Enam Harta Yang Wajib Dizakatkan

Sarkub Share:
Share

السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،

وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،

وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،

وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،

اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

Telah sampai perkataan dari habib Ahmad bin Zein al Habsyi  sampai perkataan beliau tentang zakat  sampai  pada والرِّكَازُ. وَالمَعْدِنُ    seperti minggu lalu kita membahas tentang zakat yang harus kita ketahui ada 6 macam

1. adalah hewan ternak

2. mata uang, emas dan perak

3. barang dagangan apapun bentuknya

4. rikaz atau harta karun

5. ma’din atau barang tambang

6. tumbuh tumbuhan baik berupa makanan pokok  atau anggur dan kurma

Untuk sekedar  kita mudah memahami  dari semua  harta yang terkena zakat seluruhnya,  kalau hartanya sudah sampai nisob  ( sampai ambang batas keluarnya zakat )  ada 4 dari zakat yang 6, nisobnya sama

1 . emas dan perak

2. barang dagangan

3, rikaz

4. ma’din, maka dalam hal nisab yang ke 4 ini sama yaitu kalau sudah sampai batas tersebut akan keluar zakat  nisob dari ini semua  kalau nisob emas dan perak yaitu 85 atau 87 gram,  kalau perak 595 sampai 609 gram  karena berbeda beda penghitungan orang, katakanlah  kalau  untuk perak 600 gram kalau emas 85 gram  jadi kalau ada orang punya uang di simpan dan nilainya  sama  dengan 80 gram emas  dan ada orang dagang dan akumulasi seluruh jumlah daganganya  nilainya  dan ada tiga komponen, barang daganganya,  uang yang dia pegang secara kontan dan piutang dia terhadap orang lain mencapai  batas 85 gram , dan juga rikaz ( harta karun ) satu harta karun  dia dapat di tanah yang bukan milik orang, tanah yang tidak punya siapa siapa dan dari harta tersebut diketahui bukan harta milik orang Islam, kalau harta tersebut milik orang Islam maka tidak di katakan lagi  sebagai’’  rikaz ‘’, selanjutnya adalah ma’din  yaitu barang tambang, ke 4 ini semua menggunakan nisobnya emas dan perak  kalau emas 85 sedangkan kalau perak 600 gram dan perbedaan pada hal ke empat ini adalah jumlah besarnya  kalau emas. perak , dan uang  lalu  barang dagangan dan ma’din  itu semua nilai zakatnya hanya 2,5  %   berbeda dengan rikaz  besar zakatnya seperlima  yaitu 20 %  bedanya di situ yang pertama,  perbedaan yang ke dua dari yang ke empat yang tadi  di sebutkan   bedanya kalau  emas  dan perak  mata uang , barang dagangan itu kena zakat  kalau sudah setahun  baru kena zakat sementara yang dua, ma’din dan rikaz  tidak menunggu setahun akan tetapi kapan saja dapat  di keluarkan zakatnya  kalau mencapai nisob

Sampai di sini semoga  Allah permudah  kita untuk memahami walahua’lam

 

Sumber : Kiyai Haji Ubaidilah Khalid, Kitab Rislatul Jamia pada Pengajian Jasaltu It’snain Majelis Rasulullah SAW

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan