Dialog Ust. Syafi’i Umar Lubis Dengan Wahabi Anti Talqin

Sarkub Share:
Share

Di kalangan masyarakat kita, ketika ada orang meninggal dunia, dan dimakamkan, maka dibacakan talqin, yaitu sebuah tuntunan kepada si mayit agar mudah menjawab pertanyaan-pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir. Tradisi ini berlaku hampir di seluruh negara Islam yang menganut faham Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Ada dialog menarik seputar talqin ini, yang diceritakan oleh teman saya, Ustadz Syafi’i Umar Lubis dari Medan. Ia bercerita begini:

Sekitar bulan Maret 2010 ada seorang mahasiswa IAIN Sumatera Utara yang kos di salah satu sudut kota Medan. Tiap malam rabu ia belajar mengaji bersama kami didaerah Sunggal. Waktu itu kitab yang dibaca adalah kitab al-Tahdzib fi Adillat al-Ghayah wa al-Taqrib, karya Musthafa Dibul Bugha. Mahasiswa ini sangat resah dengan keberadaan ponakannya yang belajar di Pondok As-Sunnah, sebuah pesantren yang diasuh oleh orang-orang Wahhabi. Sepertinya anak itu telah termakan racun ajaran Salafi. Mahasiswa itu berjanji membawa keponakannya ke Majelis Ta’lim kami di Sunggal. Pada malam yang ditentukan datanglah mereka, bersama keponakannya itu, sebut saja dengan inisial X.

Setelah mereka berkumpul, saya bertanya, kira-kira apa yang akan kita diskusikan?

X menjawab, “Banyak Ustadz, antara lain soal Talqin dan bid’ah”.

Saya bertanya, “Apa yang kita masalahkan dengan bid’ah itu?”

X menjawab, “Ini Ustadz, bid’ah itu kan dosa dan pelakunya diancam siksa dalam banyak hadist” Demikian X itu menjawab.

Saya tanya, “Benar, kita sepakat bid’ah itu sebuah ancaman dan membahayakan sekali. Tapi perlu diingat, bid’ah itu tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari nama Islam alias Murtad. Bid’ah itu ada kalanya berkaitan dengan aqidah, kadang dengan ibadah. Kamu tahu enggak apa itu Bid’ah?”

X menjawab, “Sebagaimana yang kami pelajari, bid’ah itu ialah segala sesuatu yang menyangkut ibadah yang tidak ada di zaman Nabi dan dilakoni oleh Nabi dan Salafus Sholeh, seperti Talqin, Madzhab, Ushalli dan lain sebagainya.”

Saya berkata, “Definisi bid’ah seperti itu siapa yang membuatnya? Nabi, atau Sahabat, dan atau Tabiin?”

X menjawab, “Itu rangkuman pemikiran saya saja.”

Saya berkata, “Kalau begitu definisi bid’ah menurut Anda itu kan tidak ada penjelasannya dari Nabi. Nah definisi Anda itu juga Bid’ah, kan definisi anda itu bukan keluar dari ucapan Nabi. Ok..? Ini sesuai yang Anda katakan.”

Mendengar umpan saya, X terdiam. Kemudian ia berkata, “Lalu bagaimana dengan hadisi “Man Ahdasta Fii Amrina haza Fahuwa Roddun“.

Saya balik bertanya, “Kenapa dengan Hadist itu?”

X berkata, “Hadist ini secara tegas menyingkap apa itu bid’ah.”

Saya berkata, “Benar, tapi perlu dicermati maksud kalimat, man ahdatsa fi amrina hadza ma laisa minhu. Menurut pemahaman Anda bagaimana dengan kalimat itu?”

X menjawab: “Menurut saya pokoknya menciptakan Ibadah baru itu Bid’ah!!.”

Saya berkata: “Kalau begitu Anda memahami hadist itu pakai kacamata kuda dong. Saya bertanya, apa arti ma laisa mihu dalam hadits tersebut? Tolong Anda jelaskan tiga kata ini.”

Ternyata X hanya terdiam tidak bisa menjawab.

Saya berkata: “Saudara, kata ahdatsa dalam hadits tersebut bermakna menciptakan sesuatu yang baru yang belum pernah ada sebelumnya. Sedangkan kata fi amrina, bermakna sesuatu yang merupakan urusan Agama kami, maksudnya suatu hal yang baru yang berkaitan dengan agama. Sedangkan kata ma laisa mihu, bermakna sesuatu yang tidak ada dalilnya secara langsung atau tidak langsung dari agama. Nah demikian itu baru dihukumi bid’ah. Makanya al-Imam al-Nawawi dalam Kitab al- Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menyatakan bahwa bid’ah adalah sesuatu urusan yang baru dalam agama yang tidak ada dalilnya. Dalil-dalil itu adalah al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Selama masih ada dalilnya dari salah satu yang empat tersebut, maka itu bukan bid’ah. Anda kalau zakat fitrah pake apa? Seharusnya mesti pakai korma dong. Rasul SAW mengatakan tidak pernah pakai beras.

