Bahaya Takfir

Sarkub Share:
Share

kafirs3Musibah besar yang dapat memecah belah persatuan Islam dari dalam, yang akhir-akhir ini sering dilontarkan oleh kelompok radikal wahabi  yang memproklamirkan diri sebagai pengikut Salafi dan yang sefaham dengannya, seperti MTA, LDII dan lain-lain adalah ucapan seperti “ahli bid’ah, musyrik atau kafir kepada muslim lain hanya karena keyakinan dan manhaj (metodelogi pemikiran) yang berbeda.

Kita dapat saksikan nyata, perilaku sebagian dari mereka yang melakukan hujatan dan serangan kejam kepada mayoritas ulama sunni dengan mengklaim bahwa pelaku tahlilan, tawassul, tabarrukan dan lain-lain semua telah kufur, syirik, sesat serta telah keluar dari agama Islam.

Lagi-lagi karena faktor jahil dan salah kaprah memahami sesuatu yang menjadi sebab musabbab seorang muslim keluar dari agama, mereka dengan ekstrim dan tanpa beban menghujat muslim lain yang tidak sejalan dengan ideologi mereka dengan kata-kata kufur atau syirik. Konsekwensi dari ucapan tersebut, pertanyaan besar mengemuka, berapa jumlah muslim di muka bumi ini yang terhapus dari daftar umat Islam menurut mereka?

Fenomena seperti ini, memang biasa terjadi di daerah-daerah tertentu yang multi aliran dan multi pola pikir pemahaman agama yang tidak seragam. Namun karena faktor husnuzhon (berbaik sangka), kami berkomentar, mungkin maksud mereka baik, bertujuan amar ma’ruf dan nahi munkar, akan tetapi bagaimanapun tujuan baik tersebut dalam pelaksanaannya harus dibarengi dengan hikmah dan mauizhah hasanah. Dan apabila keadaan menuntut harus berdebat (mujaddalah), maka harus berdebat dengan baik, sebagaimana yang diajarkan oleh Allah dalam Al-Qur’an.

Jika anda mengajak seseorang muslim untuk melaksanakan shalat, menjalankan kewajiban agama, menjauhi larangan, menyebar dakwah Islam, meramaikan masjid, membangun tempat-tempat pengajian atau hal-hal lain yang anda yakini benar, sementara yang anda ajak mempunvai keyakinan berbeda dengan anda, sedangkan hukum masalah tersebut masih diperselisihkan ulama, kemudian orang tersebut tidak mau mengikuti ajakan anda, lalu anda tuduh dia kufur lantaran hanya berbeda dengan pandangan anda, maka anda telah melakukan kesalahan besar dan melakukan sesuatu hal yang sangat dilarang oleh Allah.

Dengan dalih pemurnian agama atau tauhid dan mengajak kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah pun sering diteriakkan, namun slogan yang kelihatannya bagus di luar tersebut pada realitanya Selalu dibarengi dengan sikap lancang yakni mengklaim ketetapan hukum syariat yang sudah dicetuskan oleh para mujtahid dan para ulama terdahulu tidak sesuai dengan isi Al-Qur’an dan hadits. Menurut mereka juga, melegalkan qiyas (analogi hukum dalam Islam) dan ijma” (konsensus ulama) dalam jajaran dasar-dasar hukum Islam (ushul al-ahkam) adalah sesat dan batil, pengikut madzhab Asy’ariyyah kufur, pengamal tarekat sufi kufur dan kata-kata ekstrim lain.

 

Betapa mereka telah melakukan kesalahan besar dengan menuduh ulama-ulama Islam Ahlussunnah yang waktu dan umurnya dihabiskan untuk membela agama Allah dengan tuduhan keji seperti itu. Berapa jumlah ulama yang mereka anggap sesat dalam pandangan mereka? Lalu berapa pengamal tarekat sufi yang harus diusir dari ranah Islam? Berapa juta pengikut madzhab yang harus mereka singkirkan dari daftar orang-orang Islam? Naudzubillah.

 

Di tempat lain, saat sebagian dari saudara muslim yang kebetulan tidak mempunyai ilmu agama cukup telah melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama, seperti melakukan sesaji di tempat-tempat yang dikeramatkan, mengikuti sekatenan, ziarah makam dengan membawa beraneka ragam makanan, percaya dengan hal-hal yang berbau klenik dan lain-lain, lalu para penda’wah salafi pun juga dengan cepat-cepat dan tanpa beban sama sekali menuduh mereka syirik, kufur, sesat dan lain-lain. Dengan tanpa huznuzhon dan ta’wil sama sekali, mereka telah mengelilarkan orang-orang muslim tersebut dari daftar muslimin ke dalam daftar orang kafir. Hal ini, juga termasuk ekstrimisme dalam berda’wah. Rasulullah bersabda:

“Ketika seseorang berkata kepada saudaranya “wahai kafir”, maka ucapan (kufur) tersebut kembali pada salah satu di antara keduanya” (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah) Imam Ahmad Masyhur al-Haddad berkata, “Telah terjadi ijma’ tentang tidak diperbolehkannya mengkafirkan ahli kiblat kecuali karena beri’tikad tidak adanya sang pencipta yang kuasa jalla wa’ ala,  atau syirik yang telah nyata yang tidak bisa dita’wil (pengalihan maksud) atau ingkar kenabian, atau ingkar syari’at yang diketahui dengan pasti {bi adh-dharurat), atau ingkar syariat mutawatir atau mujma’ ‘alaih (ijma1) yang pasti”

Imam as-Syaukani menjelasan, “Ketahuilah, sesungguhnya menghukumi seorang muslim dengan menganggap keluar dari agama Islam dan masuk agama kufur, tidak layak dilakukan oleh seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir kecuali dengan dalil yang lebih terang dari pada matahari siang”

Ibnu Taimiyyah, sebagaimana dalam Thariq al-Wushul karya Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, berkata, ‘Jika ucapan kufur diucapkan, maka tidak harus setiap pengucapnya dihukumi kufur karena (mungkin) dia tidak tahu atau (ucapannya) bisa dita’wil”

Pendiri Wahabi, Muhammad bin Abdul Wahhab dalam ar-Rasail asy- Syakhshiyyah menolak segala tuduhan yang menyebutkan bahwa beliau mengatakan kufur kepada orang yang bertawassul, mengkufurkan al-Bushiri (penulis al-Burdah) dan mengkufurkan orang yang bersumpah atas nama selain Allah.

Ibnu Baz, Mufti Kerajaan Arab Saudi (ulama Wahhabi) melarang berda’wah dengan cara menghina sesama pendakwah. Begitu Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Ibnu Utsaimin), salah satu ulama Wahhabiyyah, sebagaimana diceritakan oleh Muhammad Thuyan, pernah berpesan kepada mahasiswa kuliah fakultas Syariat, Ushuluddin, Emu Arabi dan Sosial di Qashim untuk memuliakan ulama dan guru-guru serta melarang keras mengkufurkan para hakim dan para ulama. Tapi semua itu hanyalah omong kosong yang tidak diterapkan olehnya dan pengikut wahabiyah umumnya.

Dalam hal ekstrimisme takfir, Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki mempunyai karya bagus yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu at- Tahdzir min al-Mujazafah bi at-Takfir serta al-Ghuluw (makalah dialog Nasional ke-2 di Makkah Mukarramah). Kedua kitab tersebut layak dibaca bagi yang mengharapkan sesuatu yang haq.

(Sumber: Dikutip oleh Tim Sarkub dari buku Benteng Ahlussunnah karya Nur Hidayat Muhammad)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan