Hukum Sholat Jenazah di Kuburan

Sarkub Share:
Share
Banyak orang yang ingin mengerjakan shalat jenazah. Apalagi jika yang meninggal adalah seorang ulama’. Tidak jarang, shalat jenazah dilakukan setelah mayit disemayamkan dalam kuburannya. Bagaimana hukum shalat jenazah di atas kuburan itu?
Menanggapi hal ini ulama’ Syafiiyah mengatakan boleh dan sah hal ini didasarkan pada hadits:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَلَمَّا وَرَدْنَا الْبَقِيعَ إِذَا هُوَ بِقَبْرٍ جَدِيدٍ ، فَسَأَلَ عَنْهُ ، فَقَالُوا : فُلانَةٌ ، فَعَرَفَهَا ، فَقَالَ : أَلا آذَنْتُمُونِي ؟ قَالُوا : كُنْتَ قَائِلا صَائِمًا ، فَكَرِهْنَا أَنْ نُؤْذِنَكَ ، فَقَالَ : لا تَفْعَلُوا لأَعْرِفَنَّ مَا مَاتَ مِنْكُمْ مَيِّتٌ مَا كُنْتُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ إِلا دَعَوْتُمُونِي ، فَإِنَّ صَلاتِي عَلَيْهِ رَحْمَةٌ قَالَ : ثُمَّ أَتَى الْقَبْرَ ، فَصُفِفْنَا خَلْفَهُ ، فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا (مسند أحمد بن حنبل الجزء 4 ص 388 )

Diriwayatkan dari Zaid Bin Tsabit Ra, beliau berkata kami pernah keluar bersama Nabi Saw. Ketika kami sampai di Baqi’, ternyata ada kuburan baru. Lalu beliau bertanya tentang kuburan itu. Sahabat bertanya, yang meninggal adalah seorang perempuan, dan ternyata beliau mengenalnya. Kemudian beliau bersabda Kenapa kalian tidak memberitahu aku tentang kematiannya?. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, anda (waktu itu) sedang tidur qailulah (tidur sebentar sebelum waktu dhuhur) dan berpuasa. Maka kami tidak ingin mengganggumu. Rasulullah menjawab: Jangan begitu, seorang tidak akan mati di antara kalian selama aku berada di tengah-tengah kalian kecuali kalian mengabarkannya kepadaku. Karena shalatku merupakan rahmat baginya. Lalu beliau mendatangi kuburan itu dan kami pun berbaris di belakang beliau. Kemudian beliau bertakbir empat kali (shalat jenazah) untuknya. (Musnad Ahmad bin Hanbal, juz 4 hal 388)
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa shalat jenazah di atas kuburan adalah boleh. Al-Sham’ani mengatakan;
وَالْحَدِيْثُ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ الصَّلاَةِ عَلَى الْمَيِّتِ بَعْدَ دُفْنِهِ مُطْلَقاً سَوَاءٌ صَلِّى عَلَيْهِ قَبْلَ الدُّفْنِ أَمْ لاَ وَإِلَى هذَا ذَهَبَ الشَّافِعِيُّ. (سبل السلام, ج 2 ص 100)
Hadits itu secara mutlak menunjukkan sahnya shalat jenazah setelah dikuburkan, baik sebelum dikuburkan sudah dishalati atau belum. (Subul al-Salam, juz II hal. 100).
Imam Daru al-Quthni menambahkan shalat jenazah di depan kuburan tetap sah meskipun jenazah sudah satu bulan dimakamkan.
وَلَوْ صَلَّى عَلَى مَنْ دُفِنَ صَحَّتْ صَلاَتُهُ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ صَلَّى عَلَى الْقَبْرِ بَعْدَ مَا دُفِنَ (رَوَاهُ الشَّيْخَانِ) زَادَ دَارُ القُّطْنِى بَعْدَ شَهْرٍ (كفاية الاخيار، ج 1 ص 157)
Imam al-Rouyani berkata meskipun mayat telah dikebumikan tetap sah menshalatinya karena Nabi pernah melakukan hal tersebut di atas kuburan setelah mayat di tanam, bahkan Imam Daru al-Quthni menambahkan, meskipun sudah melewati satu bulan. (Kifayah al-Akhyar, juz I hal. 157)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

One Response

  1. partelon15/09/2012 at 23:53Reply

    Mungkin perlu juga diperjelas bahwa syarat sahnya adalah si mushalli termasuk yg memang terdampak hukum fardhu (kifayah) shalat jenazah saat si jenazah meninggal dunia…

Tinggalkan Balasan