Rasul tidak mempraktekkan zakat fitrah pakai beras. Pakai beras itu Qiyas dari korma dan gandum. Jadi kalau tidak menggunakan Qiyas, tentu saja Islam ini sempit sekali. Demikian pula masalah Takhtim, Tahlil yang selalu diamalkan masyarakat kita, isinya adalah pembacaan al Qur’an, Tahlil dengan kalimat Laa lllaha lllalloh, Sholawat, lalu doa. Saya tanya Anda. “Apakah ada larangan membaca itu semua, baik menurut al-Qur’an dan hadist?”

Mendengar pertanyaan saya, X menjawab: “Tidak ada.”

Saya berkata: “Apakah ada perintah membaca itu semua menurut al-Qur’an dan hadist secara umum?”

X menjawab: “Ada.”

Saya bertanya: “Adakah larangan Allah dan Rasul untuk berdzikir, baca al-Qur’an dan lain sebagainya itu?”

X menjawab:” Tidak ada.”

Saya berkata: “Nah! Kan tidak ada larangan. Sementara pengamalan tersebut ada sanjungan dari Allah dan Rasul, maka itu bukanlah bid’ah yang terlarang atau sesat. Anda faham!”

X menjawab: “Emangnya apa sanjungan Allah dan Rasul-Nya?”

Saya menjawab: “Lho…!! Tidakkah pernah saudara dengar sebuah hadist shahih yang artinya, ‘Tidaklah sekelompok orang yang duduk sambil berzikir kepada Allah kecuali para malaikat akan mengelilinginya, rahmat kasih sayang Allah akan meliputinya, ketenangan akan diturunkan kepadanya dan Allah akan menyebut-nyebut mereka dihadapan makhluk yang ada disisiNya”. (HR Ahmad, Muslim, al-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi dari Abi Hurairah dan Abi Sa’id al- Khudri). Dalam hadist ini atau hadist lain tidak pernah ada larangan, kecuali ditempat-tempat kotor seperti di WC dan semacamnya.”

Mendengar penjelasan saya, X terdiam. Kemudian ia angkat bicara: “Bagaimana masalah Talqin? Bukankah itu Bid’ah?”

Saya menjawab: “Begini saja supaya jelas. Lalu saya berdiri dan mengambil spidol dan menuliskan di Whiteboard, “TALQIN MAYIT BUKAN BID’AH TAPI KHILAFIAH” dan saya tanda tangani. Lalu saya suruh ia untuk menuliskan kalimat tandingan dari pernyataan saya.

Lalu iapun menuliskan “TALQIN MAYIT ADALAH BIDAH” dan ditanda tanganinya.

Lalu saya bertanya : “Kalau Talqin mayit adalah bid’ah berarti pelakunya diancam siksa?”

X menjawab: “Ya.”

Saya bertanya: ‘Yang mengatakan bahwa talqin mayit itu bid’ah, siapa?”

Dengan semangat, X yang masih anak muda itu mengatakan: “Syaikhul Islam Ibn Taimiyah.”

Mendengar jawaban itu, saya pun mengambil kitab Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah. Lalu saya berkata: “Ini kitab Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah.” Sambil menunjukkan kepada hadirin semua, halaman 242 jilid 1, yang isinya adalah:

فأ جاب ….هذا التّلقين المذكور قد نقل عن طائفة من الصّحابة أنّهم أمروا به. كأبي أمامة الباهليّ وغيره ….فلهذا قال الامام احمد وغيره من العلماء : انّ هذا التّلقين لا بأس به. مجموع فتاوى ابن تيمية ١/٢٤٢

“Talqin yang tersebut ini (talqin setelah mayit dikuburkan) telah diriwayatkan dari segolongan sahabat bahwa menka memerintahkannya seperti Abi Umamah al-Bahili sertu beberapa sahabat lainnya, oleh karena ini al-lmam Ahmad bin Hanbal dan para ulama yang lain mengatakan bahwa sesungguhnya talqin mayit ini tidak apa-apa untuk diamalkan…” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 1 hal. 242).

Nah, Ibn Taimiyah tidak mengatakan bahwa talqin itu bid’ah, malah menyatakan ada dalilnya bahwa talqin itu dilakukan oleh sebagian Sahabat. Yang jelas ini masalah Khilafiah bukan masalah bid’ah!!!”

Mendengar penjelasan saya, X pun terdiam. Tidak lama kemudian, ia pamitan pulang.

Demikian kisah dialog publik antara Ustady Syafi’i Umar Lubis dari Medan Sumatera Utara dengan pemuda Wahabi.

