah Chamid membolehkan hormat bendera dengan   dasar nadhom syiir:

أمر على الديارِ ديارُ ليلى..أقبل ذا الجدار وذا الجدار

وما حب الديار شغفن قلبي..ولكن حب من سكن الديار

Jadi orang mencium rumah bukan karena cinta rumahnya, akan tetapi cinta pada penghuninya. Begitu juga hormat bendera, bukan kita hormat apalagi nyembah kepada bendera, akan tetapi hormat kepada yang telah memberikan kemerdekaan  (ALLAH SWT). Hasil bathsul masail ini dibawa mbah Wahab ke Jakarta untuk disampaikan ke bung Karno dan para pendiri bangsa (cerita dari gus Imron Singosari dan gus Rozaq).

Mbah Chamid wafat pada tanggal 8 ramadhan.  Setelah sahur, beliau terhuyung terus berbaring dan minta diambilkan Quran. Setelah Quran di tangan mbah Chamid, beliau menutupi wajahnya dengan Quran, dan innalillahi wainna ilayhi rajiun (seperti dituturkan kang Wan, 86 thn, pada 28 Juli 2016)…

Untuk mbah CHamid, alfatihah…..

Uraian singkat cerita di atas bisa diambil kesimpulan, bahwa suatu permasalahan yang dihadapi jangan hanya dipandang secara dhohir belaka, bertanyalah kepada ahlinya, jangan asal menghakimi ini haram, ini halal. Carilah guru yang bisa membimbing kita, yang referensinya jelas dari ulama’ sholafushsholeh bukan dari ulama’ karbitan yang baru bisa dapat satu hadist saja sudah berani berfatwa.

“Jika anda kehilangan emas, bisa dibeli di toko emas, jika kehilangan kekasih, tahun depan anda bisa mendapatkannya kembali. Tapi jika anda kehilangan Tanah Air, kemana hendak ANDA CARI?”

Maka marilah kita bersatu untuk membangun negara Indonesia menjadi Negara yang bermartabat dan berakhlaq mulia..

Dirgahayu Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-71

MERDEKA!!!!!!!  MERDEKA!!!!!   MERDEKA!!!!!

 

Tambakberas, 16 Agustus 2016
AR. Al Amin

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan