Memasukkan Sesuatu Ke dalam Mulut Ketika Puasa

Sarkub Share:
Share

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu kedalam lima (5) lubang, diantaranya adalah mulut. Bagaimana rincian penjelasan dari hal tersebut?

Hukum memasukkan sesuatu kelubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :

 

 1) Membatalkan

Yaitu disaat kita memasukan sesuatu kedalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar kalau kita didalam puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. 

* Catatan masalah ludah:

 Didalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :

  • Ludah kita sendiri
  • Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya
  • Ludah masih berada di tempatnya (mulut)

Maka disaat syarat-syarat diatas terpenuhi maka jika ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa. Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah didalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu di telan maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat diatas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa didalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan

puasa.

* Catatan masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:

  • Jika sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika di telan tidak membatalkan puasa.  Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga didalam mulutnya ada sisa–sisa makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi di bedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika di telan.
  • Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.

.

2) Makruh

(Yaitu dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu kedalam mulut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja.

Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim kedalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada dimulutnya tertelan maka batal karena dia telah main–main atau melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan.

 

3) Mubah

(Yaitu boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka disamping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh ditelan.

 

4) Sunnah

(yaitu dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur didalam berwudhu. Maka disaat itu disamping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan atatan tidak boleh di telan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa.

Karena berkumur dalam wudhu adalah hal yang dianjurkan, maka jika seandainya tanpa disengaja ternyata air yang kita gunakan untuk berkumur tersebut tertelan asal cara berkumur kita wajar maka hal itu tidak membatalkan puasa kita.

Oleh: Buya Yahya

Bacaan

Pekerja Berat Tidak Berpuasa, Bolehkah?
PDF Bacaan Bilal, Doa Tarawih & Witir Lengkap
Adab Hutang Piutang

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

3 Responses

  1. Nieko22/07/2012 at 17:13Reply

    Klo menyikat gigi menggunakan pasta gigi gimana hukumnya?

    • Nadya25/07/2012 at 15:46Reply

      boleh saja. asal jangan tertelan atau ditelan. selama itu tidak masih di area mulut..

  2. Rully Styono23/07/2012 at 15:50Reply

    @nIKO:
    yang penting tidak di telan sikat gigi nya, pasta gigi nya, dan air beserta yang anda masukkan ke mulut, maka boleh boleh saja.. inti nya , Jangan Sampai Ketelan.

Tinggalkan Balasan