(Oleh: Ust. Muhammad Idrus Ramli)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

15 Responses

  1. lutfi25/02/2012 at 07:24Reply

    makan tuh, dasar wahaby!

    • Author

      Wong Tegal25/02/2012 at 12:03Reply

      makan opo kang? hehe..
      wahabi mah buang aja ke laut, wkwkwk

  2. Triyono28/02/2012 at 05:25Reply

    Rasulalloh telah mengajarkan kepada para sahabatnya agar mentalqin orang yang akan meninggal dengan kalimat La ila ha ilalloh & mendo’akan mayit yang telah dikubur karena dia sedang diuji. Barang siapa menyelisihi ini maka dia telah SESAT dengan kesesatan yang nyata karena telah menyelisihi apa yang telah Rasulallah ajarkan kepada manusia.

  3. jeremy05/06/2012 at 02:42Reply

    cerita bohong ,ah tipuan basi,kl suruh ngarang cerita saya juga bisa…….banyak sudah post saya gak ditampilkan,dan seluruh sodara,teman,kerabat saya beri tau post ini,banyak di artikel lain gak prnh tampil,mau pake dalil gak pake dalil sama sj..gak tampil…ah dari pd ngikut situs dukun,mending kunjung k lkaen dan saya sudah sebarkan bahwa situs ” sarkub ” adlah kumpulan dukun ” santet ” berkedok islam…biar internet tau situs busuk kalian

    • Author

      Wong Tegal09/06/2012 at 15:04Reply

      post2 sebelumnya anda mengandung SPAM yg gak penting. silahkan baca aturan mainnya.

    • zahid al fatih21/07/2012 at 03:09Reply

      insyaallah kisah ini benar adanya,
      krn sy salah satu murid ustad syafi’i umar yg hadir pd wktu itu,,,,

  4. Anto30/06/2012 at 14:21Reply

    Dari Abu Sa’id Al Khudri : “Kami mengeluarkan zakat fithri satu sho’ makanan, satu sho’ gandum, satu sho’ kurma, satu sho’ keju, satu sho’ kismis (anggur kering)”. (HR. Bukhari Muslim).
    Dari Abbas RA berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘Id, maka itu dianggap sebagai Zakat Fitri yang diterima (oleh Allah), dan siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat ‘Id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan Zakat Fitri).” (Hasan, Shahihul Ibnu Majah no.1480, Ibnu Majah I 585 no.1827 dan ‘Aunul Ma’bud V.3 no:1594).
    Berkata Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam Masa’il Imam Ahmad hal. 171 masalah ke 647: “Saya mendengar bapakku, beliau membenci untuk memberikan harga dalam zakat fithri, katanya: ‘Saya khawatir apabila diganti harga tidak akan sepadan/mencukupinya.’”
    Berkata Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/65: katanya “Barangsiapa membayar zakat dengan harganya tidak akan sepadan/mencukupinya.”
    Berkata Imam Syaukani dalam Nailul Authar: ‘Zakat wajib berupa barang, tidak boleh diganti dengan harga/nilainya, kecuali jika tidak ada barang dan jenisnya”.
    Berkata Imam Nawawi dalan Syarah Muslim 7/60: “Rasulullah saw menyebutkan berbagai macam barang yang harganya bermacam-macam, dan beliau mewajibkan dari setiap jenisnya satu sho’, maka ini menunjukkan bahwa yang teranggap/diakui adalah sho’ bukan harganya”.
    Berkata Imam Asy Syaukani dalam Assailul Jarar 2/86, katanya: ‘Harga hanya boleh dibayar dalam keadaan terpaksa”. Saya katakan (Syaukani); “Ini benar, karena dhohir beberapa hadits –dengan ditentukannya zakat fithri berupa makanan,- (ini menunjukkan) bahwa pengeluaran sesuatu yang telah disebutkan oleh Rasulullah saw adalah tertentu pula (tidak boleh dengan yang lainnya, pent.) Dan apabila ada halangan, maka harganya mencukupi, karena yang demikian itu memungkinkan bagi orang yang berkewajiban membayar zakat fithri dan tidak wajib bagi orang yang tidak ada kemampuan.”

  5. muhammad iqbal24/08/2012 at 14:56Reply

    kembalikan saja kepada quran fathir:22

    وَمَا يَسْتَوِي الْأَحْيَاء وَلَا الْأَمْوَاتُ إِنَّ اللَّهَ يُسْمِعُ مَن يَشَاءُ وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ

    dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allah memberikan pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.

  6. Fatimahumar26/10/2012 at 20:23Reply

    kembalikan saja kepada quran fathir:22

    وَمَا يَسْتَوِي الْأَحْيَاء وَلَا الْأَمْوَاتُ إِنَّ اللَّهَ يُسْمِعُ مَن يَشَاءُ وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ

    dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allah memberikan pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.

    Sangat jelas sekali Firman AllAH bagaimana kita mengira yg mati dpt mendengar tahlil dan talqin, apalagi untuk mengantarnya/membantunya spy dpt menjawab pertanyaan dari malaikat dlm kubur, inilah yg bisa menjerumuskanumat, sblm mati ayo hati2, baca dan pelajari Alqur’an sbg petunjuk hidup umat manusia di bumi.

    • Author

      Tim Sarkub27/10/2012 at 05:21Reply

      jargon anda kembali ke alqur’an ternyata cuma tekstual dan letterlejk saja.
      Orang yang meninggal dunia, akan menjawab salam baik yang dikenal maupun yang tidak dikenalnya sebagaimana dalam sebuah riwayat hadits berikut:
      عن أبى هريرة رضى الله تعالى عنه قال إذا مرالرجل بقبر أخيه يعرفه فسلم عليه رد عليه السلام وعرفه وإذا مر بقبر لا يعرفه فسلمعليه رد عليه السلام

      Dari Abi Hurairah ra, Rasulullahsaw bersabda: “Apalabila orang yang lewat kuburan saudaranya kemudian memberi salam, maka akan dibalas salam itu, dan dia mengenal siapa yangmenyalami. Demikian juga mereka (para mayyit) akan menjawab salamnya orang-orang yang tidak kenal.”

      http://www.sarkub.com/2011/benarkah-orang-mati-bisa-mendengar/

  7. zen zaenul30/10/2012 at 10:51Reply

    tuh yg nafsirin ALQURAN tanpa ilmu punya malu ngga tuh?arti ayat tsb ngga sama ma pikiran2 kalian,jangan sembarangan,yg dimaksud disitu ntuh:
    NABI MUHAMMAD S.A.W tdk dpt memberi petunjuk kpd org2 musyrikin yg telah mati hatinya.

  8. nico1003/11/2012 at 23:49Reply

    Semoga Sarkub Tetap diberi ketenangan dan kesabaran dalam berdakwah, amin.

  9. semar03/06/2013 at 22:05Reply

    wahabi terusssssssss………nggak habis2nya….min,kapan bahas yahudi,syiah,ahmadiyah,gatoloco,freemason…..

  10. QUBURY TOBAT08/07/2013 at 10:54Reply

    jargon anda kembali ke alqur’an ternyata cuma tekstual dan letterlejk saja.
    Orang yang meninggal dunia, akan menjawab salam baik yang dikenal maupun yang tidak dikenalnya sebagaimana dalam sebuah riwayat hadits berikut:
    عن أبى هريرة رضى الله تعالى عنه قال إذا مرالرجل بقبر أخيه يعرفه فسلم عليه رد عليه السلام وعرفه وإذا مر بقبر لا يعرفه فسلمعليه رد عليه السلام

    Dari Abi Hurairah ra, Rasulullahsaw bersabda: “Apalabila orang yang lewat kuburan saudaranya kemudian memberi salam, maka akan dibalas salam itu, dan dia mengenal siapa yangmenyalami. Demikian juga mereka (para mayyit) akan menjawab salamnya orang-orang yang tidak kenal.”

    BENAR,
    TAPI APAKAH PENGHUNI KUBUR JG MENDENGAR LAGUNYA INUL DARA TISTA DI PLAY DG SOUNDSYSTEM DIKUBURAN???
    TAPI APAKAH PENGHUNI KUBUR JG MENDENGAR KALIAN LAGI DEBAT DG…….???
    TAPI APAKAH PENGHUNI KUBUR JG MENDENGAR PERMINTAAN TOLONG KALIAN UNTUK MEGGORENG NASI GORENG???
    TAPI APAKAH PENGHUNI KUBUR JG MENDENGAR KALIAN KETIKA MENYANYIKAN BURDAH???
    TAPI APAKAH PENGHUNI KUBUR JG MEMBERI SALAM ATAS SELAMATAN HARI ULANG TAHUN KEMATIANNYA???

  11. mr.blue01/04/2014 at 20:56Reply

    yg di atas… : texstualis… tpi menentang hadis….. akal nya membenarkan tapi hatinyah menolak… entah mengapa…
    ngakunya harus kembali ke sunnah tapi dogma dan akala jadi pegangan utama juga…

    APA INUL DARATISTA SALAM KE KUBURAN…? APA NGGA TAU DI BURDAH ISINYA TERDAPAT “SALAM”…? APA MINTA NASI GORENG AJAH KUDU SAMA MAYIT…? APA NGGA TAU SLAMETAN ITU ADA “SALAM” DAN “DOA” UNTUK MAYIT….?
    MAU TAU…? COBAIN SEKALI2 MASUK KUBURAN DENGAN CARA YANG BAIK DAN DI RIDHOI ALLAH…

Tinggalkan Balasan